Mohon tunggu...
Qiyva Haqqy Fathimah
Qiyva Haqqy Fathimah Mohon Tunggu... Mahasiswa Kedokteran Universitas Airlangga

Saya akan menulis beberapa penelitian artikel tentang kesehatan yang jarang diketahui banyak orang.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Darurat GGL Generasi Muda; Dampak dan Strategi Penanggulangannya p

12 Oktober 2025   18:44 Diperbarui: 12 Oktober 2025   18:44 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Adapun, terkait konsumsi lemak lebih ditekankan pada soal pembatasan konsumsi lemak jenuh dan menghindari lemak jahat/trans yang memang berbahaya bagi kesehatan tubuh (Harvard Scoohl of Public Health, Fats and Cholesterol, 2022). Senada dengan laporan tersebut, sebuah Artikel di AHA/ASA Journals Volume 136, Nomor 3 Tahun 2017 bertajuk "Dietary Fats and Cardiovasculer Disesase" menyimpulkan bahwa lemak jenuh meningkatkan kolesterol LDL, penyebab utama aterosklerosis dan penyakit kardiovaskuler. Lemak, khususnya lemak jenuh yang relatif berbahaya banyak terdapat pada daging mentah, mentega, keju dan es krim serta minyak kelapa. 

Lemak jenuh menyebabkan kadar kolesterol jahat (LDL) dalam darah meningkat. Dampaknya, banyak lemak dari hati diangkut ke jaringan tepi (perifer) tubuh. Jika lemak terus menerus terserap tubuh, akan menyebabkan obesitas. Lebih jauh lagi, jaringan perifer akan mengalami keterbatasan dalam menyerap lemak. Sehingga tersisa banyak lemak dalam darah. Lemak yang tersisa dalam darah dapat menumpuk pada dinding pembuluh darah. Sehingga timbul plak yang kemudian menyebabkan penyempitan pembuluh darah yang dapat menyebabkan terjadinya gagal jantung atau serangan jantung. 

Langkah dan Antisipasi Strategis

Demikian mengkhawatirkannya kecenderungan konsumsi 'GGL' yang berdampak pada besarnya potensi ancaman dan ledakan penyakit katastropik yang mengintai generasi muda. Pada gilirannya akan berdampak pula pada hilangnya kesempatan negeri ini untuk memanfaatkan peluang bonus demografi serta upaya mewujudkan Indonesia Emas.

Sehingga sangat mendesak upaya sistematis, massif dan intensif serta menyeluruh terhadap upaya pengendalian konsumsi 'GGL' di kalangan generasi muda. Sebuah upaya yang bersifat sinergis dan kolaboratif dengan melibatkan sebanyak mungkin elemen stakeholders terkait - konsep pentahelix- baik pemerintah pusat maupun daerah, masyarakat, akademisi/perguruan tinggi, sektor bisnis/swasta dan media massa.  

Beberapa usulan yang bisa dilakukan yakni: 

Re-Enforcement Permenkes No. 67 Tahun 2015

Pemerintah pusat telah berupaya serius sejak 1 (satu) dasawarsa lalu untuk mengendalikan konsumsi 'GGL' di tingkat masyarakat. Keseriusan pemerintah pusat tersebut tampak dengan terbitnya Permenkes No. 30 Tahun 2013 mengenai Pencantuman Info Kandungan 'GGL' serta Pesan Kesehatan pada Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.  

Selang 2 (dua) tahun kemudian, Permenkes No. 30/2013 tersebut disempurnakan melalui terbitnya Permenkes No. 63/2015 dengan penambahan ketentuan tenggat waktu 4 (empat)) tahun dari sebelumnya 3 (tiga) tahun bagi setiap produk pangan olahan dan pangan siap saji untuk menyesuaikan dengan peraturan menteri tersebut. 

Peraturan menteri tersebut dimaksudkan untuk mengedukasi masyarakat melalui pencantuman informasi kandungan gula, garam dan lemak serta pesan kesehatan untuk pangan olahan dan pangan siap saji. Peraturan ini mewajibkan setiap pihak yang memproduksi pangan olahan untuk mencantumkan informasi soal kandungan gula, garam dan lemak serta pesan kesehatan (Pasal 3 (1)). Demikian pula pada pangan siap saji dengan keharusan memuatnya pada media informasi dan promosi seperti: leaflet, brosur dan buku menu serta media lainnya (Pasal 5 (1)).

Peraturan ini juga mengatur soal pembinaan guna meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap resiko penyakit tidak menular disebabkan asupan gula, garam dan lemak berlebih. Selain itu, penekanan kepada setiap pihak yang memproduksi pangan olahan dan pangan siap saji agar melakukan pencantuman informasi kandungan dan pesan kesehatan (Pasal 7 (2)). Pembinaan dilakukan juga melalui advokasi dan sosialisasi, pemantauan dan evaluasi, bimbingan teknis dan/atau peningkatan jejaring kerja dan kemitraan (Pasal 7 (3)). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun