Mohon tunggu...
Qalby aulia
Qalby aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Nikah Siri dalam Pandangan Sosiologi Hukum

12 November 2022   23:12 Diperbarui: 12 November 2022   23:54 755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sosiologi hukum mempelajari pola-pola perilaku dalam masyarakat yaitu cara-cara bertindak atau berkelakuan yang sama daripada orang-orang yang hidup bersama dalam masyarakat. Sosiologi hukum berbeda dengan ilmu hukum, sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Perilaku yang mentaati hukum dan yang menyimpang dari hukum sama-sama merupakan objek pengamatan yang setaraf. Sosiologi hukum tidak menilai yang satu lebih dari yang lain. Perhatian yang utama hanyalah pada memberikan penjelasan terhadap  objek yang dipelajari. 

Sosiologi hukum tidak memberikan penilaian,fenomena hukum yang nyata. Akan tetapi baru dengan apa yang disebut dengan taqnin (perundangan). Banyak sekali ketentuan fiqih Islam tentang perkawinan ditransformasikan ke dalam undang-undang tersebut walaupun dengan modifikasi modifikasi pada berbagai bagian.

menurut sistem hukum yang ada di Indonesia tidak mengenal istilah nikah siri atau semacamnya dan tidak mengatur secara khusus dalam sebuah peraturan. Perkawinan yang sah sendiri sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 2 yang berbunyi "perundang-undangan yang berlaku." Nikah siri Secara yuridis, pihak istri tidak dianggap sebagai istri yang sah, tidak berhak atas nafkah dari suami, dan tidak berhak atas harta gono-gini apabila ia berpisah. Secara sosiologis nikah siri dianggap sesuatu yang negatif atau buruk dimata masyarakat dan apabila mempunyai anak, anak tersebut dianggap anak diluar nikah.

Menurut UU perkawinan no 1 tahun 1974 BAB IX tentang kedudukan anak pasal 42, berbunyi "anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah". Pada pasal 43 berbunyi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya". Pada pasal tersebut menjelaskan bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu saja. 

Hal tersebut berarti si anak tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya. Tetapi peraturan tersebut bisa berubah Apabila anak yang dilahirkan memiliki hubungan darah yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau bukti lain menurut hukum.

jadi secara hukum nikah siri adalah perkawinan yang tidak sah dimata hukum. Apabila memiliki anak, anak tersebut tidak memiliki hubungan perdata dengan ayahnya. Secara sosiologis nikah siri banyak dilakukan oleh masyarakat, hal tersebut tidak memikirkan nasib anak dan istrinya

pada hakikatnya nya, hukum mengandung ide atau konsep konsep abstrak. Ide abstrak itu berupa harapan akan suatu keadaan yang hendak dicapai oleh hukum dalam hal pencegahan perkawinan ini misalnya undang-undang mengatur tentang perkawinan seorang warga negara sekaligus sebagai umat yang beragama. Hukum merupakan sarana untuk merekayasa sosial (law is tool of engineering). 

Dalam perspektif ini maka perintah untuk mencatatkan perkawinan merupakan suatu alat untuk merancang masa depan masyarakat yang dijamin perlindungan hukum dan kepastian hukum dan jaminan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Perlindungan yang dijanjikan oleh hukum merupakan ide abstrak dan ide abstrak ini tidak akan menjadi nyata apabila hukum dibiarkan hanya sebatas tersusun di lembar naskah. 

Demikian juga rancangan masyarakat yang tertib tidak akan terwujud menjadi nyata jika peraturan perkawinan hanya dianggap sebagai syarat administratif dalam perkawinan. Maka, untuk mewujudkan gagasan dan rancangan itu menjadi kenyataan diperlukan proses penyelarasan. 

Proses itulah yang kemudian disebut penegakan hukum. penegakan hukum sebagai segala daya upaya untuk menjabarkan kaidah hukum ke dalam hidup masyarakat sehingga dengan demikian dapat terlaksana tujuan hukum dalam masyarakat berupa perwujudan nilai-nilai keadilan, kesebandingan, kepastian hukum perlindungan hak, dan ketentraman masyarakat. 

Penegakan hukum dimulai pada saat peraturan hukum itu dibuat. Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan keinginan hukum menjadi kenyataan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun