Menurutnya penegakan hukum bukan masalah yang sederhana, bukan saja karena kompleksitas sistem hukum dengan sistem sosial,politik,ekonomi dan budaya masyarakat. Sebagai suatu proses penegakan hukum merupakan variabel yang mempunyai korelasi dan interdependensi dengan faktor-faktor yang lain.
Ada beberapa faktor terkait yang menentukan proses penegakan hukum, yaitu substansi hukum, kultur hukum dan struktur hukum. Agar penegakan hukum efektif,ketiga komponen ini harus bergerak simultan. Efektivitas hukum dalam masyarakat berarti membicarakan daya kerja hukum dalam mengatur dan memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum. Efektivitasitu berfungsi dalam masyarakat yaitu:
Kaidah hukum
Petugas/penegak hukum
Sarana atau fasilitas yang digunakan oleh penegak hukum
Kesadaran mmasyarakat.
Dalam perkawinan merupakan urusan publik sehingga sepantasnya diketahui baik oleh pihak-pihak yang terlibat langsung maupun pihak yang tidak terlibat langsung misalnya masyarakat umum titik pengetahuan publik ini diharapkan sebagai sarana pengakuan dan penjamin hak baik pihak yang melakukan perkawinan (pasangan suami,istri dan anak-anak) maupun hak masyarakat untuk terjamin dari perbuatan fitnah.Â
Jaminan hak yang dibutuhkan bagi pihak-pihak dalam perkawinan adalah hak istri dan/atau ibu dari suami dan anak/anak-anaknya, hak suami/bapak dari anak/anaknya, dan hak anak/anak-anak dari orang tuanya baik ketika masih hidup maupun setelah meninggal.