Mohon tunggu...
Siti Qomariyah
Siti Qomariyah Mohon Tunggu... Penulis - UNIVERSITAS JEMBER JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA

UNIVERSITAS JEMBER JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA

Selanjutnya

Tutup

Money

Hambatan dalam Pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan (Studi Kasus Desa Candimulyo, Temanggung)

31 Mei 2019   17:21 Diperbarui: 31 Mei 2019   17:22 2056
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada hambatan ini penentuan besarnya pajak tidak diketahui secara pasti oleh Kepala Desa Candimulyo. Jumlah wajib pajak yang ada di Desa Candimulyo pada saat pemungutan PBB-P2 tahun 2013 dan 2014. Selain itu, Petugas Pemungut pajak PBB-P2 Desa Candimulyo juga tidak mengetahui jumlah wajib pajak yang ada di Desa Candimulyo.

  •  Hambatan Eksternal

Hambatan eksternal pajak Pemerintah Daerah yang berada di Kabupaten Temanggung tidak dapat memberikan biaya operasional agar dapat melaksanakan pemungutan PBB-P2 kepada wajib pajak yang berada di luar Kabupaten Temanggung. Kepala Desa Candimulyo tidak mendapat biaya operasional untuk dapat menyampaikan SPPT kepada wajib pajak yang berada di luar Kabupaten Temanggung.

  • Pembayaran

Pada tahun 2013 dan 2014 dalam pembayaran PBB-P2 Kepala Desa Candimulyo menghadapi beberapa kendala eksternal. Kendala tersebut terdiri dari 1. Rendahnya pemahaman mengenai Wajib Pajak tentang tata cara pembayaran PBB-P2. Wajib Pajak ketika memiliki uang tidak mau datang langsung membayar ke petugas pemungut maupun melakukan pembayaran melalui loket Pembayaran PBB-P2 Bank BPD Jateng, melainkan menunggu Petugas Pemungut PBB-P2 Desa Candimulyo untuk datang ke rumah. Sedagkan Petugas Pemungut PBB-P2 Desa Candimulyo tidak setiap hari melaksanakan pemungutan, jadi Petugas Pemungut PBBP2 Desa Candimulyo tidak selalu mengetahui wajib pajak yang telah mempersiapkan uang pembayaran PBB-P2. Hal tersebut menyebabkan banyak yang tidak membayar serta membayar sampai masa jatuh tempo. 

2. Tidak adanya kesadaran membayar pajak PBB-P2 bagi penyewa kontrakan. Penyewa rumah menyadari akan adanya pajak PBB-P2, tetapi penyewa rumah tidak memiliki kesadaran untuk membayar PBB-P2.

  • Penagihan

Penagihan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Penagihan dilakukan dengan teguran, peringatan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melakukan penyanderaan dan menjual barang sitaan melalui pelelangan (Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, 2014:56). Kepala Desa Candimulyo tidak memiliki hambatan pada tahapan penagihan, karena pada tahapan ini Kepala Desa Candimulyo tidak memiliki peranan.

  • Pengawasan

Pada tahapan pengawasan pemungutan PBB-P2 di Desa Candimulyo, Kepala Desa Candimulyo menghadapi kendala yang bersifat eksternal. Kendalanya yaitu petugas pemungut pajak menyalahi kewenangan dengan menggunakan uang hasil pemungutan PBB-P2. Petugas pemungut pajak memakai uang hasil pemungutan PBB-P2 untuk kebutuhan pribadinya. Petugas Pemungut tidak dapat membayarkan uang yang dipakai sampai dengan masa jatuh tempo, sehingga Desa Candimulyo tidak dapat mencapai target yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung sampai dengan masa jatuh tempo pemungutan PBB-P2.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun