Faktor belum cukup umur
Nikah sirri dilakukan karena adanya salah satu calon mempelai belum cukup umur. Kasus ini terjadi disebabkan alasan ekonomi juga, dimana orang tua merasa kalau anak perempuannya sudah menikah, maka beban keluarga secara ekonomi menjadi berkurang, karena anak perempuannya sudah ada yang nanggung/ngurusi yaitu suaminya. Salah satu contoh kasus yang ramai terjadi adalah kasus nikah sirrinya Syekh Puji (Pujiono) dengan Ulfah yang masih anak-anak di Kabupaten Semarang.
    Faktor ikatan dinas/kerja atau sekolah
Adanya ikatan dinas/kerja atau peraturan sekolah yang tidak membolehkan menikah karena dia bekerja selama waktu tertentu sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati, atau karena masih sekolah maka tidak boleh menikah dulu sampai lulus. Kalau kemudian menikah, maka akan dikeluarkan dari tempat kerja atau sekolah, karena dianggap sudah melanggar aturan.
    Faktor pemahaman agama
Ada anggapan sebagian orang bahwa nikah sirri sah menurut agama, pencatatan itu hanya tertib administrasi. Menurut Ahmad Rofiq, adanya anggapan yang menyatakan bahwa sahnya sebuah perkawinan hanya didasarkan pada norma agama sebagaimana disebut dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan bahwa pencatatan perkawinan tidak memiliki hubungan dengan sah tidaknya sebuah perkawinan dipraktekkan sebagian masyarakat dengan menghidupkan praktek nikah sirri tanpa melibatkan petugas Pegawai Pencatat Nikah (PPN).Â
Fenomena ini banyak terjadi pada sebagian masyarakat yang masih berpegang pada hukum perkawinan yang fiqh sentris.
    Faktor Hamil diluar nikah, sebagai efek pergaulan bebas
Akibat dari pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, yang tidak lagi mengindahkan norma dan kaidah-kaidah agama adalah terjadinya hamil diluar nikah. Kehamilan yang terjadi diluar nikah tersebut, merupakan aib bagi keluarga yang akan mengundang cemoohan dari masyarakat.Â
Dari sanalah orang tua menikahkan secara sirri anaknya dengan laki-laki yang menghamilinya dengan alasan menyelamatkan nama baik keluarga dan tanpa melibatkan petugas PPN, tetapi hanya dilakukan oleh mualim (ada istilah nikah secara kiyai) tanpa melakukan pencatatan.
    Faktor kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pencatatan pernikahan