Mohon tunggu...
Rachmad Oky
Rachmad Oky Mohon Tunggu... Dosen - Peneliti Hukum Tata Negara (Lapi Huttara)

Penulis merupakan Direktur sekaligus Peneliti pada Lembaga Peneliti Hukum Tata Negara (Lapi Huttara) HP : 085271202050, Email : rachmadoky02@gmail.com IG : rachmad_oky

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengulik Kekosongan Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis

30 Maret 2020   12:18 Diperbarui: 30 Maret 2020   12:21 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rachmad Oky (Peneliti Lapi Huttara)

Amril Mukminin yang sudah diberhentikan sementara oleh Mendagri, maka secara otomatis Muhammad sebagai Wakil Bupati melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai amanah pasal 86 ayat (1) UU 23/2014.

Dari itu terdapat 2 (dua) pola kedudukan Muhammad ketika ditetapkan sebagai plt Bupati Bengkalis. pertama, saat Amril Mukminin sedang menjalankan masa tahanan namun beliau belum diberhentikan untuk sementara waktu maka keluarlah SK penetapan Muhammad sebagai plt Bupati untuk menjalankan pemerintahan dengan catatan Amril Mukminin masih bisa menerima dan meminta pertanggung jawaban plt Bupati tersebut.

Persoalan pada pola pertama ini, UU No.23/2014 (beserta perubahannya) tidak pernah mengatur bahwa Gubernur atas perintah Mendagri yang menunjuk dan menerbitkan SK plt Bupati itu, karena selama ini yang dipakai hanya keumuman asas bahwa Mendagri, Gubernur dan Bupati adalah sebuah rangkaian yang melaksanakan prinsip Supervisi seperti sifat hirarkis.

Memang dalam UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintah  pada pasal 34 ayat (2) diatur apabila pejabat pemerintah berhalangan menjalankan tugasnya maka atasan pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat pemerintah yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas namun pasal tersebut hanya untuk keputusan dan tindakan rutin administrasi pemerintah yang bersifat harian artinya tidak dapat digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas konstitusional yang bersifat strategis.

Kedua, ketika Amril Mukminin sedang menjalankan masa tahanan maka saat itu beliau sudah dalam keadaan diberhentikan sementara oleh Mendagri karena terbitnya “SK pemberhentian sementara” sehingga Amril Mukminin tidak bisa lagi meminta pertanggungjawaban plt Bupati Muhammad dalam menjalankan roda pemerintahan. Namun  apakah pada pola kedua ini Muhammad kembali mendapatkan SK baru sebagai plt Bupati? atau hanya melanjutkan SK plt Bupati pada pola pertama?

Pertanyaan diatas memang tidak bisa dijawab dalam aturan UU No.23/2014 (beserta perubahannya), karena memang tidak ada aturan yang jelas untuk itu sehingga lalu lintas hukum administrasi berjalan berdasarkan kelaziman saja dan bukan berdasar kepastian hukum.

Bagi penulis jika setelah terbitnya SK plt Bupati pada pola pertama sebaiknya Gubernur kembali lagi menerbitkan SK plt Bupati pada pola kedua mengingat ada konsekuensi hukum yang berbeda bagi Muhammad yang menggantikan Amril Mukminin, yakni SK pada pola pertama dimana Muhammad masih terikat pertanggung jawaban kepada Amirul Mukminin atas amanah UU Pemda, sedangkan SK plt Bupati pada pola kedua dimana gugurnya pertanggungjawaban Muhammad terhadap Amril Mukminin karena sudah dibekukan sementara waktu sehingga dia terlepas dari segala bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan roda pemerintahan daerah dan tidak bisa bertindak apa-apa sebagai Bupati.

Plt hilang, Plh datang

Amril Mukmini ditahan dan Muhammad pun entah kemana perginya, hingga status Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah saat ini menjadi kosong dan perlu pejabat sementara untuk mengisi kekosongan itu, berdasarkan pasal 65 ayat (5),(6) UU No. 9/2015 bahwa Sekretaris Daerah melaksanaka tugas sehari-hari Kepala Daerah (Bupati), dari penjelasan pasal ini yang dimaksud tugas sehari-hari itu adalah tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel dan aspek perizinan serta kebijakan strategis lainnya.

Plh Bupati memang berbeda dengan Plt Bupati dimana Plh Bupati memiliki keterbatasan kewenangan yang diatur oleh UU Pemda karena itu juga Bustami HY yang ditunjuk sebagai Plh Bupati Bengkalis tidak dapat sepenuhnya menjalankan tugas dan kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh Amril Mukminin dan Muhammad, dasar politis dan struktural juga menjadi pertimbangan bahwa Bustami HY merupakan pejabat karir birokrasi dan tidak mempunyai legitimasi politis.

Lalu bagaimana cara UU mengatur penunjukan Plh Bupati?atau siapa pejabat yanag berwenang menunjuk Plh Bupati? maksudnya ketika Gubernur Riau mengeluarkan surat Nomor 130/PEM-OTDA/615 tentang  penunjukan Bustami HY sebagai plh Bupati Bengkalis lalu apakah ada peraturan perundang-undangan yang memerintahkan secara langsung kepada Gubernur Riau untuk menerbitkan surat tersebut?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun