Pajak adalah salah satu sumber dari penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan negara dan melaksanakan pembangunan untuk seluruh rakyat Indonesia. Pemungutan pajak tersebut dari warga Negara dan seriapwarga Negara wajub untuk membayar pajak. Pada dasarnya pembangunan nasional Indonesia dilakukan warga Negara dengan pemerintah. Maka dari itu peran serta dari masyarakat harus ditumbuhkan dengan cara meningkatkan kesadaran tentang pentingnya membayar pajak. Salah satu pajak nasional yang ada di Indonesia adalah Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Menurut Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (2014) dan menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk pengelolaannya tidak diberikan kepada pemerintah daerah, tetapi PBB-P2 merupakan pajak yang proses administrasinya dilakukan oleh pemerintah pusat sedangkan seluruh penerimaannya dibagikan ke daerah dengan proporsi tertentu.
Perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang pengelolaan PBB-P2 dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Seluruh proses pengelolaan PBB-P2 akan dijalankan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan PBB pada sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan masih tetap dalam pajak pusat.
PBB-P2 merupakan hal yang sangat penting bagi suatu daerah karena PBB-P2 menjadi salah satu pendapatan asli daerah. Kabupaten Temanggung merupakan salah satu contoh Kabupaten yang mengalami peningkatan pendapatan asli daerah karena adanya pengalihan pengelolahan PBB-P2. Pada tahun 2014 pendapatan daerah PBB-P2 di Kabupaten Temanggung merupakan pendapatan asli daerah yang paling tertinggi dengan perolehan sebesar Rp. 12.000.000.000,00.
PBB-P2 memiliki potensi yang sangat tinggi bagi pemerintah Kabupaten Temanggung untuk dapat meningkatkan pendapatan asli daerahnya, maka sangat penting bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) di Kabupaten Temanggung untuk dapat bekerja secara optimal dalam melaksanakan pemungutan PBB-P2 tersebut.
Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan PBB-P2, Kepala Desa diberikan kewenangan atas Penanggung Jawab Pemungutan seperti yang tercantum di dalam Pasal 2 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Sebagai penanggung jawab pemungutan dalam melaksanakan kewenangan, Kepala Desa akan dibantu oleh Petugas Pemungut dan SKPD atau SKPKD. Jadi Kepala Desa akan bertanggung jawab untuk mendorong Wajib Pajak yang ada di desa atau di kelurahan wilayah kerjanya untuk mampu mencapai target realisasi pembayaran PBB-P2.
Realisasi untuk pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Temanggung yang dilaksanakan pada tahun 2013 dapat mencapai persentase sebesar 96,87% dari target yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung. Kenaikan realisasi pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Temanggung pada tahun 2014 mencapai 98,90% dari target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung.
Dari 20 kecamatan di Kabupaten Temanggung, Desa Candimulyo yang berada di Kecamatan Kedu adalah salah satu desa yang tidak bisa mencapai target realisasi pembayaran PBB-P2 pada tahun 2013-2014 . Realisasi pembayaran PBB-P2 yang terjadi pada tahun 2013 di desa Candimulyo hanya dapat mencapai 74,87% dari target yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Temanggung. Realisasi pembayaran PBB-P2 Desa Candimulyo pada tahun 2014 meningkat dari tahun 2013 menjadi sebesar 90,61% dari target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung.
Pemungutan PBB-P2 merupakan suatu rangkaian kegiatan yang pelaksanannya dilakukan mulai dari penghimpunan data objek pajak dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak terutang sampai kegiatan penagihan kepada wajib pajak serta pengawasaan penyetorannya. Hambatan Kepala Desa Candimulyo dalam pemungutan PBB-P2 akan dibahas pada setiap kegiatan Pemungutan. Berikut adalah hasil dan pembahasan mengenai hambatan yang terjadi di Desa Candimulyo.
- Penghimpunan Data dan Subjek Pajak
Proses pendataan penghimpunan data dan subjek pajak ini dilakukan oleh instansi yang berwenang mengelola perpajakan PBB-P2. Umumnya pendataan merupakan merupakan kegiatan yang ditujukan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi dan menatau saha dari data objek dan subjek PBB sebagai salah satu bahan yang digunakan dalam menetapkan besarnya PBB terhutang. SKPD Kabupaten Temanggung yang melakuk pendataan objek pajak PBB-P2 di Kabupaten Temanggung. Kepala Desa Candimulyo tidak dilibatkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung pada saat pendataan objek pajak tidak dilibatkan sehingga Kepala Desa Candimulyo tidak memiliki hambatan dalam pendataan objek pajak PBB-P2.
- Penentuan Besarnya Pajak
Hambatan dalam pemungutan PBB-P2 yang ada di Kabupaten Temanggung tersebut ada 2 yaitu :
- Hambatan Internal
Pada hambatan ini penentuan besarnya pajak tidak diketahui secara pasti oleh Kepala Desa Candimulyo. Jumlah wajib pajak yang ada di Desa Candimulyo pada saat pemungutan PBB-P2 tahun 2013 dan 2014. Selain itu, Petugas Pemungut pajak PBB-P2 Desa Candimulyo juga tidak mengetahui jumlah wajib pajak yang ada di Desa Candimulyo.
- Hambatan Eksternal
Hambatan eksternal pajak Pemerintah Daerah yang berada di Kabupaten Temanggung tidak dapat memberikan biaya operasional agar dapat melaksanakan pemungutan PBB-P2 kepada wajib pajak yang berada di luar Kabupaten Temanggung. Kepala Desa Candimulyo tidak mendapat biaya operasional untuk dapat menyampaikan SPPT kepada wajib pajak yang berada di luar Kabupaten Temanggung.
- Pembayaran
Pada tahun 2013 dan 2014 dalam pembayaran PBB-P2 Kepala Desa Candimulyo menghadapi beberapa kendala eksternal. Kendala tersebut terdiri dari 1. Rendahnya pemahaman mengenai Wajib Pajak tentang tata cara pembayaran PBB-P2. Wajib Pajak ketika memiliki uang tidak mau datang langsung membayar ke petugas pemungut maupun melakukan pembayaran melalui loket Pembayaran PBB-P2 Bank BPD Jateng, melainkan menunggu Petugas Pemungut PBB-P2 Desa Candimulyo untuk datang ke rumah. Sedagkan Petugas Pemungut PBB-P2 Desa Candimulyo tidak setiap hari melaksanakan pemungutan, jadi Petugas Pemungut PBBP2 Desa Candimulyo tidak selalu mengetahui wajib pajak yang telah mempersiapkan uang pembayaran PBB-P2. Hal tersebut menyebabkan banyak yang tidak membayar serta membayar sampai masa jatuh tempo.
2. Tidak adanya kesadaran membayar pajak PBB-P2 bagi penyewa kontrakan. Penyewa rumah menyadari akan adanya pajak PBB-P2, tetapi penyewa rumah tidak memiliki kesadaran untuk membayar PBB-P2.
- Penagihan
Penagihan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Penagihan dilakukan dengan teguran, peringatan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melakukan penyanderaan dan menjual barang sitaan melalui pelelangan (Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, 2014:56). Kepala Desa Candimulyo tidak memiliki hambatan pada tahapan penagihan, karena pada tahapan ini Kepala Desa Candimulyo tidak memiliki peranan.
- Pengawasan
Pada tahapan pengawasan pemungutan PBB-P2 di Desa Candimulyo, Kepala Desa Candimulyo menghadapi kendala yang bersifat eksternal. Kendalanya yaitu petugas pemungut pajak menyalahi kewenangan dengan menggunakan uang hasil pemungutan PBB-P2. Petugas pemungut pajak memakai uang hasil pemungutan PBB-P2 untuk kebutuhan pribadinya. Petugas Pemungut tidak dapat membayarkan uang yang dipakai sampai dengan masa jatuh tempo, sehingga Desa Candimulyo tidak dapat mencapai target yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung sampai dengan masa jatuh tempo pemungutan PBB-P2.