Mohon tunggu...
Jamur Pena
Jamur Pena Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga

Media hiburan berwawasan, agar bisa kenal lebih dekat bisa follow akun instagram @putranug__ .

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menjadi Agama Badut

6 Maret 2025   16:27 Diperbarui: 6 Maret 2025   16:45 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Orang tak acuh lagi terhadap agama & dakwah, lalu menganggapnya sebagai candaan/dokumen pribadi

Dalam literatur yang sama, Nabi Muhammad pernah mengizinkan delegasi kristen Najran yang berkunjung di Madinah untuk berdoa di kediaman beliau tatkala menjadi pemimpin Madinah, beliau pernah berpesan: "Barangsiapa mengganggu umat Samawi, maka ia telah menggangguku".

Rasulullah pun tidak pernah memaksa para tawanan perang untuk berpindah agama. Hal ini menunjukkan bahwa rasulullah sangat menghargai perbedaan kepercayaan, karena sebuah iman dan keyakinan dalam hati tidak dapat dipaksakan seperti yang tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 256: "Laa ikraha fiddin" (tidak ada paksaan dalam beragama).

Seharusnya hubungan sosial masyarakat beragama sepenuhnya menganut nilai kasih sayang dan sikap toleransi yang tinggi. Namun, hal ini semakin langka hingga saat ini umat sering terbentur pada konflik keagamaan, fanatisme, kerusuhan, dll. Yang sejatinya tiada paksaan untuk memeluk suatu agama menjadi salah satu faktor pembuka permusuhan antar agama.

Faktor Internal

Sudah menjadi hal yang lumrah jika manusia memiliki pemikiran yang berbeda, dan melahirkan pendapat yang berbeda pula. Perbedaan pendapat ini dalam agama melahirkan beberapa madzhab yang di dalamnya membahas masalah fikih atau furu'iyah (cabang hukum Islam).

Pokok perbedaan pendapat ini terletak pada cabang hukum syariat, bukan pokok hukum syariat. Dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai terkait masalah sholat subuh yang memakai qunut dan tidak, masing-masing memiliki dalilnya sendiri. Tapi para ulama tidak akan berdebat pada ranah pokok syariat hukum seperti sudah ditetapkannya sholat lima waktu.

Dapat dipastikan pokok perbedaan pendapat terjadi pada dalil zhanni yakni cabang hukum syariat, bukan pada pokok hukum syariat.

Seiring dengan berkembangnya madzhab, muncul kecenderungan ber-taqlid dan fanatik. Hal ini menyebabkan perpecahan dan pemisahan antar kelompok dengan otoritasnya masing-masing. Meski fanatik menggambarkan sebuah keberpihakan, namun dapat pula menyebabkan konflik perpecahan yang tidak sesuai dengan nilai syariat. Seperti memecah belah umat atau menganggap kelompok lain salah.

Sebenarnya sebuah perbedaan adalah hal yang wajar, karena pada zaman dahulu perbedaan pendapat dijadikan sebagai jalan alternatif untuk  berdiskusi, memahami situasi serta landasan masing-masing atas timbulnya hasil pemikiran yang berbeda-beda.

Dalam kenyataannya, perbedaan memunculkan konflik kehidupan sosial antar madzhab. Faktor timbulnya konflik tersebut karena dominannya sikap fanatik dan kurangnya rasa toleran antara para penganut madzhab.

2. Penyalahgunaan Agama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun