Mohon tunggu...
putrihilyatuljannah
putrihilyatuljannah Mohon Tunggu... Mahasiswa

Bernyanyi,,memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Program Pengabdian Mahasiswa dalam Meningkatkan Kewarganegaraan

17 Januari 2024   15:26 Diperbarui: 17 Januari 2024   15:50 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

EFEKTIVITAS PROGRAM PENGABDIAN MAHASISWA DALAM MENINGKATKAN KESADARAN KEWARGANEGARAAN

LATAR BELAKANG

Menurut Mansoer dalam Kaelan dan Zubaidi ( 2007:20-21), pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk menciptakan suatu keadaan atau situasi tertentu yang dikehendaki.
Hakikat pendidikan adalah usaha sadar yang dilakukan oleh seseorang yang telah dewasa untuk mendewasakan anak atau individu yang belum dewasa agar ia dewasa.
          Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu bentuk pendidikan yang ditunjukan untuk generasi penerus bangsa agar mereka menjadi warga negara yang berfikir kritis dan sadar mengenai hak dan kewajibannya dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuan membangun kesiapan bagi warga negara agar menjadi warga yang cerdas. Untuk memahami dan menjunjung tinggi keberadaan negara dan bangsa agar tetap berdiri kokoh sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat adil dan makmur dalam kehidupan di Negara Republik Indonesia ini sangat diperlukan komitmen dan dukungan dengan sungguh-sungguh dari setiap individunya.
Mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa mempunyai peran dan tanggung jawab   dimasa yang akan datang. Mahasiswa juga  harus memahami dan menerapkan Pendidikan Kewarganegaraan dalam bermasyarakat. Negara yang melangkah maju membutuhkan daya dukung, tenaga kerja yang berkualitas, semangat loyalitas dari masyarakatnya. Masyarakat harus melindungi serta mempertahankan Negara kita. Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana yang sesuai untuk memberikan gambaran terkait hal-hal yang bersangkutan dengan kewarganegaraan pada mahasiswa.
Begitu pentingnya pendidikan kewarganegaraan dalam membentuk karakter mahasiswa. Pendidikan kewarganegaraan merupakan mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi yang mempunyai fungsi sebagai orientasi mahasiswa dalam memantapkan wawasan dan semangat berbangsa, kesadaran hukum, dan cinta tanah air.
menurut Sapriya (2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah dengan partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia.
Pendidikan kewarganegaraan penting diberikan agar mahasiswa menjadi pribadi yang faham tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia, berpikir kritis, bertoleransi tinggi, pribadi yang cinta damai, menjadi sosok yang mengenal dan berpartisipasi dalam kehidupan politik lokal, nasional, dan internasional.

                                            HASIL DAN PEMBAHASAN

Program pengabdian mahasiswa adalah Menurut Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Universitas Indonesia (2011:4), pengabdian kepada masyarakat atau kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan yang mencakup upaya-upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia antara lain dalam hal perluasan wawasan. Inisiatif ini adalah mahasiswa terlibat dalam kegiatan yang memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat. Pembahasan tentang program ini dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari tujuan hingga manfaatnya bagi mahasiswa dan masyarakat, serta bagaimana implementasinya dalam membantu memecahkan masalah atau meningkatkan kondisi di berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan ekonomi. Selain itu, pembahasan juga bisa melibatkan strategi pelaksanaan, dampak yang dihasilkan, hambatan yang mungkin dihadapi, serta cara untuk meningkatkan efektivitas program.
Program pengabdian mahasiswa dapat memberikan manfaat besar dalam meningkatkan kesadaran kewarganegaraan. Dengan terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat, mahasiswa dapat:
1. Peningkatan Kesadaran Sosial: Melalui interaksi langsung dengan masyarakat, mahasiswa dapat lebih memahami permasalahan yang dihadapi oleh berbagai kelompok dan komunitas, membantu mereka untuk menjadi lebih empati dan peduli terhadap keadaan sosial di sekitarnya.
2. Penguatan Etika dan Nilai Kewarganegaraan: Program ini memperkuat pemahaman tentang nilai-nilai seperti kerjasama, kejujuran, tanggung jawab sosial, dan partisipasi dalam proses pembangunan masyarakat.
3. Penyadaran akan Isu-isu Publik: Mahasiswa bisa terlibat dalam pemecahan masalah-masalah sosial seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan kemiskinan, sehingga meningkatkan kesadaran mereka terhadap isu-isu tersebut.
4. Pembelajaran yang Berorientasi pada Masyarakat: Terlibat dalam program ini memberikan pembelajaran langsung yang tidak hanya bermanfaat secara akademis, tetapi juga mengasah keterampilan sosial dan kepemimpinan dalam situasi nyata.
5. Pembentukan Karakter Kewarganegaraan: Mahasiswa akan terlatih untuk menjadi warga negara yang aktif, berkontribusi, dan peduli terhadap kepentingan bersama masyarakat dan negara. Menurut Robert Ennis (dalam Fisher, 2008:4), berpikir kritis ialah sebuah pemikiran logis dan reflektif yang memfokuskan dalam memutuskan mengenai apa akan dipercaya dan apa yang mesti dilakukan.
Pendidikan kewarganegaraan diberikan kepada generasi berikutnya agar mereka menjadi warga negara yang berpikir kritis dan sadar tentang hak dan kewajibannya dalam hidup bernegara dan bermasyarakat. Selain itu, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membuat warga negara siap untuk menjadi warga negara yang cerdas. Sangat penting untuk memahami dan menjunjung tinggi keberadaan negara dan bangsa untuk tetap hidup sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur di Republik Indonesia ini.
Diharapkan bahwa pendidikan kewarganegaraan akan membantu membentuk orang Indonesia seutuhnya, sebagaimana yang digariskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebagai orang yang religious, berkemanusiaan, nasionalis, cerdas, dan berkerakyatan yang adil terhadap masyarakatnya (Erwin, 2013, 6).Sebagai generasi penerus bangsa, mahasiswa memiliki peran dan tanggung jawab di masa yang akan datang. Selain itu, siswa harus memahami dan menerapkan pendidikan kewarganegaraan dalam hidup mereka di masyarakat.Daya dukung, tenaga kerja berkualitas tinggi, dan loyalitas komunitas adalah kunci kemajuan sebuah negara. Negara kita harus dilindungi dan dipertahankan oleh masyarakat kita. Pendidikan kewarganegaraan adalah cara yang tepat untuk mengajarkan kewarganegaraan pada siswa. Menurut Lusiana Rahmatiani (2020) Pendidikan kewarganegaraan menjadi wahana untuk mempersiapkan generasi muda dengan bekal yang cukup mempuni dalam pergaulan kehidupan yang dibutuhkan.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu konsep pendidikan yang berperan untuk mencetak generasi muda sebagai warga negara yang mempunyai karakter. Keterkaitan Pendidikan Kewarganegaraan terhadap pengembangan karakter memiliki dimensi-dimensi yang tidak bisa dilepaskan dari bagian pembentukan karakter dan moralitas publik warga negara. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
 Pendidikan kewarganegaraan sangat penting dalam konteks indonesia, Pendidikan Kewarganegaraanberisi antara lain mengenai plurarisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional. Selain itu, pendidikan juga bertujuan untuk membangun kesiapan seluruh warga negara agar menjadi warga dunia (global society) yang cerdas. Cakupan materi yang ada di dalam Pendidikan Kewarganegaraan yaitu:
1. Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan.kepadanya oleh masyarakat, bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Menurut Soetandyo Wignjosoebroto Pengertian hak asasi manusia adalah hak mendasar (fundamental) yang diakui secara universal sebagai hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodratnya sebagai manusia.
Hak Asasi Manusia menurut para ahli :
Soetandyo Wignjosoebroto
Pengertian hak asasi manusia adalah hak mendasar (fundamental) yang diakui secara universal sebagai hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodratnya sebagai manusia. HAM disebut universal karena hak ini dinyatakan sebagai bagian dari kemanusiaan setiap sosok manusia, apapun warna kulit, jenis kelamin, usia, latar belakang budaya, agama, atau kepercayaan. Sedangkan sifat inheren karena hak ini dimiliki setiap manusia karena keberadaannya sebagai manusia, bukan pemberian dari kekuasaan manapun. Karena melekat, maka HAM tidak bisa dirampas.[3]
Muladi
HAM adalah hak yang melekat secara alamiah (inheren) pada diri manusia sejak manusia lahir, dan tanpa hak tersebut manusia tidak dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang utuh. Karena keberadaan HAM yang begitu penting, tanpa HAM manusia tidak dapat mengembangkan bakat dan memenuhi kebutuhannya.[4]
Leah Levin
HAM adalah hak-hak yang melekat pada manusia yang tanpanya mustahil manusia dapat hidup sebagai manusia.[5]
Thomas Hobbes
Pengertian HAM adalah jalan keluar untuk mengatasi keadaan homo homini lupus, bellum omnium contra omnes yaitu manusia dapat menjadi serigala bagi manusia lain. Keadaan seperti ini mendorong terbentuknya perjanjian masyarakat di mana rakyat menyerahkan hak-haknya kepada penguasa.
2. Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia
Sebagai warga negara indonesia perlu memahami mengenai proses berbangsa dan bernegara serta hak dan kewajiban seorang warga negara indonesia terhadap negerinya.
Berdasarkan UUD 1945 hak dan kewajiban negara indonesia yaitu :
a. Hak atas kewarganegaraan
b. Mendapatkan kesamaan kedudukan di hukum dan pemerintah
c. Hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
d. Hak dan Kewajiban Bela negara
e. Kebebasan Berkumpul dan Berserikat
f. Kebebasan dalam memeluk agama
g. Hak mendapat Pendidikan
h. Ikut Mempertahankan dan Mengamankan Negara
3. Bela Negara
Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Bela negara ini memiliki makna yang harus dipahami oleh generasi muda.
4. Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia, dan nilai yang terkandung di dalam wawasan nusantara telah diintegrasikan dalam lima aspek secara intern yaitu kesatuan wilayah, kesatuan bangsa, kesatuan ekonomi, kesatuan budaya, dan kesatuan pertahanan. Menurut Wan Usman, wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air sebagai negara kepulauan dalam seluruh aspek kehidupan yang beragam.18 Feb 2022
Pengertian wawasan nusantara secara etimologi berasal dari bahasa Jawa wawas yang berarti pandangan, nusa yang berarti kesatuan kepulauan dan antara yang bermakna dua samudera.Jadi pengertian secara umum dari Wawasan nusantara adalah cara pandang atau cara melihat kesatuan kepulauan yang terletak diantara (Asia dan Australia) juga dua samudera (Hindia dan Pasifik).
Berdasarkan TAP MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia, tentang jati diri dan lingkungan yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah demi tercapainya tujuan nasional.

Sementara pengertian Wawasan Nusantara menurut dokumen ketetapan MPR tahun 1999 menyatakan:Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa mengenai diri dan lingkungan yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan tujuan mencapai tujuan nasional. Wawasan nusantara memiliki dua tujuan utama, diantaranya:

Tujuan wawasan nusantara ke Luar adalah menjamin kepentingan nasional dalam era globalisasi yang kian mendunia maupun kehidupan dalam negeri. Kemudian turut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial, dengan sikap saling menghormati.
Bangsa Indonesia harus terus-menerus mengamankan dan menjaga kepentingan nasionalnya dalam kehidupan internasionalnya di semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional yang tertera dalam UUD 1945.
Tujuan wawasan nusantara ke dalam adalah menjamin persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
Bangsa Indonesia harus meningkatkan kepekaannya dan berupaya mencegah faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa sedini mungkin, juga terus mengupayakan terjaganya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Para Ahli
Kemunculan konsep dan pemikiran wawasan nusantara disebabkan oleh lokasi geografis, geopolitik, geostrategi, historis dan yuridis formal. Berikut ini beberapa definisi dan makna wawasan nusantara dilihat dari berbagai sudut pandang ahli:
1. Prof. Wan Usman
Menurut Prof. Wan Usman, wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air sebagai negara kepulauan dalam segala aspek kehidupan yang beragam.
2. Munadjat Danusaputro, 1981
Menurut Munadjat Danusaputro, wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang saling berhubungan serta penerapannya di tengah lingkungan berdasarkan asas nusantara.Asas nusantara sendiri merupakan suatu ketentuan dasar yang harus ditaati, dipatuhi dan dipelihara agar kepentingan nasional dapat terwujud.
Cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya juga harus sesuai dengan ide nasional Pancasila, sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat di tengah-tengah lingkungan yang menjiwai tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan perjuangan bangsa.
3. Sumarsono, 2002

Menurut Sumarsono, wawasan nusantara merupakan nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi dan merupakan identitas atau jati diri Bangsa Indonesia.

Wawasan nusantara sebagai cara pandang Bangsa Indonesia tentang merupakan gejala sosial yang dinamis dengan tiga unsur:
Wadah dari wawasan nusantara adalah Wilayah negara kesatuan RI berupa nusantara dan organisasi negara RI sebagai kesatuan utuh.
Isi wawasan nusantara adalah inspirasi Bangsa Indonesia berupa cita-cita nasional berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Tata laku dari wawasan nusantara adalah tindakan Bangsa Indonesia untuk melaksanakan falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang apabila dilaksanakan dapat menghasilkan wawasan nusantara.
4. Samsul Wahidin, 2010
Menurut Samsul Wawasan Nusantara merupakan cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, cara bertindak, cara berpikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil dari interaksi psikologis, sosiokultural dalam arti luas dengan aspek-aspek astagatra.

5. M. Panggabean, 1979
Menurut M. Panggabean, wawasan nusantara merupakan doktrin politik bangsa Indonesia untuk mempertahankan kelangsungan hidup NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan mempertimbangkan pengaruh ekonomi, geografi, demografi, teknologi dan peluang strategis lainnya.
Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, dan nilai yang terkandung di dalam wawasan nusantara telah diintegrasikan dalam lima aspek secara intern yaitu kesatuan wilayah, kesatuan bangsa, kesatuan ekonomi, kesatuan budaya, dan kesatuan pertahanan.
Sedangkan untuk ekstern nilai integrasi diarahkan untuk mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
6. Sabarti Akhadiah MK, 1997

Menurut Sabarti Akhadiah, wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya sesuai dengan Pancasila serta UUD 1945 sebagai bentuk aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat yang menjiwai kebijakan dalam mencapai tujuan bangsa.
7. Srijanti, Kaelan, dan Achmad Zubaidi, 2007
Menurut Srijanti, Kaelan, dan Achmad Zubaidi, wawasan nusantara ialah cara pandang bangsa terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta sesuai wilayah geografis nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa demi mencapai tujuan dan cita-cita nasional.
Fungsi Wawasan Nusantara
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan Nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dibanding kepentingan individu, kelompok, golongan, suku, atau daerah. Kedudukan Wawasan Nusantara sendiri berada dalam Hirarki Paradigma Sosial, dimulai dari:
Dalam mewujudkan nasionalisme yang tinggi itu bukanlah hal yang mudah, dimana dengan adanya globalisasi saat ini mengakibatkan liberalisasi serta dominasi pasar bebas. Buku berjudul Nasionalisme dan Ketahanan Budaya Indonesia: Sebuah Tantangan yang dibuat oleh M. Azzam Manan berupaya mencari sebuah solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Hirarki I = Landasan Ideologi atau Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dasar negara
Hirarki II = Landasan Konstitusionalnya UUD 1945
Hirarki III = Landasan Visional adalah Wawasan Nusantara
Hirarki IV = Landasan Konsepsional merupakan Ketahanan Nasional
Hirarki V = Landasan Operasional adalah GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara)Jika mengacu pada pengertian wawasan nusantara, sebenarnya fungsi utama dari wawasan nusantara adalah sebagai panduan, pedoman, acuan bagi bangsa Indonesia dalam bernegara. Fungsi wawasan nusantara sendiri terbagi lagi ke dalam 4 kategori, yaitu:
Wawasan Pertahanan dan Keamanan nasional: Mengarah pada pandangan geopolitik Negara Indonesia. Pandangan tersebut mencakup tanah air serta segenap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wawasan Kewilayahan Indonesia: Termasuk pemahaman mengenai batas wilayah Indonesia agar terhindar dari potensi sengketa dengan negara lain.
Wawasan Pembangunan: Dengan beberapa unsur di dalamnya, seperti sosial politik, kesatuan politik, pertahanan serta keamanan negara, ekonomi, dan sosial ekonomi.Konsep Ketahanan Nasional: Konsep ketahanan sosial yang memegang peranan penting dalam perencanaan pembangunan, kewilayahan, serta pertahanan keamanan nasional.
Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan nyata wawasan nusantara dapat dilakukan melalui cara berpikir, bersikap, bahkan berucap. Contoh penerapan wawasan nusantara sendiri dimulai dari menjadikan Pancasila sebagai falsafah dan pedoman hidup bernegara serta bermasyarakat.
Hal ini bisa atau dapat dilakukan dengan tindakan nyata sehari-hari yang mencerminkan nilai-nilai religius, kekeluargaan, serta menjaga persatuan sesuai dengan Pancasila. Sikap cinta tanah air yang diwujudkan dengan adanya sikap yang lebih menitikberatkan pada kepentingan bangsa serta negara di atas kepentingan pribadi, golongan, serta agama. Mewujudkan pembangunan bangsa dengan tindakan nyata serta prestasi. Berikut penerapan wawasan Nusantara dan Tantangan yang dihadapi dalam perwujudannya di era:
1. Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Implementasi wawasan nusantara di bidang pertahanan dilakukan dengan membentuk sikap dan kedisiplinan diri dalam membela Tanah Air, serta melaporkan segala hal yang mengganggu keamanan pada aparat yang berwenang, meningkatkan rasa persatuan serta solidaritas baik dalam satu daerah yang sama atau daerah yang berbeda. Terakhir membangun sarana serta prasarana bagi kegiatan atau aktivitas pengamanan wilayah Indonesia.
2. Implementasi di Bidang Politik
Implementasinya ada dalam Pelaksanaan kehidupan berpolitik Indonesia. Terdapat juga dalam Undang-Undang, misalnya UU Partai Politik, dan UU Pemilu. Implementasi wawasan nusantara di bidang politik juga dimaksudkan untuk menciptakan pemerintahan yang kuat, bersih, dan dapat dipercaya oleh masyarakatnya. Contoh implementasi wawasan nusantara di bidang politik yakni:
Menjalankan komitmen politik pada lembaga pemerintahan serta partai politik dalam rangka meningkatkan persatuan serta kesatuan bangsa.Keikutsertaan Indonesia di dalam politik luar negeri, dan memperkuat korps diplomatik untuk menjaga seluruh wilayah Indonesia.
Pelaksanaan Pemilu dengan sistem demokrasi yang menjunjung tinggi keadilan. Mengembangkan sikap pluralisme dan HAM untuk mempersatukan keberagaman di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun