1.Laut Teritorial (Territorial Sea)
Perairan sepanjang 12 mil laut di ukur dari garis pangkal kepulauan di mana Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah laut, dasar laut, subsoil, dan udara berikut sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Indonesia memiliki kewajiban untuk menjamin hak lintas damai, baik melalui alur kepulauan tradisional untuk pelayaran internasional.
2.Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic Zone)
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1983 Pasal 2 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. ZEE adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia. Ini ditetapkan berdasarkan Undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia. Perairan meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut di ukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
3.Landas Kontinen (Continental Shelf)
Negara yang memiliki wilayah perairan pasti memiliki dasar laut yang merupakan lanjutan dari sebuah benua. Wilayah tersebut diukur dari garis dasar paling jauh 200 mil laut dengan ketentuan yang sudah diatur dalam UUD 1945. Wilayah yang dimaksud adalah landas kontinen. Wilayah dasar laut termasuk subsoil yang merupakan keberlanjutan alamiah dari daratan pulau Indonesia.
Perbatasan Wilayah Laut Indonesia
Batas wilayah laut Indonesia sebagian di utara, sebagian besar berbatasan dengan Negara tetangga, seperti India (landasan kontinen), Thailand (landasan kontinen), dan Malaysia (batas laut territorial dan landasan kontinen). Kemudian Singapura (batas laut territorial), Vietnam (landas kontinen), Filipina (ZEE), Palau (ZEE dan landas kontinen), dan Papua New Guinea (ZEE dan Landas Kontinen). Sedangkan bagian selatan meliputi Australia (ZEE dan landas kontinen) dan Timor Leste (batas laut teritorial, landas kontinen, dan ZEE).
2.2ESENSI DAN URGENSI NEGARA MARITIM
Sebagai Negara kepulauan terbesar menjadikan Indonesia memiliki potensi maritim dalam berbagai bidang tidak hanya sebagai kawasan bioteknologi dan wisata kelautan, perairan laut dalam dan mineral kelautan, tetapi juga industry pelayaran dan pertahanan serta industri maritim dunia.
Posisi geostrategis dan geopolitik tersebut memberikan peluang Indonesia tidak hanya sebagai jalur ekonomi global tetapi juga jalur keamanan laut internasional, sehingga menempatkan Indonesia memiliki keunggulan sekaligus ketergantungan yang tinggi terhadap bidang kelautan. Sangat logis jika kemudian, ekonomi kelautan (kemaritiman) dijadikan tumpuan bagi rancangan pembangunan ekonomi nasional melalui gagasan Poros Maritim Dunia.