Mohon tunggu...
Operariorum
Operariorum Mohon Tunggu... Buruh - Marhaenism

Operariorum Marhaenism, merupakan Tulisan-tulisan mengenai ditindasnya orang Minoritas didalam realitas dan pola-pola diskriminasi yang dilakukan oleh pemilik otoriter, korporat dan kapitalissecara semenang-menang dan tidak adanya keadilan bagi kaum maniver mikro.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kongnisi Pidana dalam Legitimasi

27 Februari 2021   12:58 Diperbarui: 27 Februari 2021   13:00 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tahap pertama berisi penyerangan yang sedemikian keras dan langsung terhadap keadaan normai dari korban sehingga dalam keadaan tanpa kehendak dan tanpa daya pasti menjadikan korban keracunan hanya dengan membuka saluran gas. Komentar: Yang penting adalah kehendak dan sikap batin yang nyata dari perbuatan. Perbuatan menjadi manifestasi riil, perwujudan yang sesungguhnya dari kehendak yang jahat. Kehendak jahat yang mengejawantah dalam tertib hukum memerlukan pidana. Juga, kalau ini disetujui, garis antara permulaan pelaksanaan yang dapat dipidana dan persiapan yang tidak dapat dipidana, tetap sulit ditentukan. Dapat dipahami bahwa di sini sering kali hanya dimungkinkan putusan in concreto. Mungkin inilah arti dari rumus yang sering digunakan oleh Hoge Raad sehubungan dengan memori penjelasan "hubungan yang sedemikian langsung sehingga dapat dikatakan ada permulaan pelaksanaan". Rumusan ini sedikit berbau "bahasa dukun", kalau bukan kesaksian kelemahan (testimonium paupertatis) karena beralasan untuk bertanya hubungan itu harus seberapa eratnya? Kepastian bahwa terdakwa sungguh akan menyelesaikan hanya diperoleh hakim jika percobaan itu adalah apa yang dinamakan percobaan selesai, yaitu kalau pembuat sudah melakukan semua yang diharapkan dari seorang pembuat. Ada permulaan pelaksanaan kalau perbuatan menurut penampilan di luar ditujukan untuk menyelesaikan kejahatan. Niat pembuat dapat ikut menentukan arah itu. Undang-undang hanya mensyaratkan bahwa niat ternyata dari permulaan pelaksanaan, tidak terbukti. Yurisprudensi lama menetapkan syarat terlampau berat yang berkaitan dengan kemungkinan bahwa pembuat akan membatalkan rencananya kalau dihadapkan pada kenyataan sehingga mengabaikan kenyataan dari bekerjanya perbuatan yang telah ia lakukan dalam masyarakat hukum. Ingat Putusan Pembakaran di Kota Eindhoven yang kurang disukai itu (dari BVA Roling; catatan di bawah putusan).

KASUS GUDANG UMBI BUNGA

HR 8-2-1932 Juga, kalau pembujukan telah berhasil sedemikian rupa sehingga lain tergerak untuk melakukan kejahatan, Pasal 163 bis KUHP berlaku kalau tidak diikuti oleh kejahatan atau percobaan yang dapat dipidana. Duduk Perkara Seorang petani umbi bunga menjanjikan uang seribu gulden kepada kawannya jika dia bersedia membakar gudangnya. Kawannya itu menyetujui, tetapi ditangkap polisi sebelum waktu pembakaran yang disepakati. Petani dituntut berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, yakni dengan meng- gunakan salah satu sarana tersebut dalam sub ke-2 mencoba menggerak- kan orang lain untuk malakukan kejahatan yang tidak diikuti oleh kejahatan itu atau percobaan yang dapat dipidana. Dalam hal ini, kejahatan adalah pembakaran dengan sengaja yang menimbulkan bahaya umum bagi rumah tetangga sebelah gudang tersebut (Pasal 187 judul dan sub ke-1 KUHP). Dalam tingkat banding, pengadilan tinggi menganggap tuduhan terbukti Serta dapat dipidana dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa. Dalam tingkat kasasi, terdakwa, antara lain, mengemukakan bahwa peng- adilan tinggi salah menafsirkan Pasal 163 bis KUHP dengan menganggap Pasal itu juga berlaku kalau pembujukannya berhasil dan yang dibujuk tergerak, padahal pasal itu dengan tegas menyebutkan mencoba menggerak Jadi, hanya mengenai hal-hal di mana seseorang mencoba menimbulkan niat jahat pada orang lain, tetapi tanpa hasil. Pasal itu tidak berlaku dalam hal ini sebab di sini pembujuk berhasil menimbulkan niat jahat pada yang dibujuk.

Hoge Raad: Pendapat pengadilan tinggi adalah benar bahwa Pasal 163 bis KUHP juga berlaku jika pembujukan berhasil menggerakkan yang dibujuk untuk melakukan kejahatan, asal saja tidak diikuti oleh kejahatannya atau percobaan yang dapat dipidana. Di satu pihak, ketentuan itu tidak mensyaratkan bahwa orang lain benar-benar tergerak, tetapi di pihak lain mencoba menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan tidak kehilangan sifat melawan hukumnya jika orang lain itu tergerak. Karena tergeraknya orang itu, percobaannya berakhir, tidak terhapus. Jadi, Pasal 163 bis KUHP jelas menentukan di mana akhirnya dari dapat dipidananya mencoba menggerakkan, yaitu diikutinya oleh kejahatan atau percobaan yang dapat dipidana. Dalam hal ini dapat dipidananya perbuatan yang telah dilakukan diatur oleh pasal-pasal lain, yaitu oleh Pasal 55 dan seterusnya KUHP (alternatif). Komentar: Pasal 163 bis KUHP berisi hal-hal yang menarik. Akan tetapi, perkara ini di mana Hoge Raad untuk pertama kali dimintai pendapatnya mengenai ketentuan tersebut, adalah sepee saja. Pasal tersebut justru disiapkan untuk mengkriminalisasikan, tidak hanya pembujukan yang gagal, tetapi juga pembujukan yang tanpa akibat (dari M.P. Vrij).

KASUS RACUN POTAS (ZURINGZOUT-ARREST) HR 15-6-1965

"Mencoba menggerakkan" dalam Pasal 163 bis KUHP harus diartikan sebagai membujuk supaya orang lain berniat melakukan kejahatan. Duduk Perkara Dua warga Kota Arnhem, seorang pria dan seorang wanita sedang dilanda asmara. Si pria berkeyakinan bahwa untuk kebahagiaan mereka berua istrinya juga perlu disingkirkan. Untuk karya itu, ia minta partisipasi dari putra pacarnya. Si putra menolak meskipun ditawari sejumlah uang vang menggiurkan oleh calon ayah tirinya. Kemudian, ia meminta bantuan pacarnya untuk membeli raun. Si pacar pulang dari pasar sambil membawa satu dus bergambar tengkorak yang berisi racun potas dalam tas belanjaannya. Pembunuhan berencana itu tidak dilangsungkan sehingga belum ada percobaan yang dapat dipidana. Untuk dapat menuntut si pacar karena bantuannya yang tidak patut digunakan Pasal 163 bis KUHP. Pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di Belanda membebaskan dia karena menganggap tuduhan yang berisi bahwa terdakwa dengan sengaja menimbulkan niat jahat pada si wanita untuk melakukan kejahatan, tidak terbukti.

Jaksa tinggi naik kasasi. Dia bertanya kepada Hoge Raad, apa- kah mencoba menggerakkan dalam Pasal 163 bis KUHP harus diartikan sempit dan hanya meliputi membujuk secara murni, seperti pendapat pengadilan tinggi atau juga berarti melangkah lebih lanjut, yaitu mengarahkan dalam saluran konkret suatu rencana yang sudah ada pada pembuat, tetapi yang akhirnya tidak dilaksanakan? Meskipun rencana untuk membunuh istrinya sudah ada pada si pria, tetapi terdakwa memberikan kemungkinan untuk merealisasikan kejahatan yang direncanakan. Karena Pasal 163 bis KUHP tidak termasuk dalam bab tentang penyertaan melakukan perbuatan pidana, tetapi dalam bab tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, agaknya pembuat undang-undang sengaja tidak menggunakan kata membujuk sehingga dipertanyakan apakah "mencoba menggerakkan" harus memenuhi persyaratan yang sama seperti "membujuk". Hoge Raad: Pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah "mencoba menggerakkan" dalam Pasal 163 bis KUHP juga bisa terjadi kalau orang yang dicoba digerakkan sudah mempunyai niat untuk melakukan kejahatan itu atau apakah mencoba menggerakkan hanya bisa dilakukan terhadap orang yang velum mempunyai niat itu. Niat pada orang ini baru ditimbulkan oleh pemdat tersebut sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 163 bis KUHP, telapi tidak diikuti oleh kejahatan atau percobaan yang dapat dipidana. memori penjelasan menyebutkan "membujuk orang untuk melakukan ke jahatan, padahal orang itu semula belum mempunyai niat untuk berbuat itu adalah demikian seriusnya sehingga hakim pidana tidak boleh tinggal diam". Dikatakan juga tentang "sifat patut dipidana dari perbuatan rayuan". Memori jawaban menggunakan istilah "kejahatan yang dibujukkan". Peristilahan tersebut menunjukkan bahwa "mencoba menggerakkan" dalam Pasal 163 bis KUHP berarti menggerakkan seseorang yang karena sarana tersebut dalam pasal itu menjadi tergerak dan tidak berarti lain daripada itu. Oleh karena itu, mencoba menggerakkan harus diartikan sebagai membujuk supaya niat untuk melakukan kejahatan timbul pada orang lain dan kesengajaan dari pembuat tersebut dalam Pasal 163 bis KUHP harus teruju pada itu.

Dalam Putusan Gudang Umbi Bunga, Hoge Raad menetapkan bahwa pada pembujukan tanpa akibat, mencoba menggerakkan telah selesai. Pihak ketiga yang mencoba memungkinkan atau memudahkan pelaksanaan dari niat tidak lagi mencoba menggerak- kan dalam arti Pasal 163 bis KUHP. Interpretasi ini tidak bertentangan de- ngan nalar. "Pembantuan gagal" patut dipidana, tetapi pembujukan gagal atau pembujukan tanpa akibat lebih patut untuk dipidana. Masih tersisa pertanyaan, apakah orang lain itu memang sudah mempunyai niat atau hanya suatu keinginan yang mengarah ke kejahatan. Dalam putusan ini (dari W. Pompe, catatan di bawah putusan). niat, ternyata dari percobaan yang lebih dahulu untuk menyuap si putra

F. CONTOH KASUS

1. Perkara I Ko Heise adalah pemilik pabrik tekstil. Karena persaingan yang tidak ter- duga dari luar negeri, pabrik mengalami kemunduran. Pada suatu hari Ko berbincang-bincang dengan Ad, adiknya, yang mengetahui tentang keadaan yang rawan dari pabrik itu. Ad bertanya apakah Ko mau keluar dari kesulitan. Setelah Ko mengiyakan itu, Ad berkata, "Seyogianya minta bantuan si jago merah." Ad juga mempunyai kenalan yang dengan imbalan mau membakar pabrik itu. Beberapa hari.kemudian kedua saudara itu bertemu lagi dan Ad bercerita bahwa dia sudah menemukan calon "tukang bakar" yang hendak mengadakan penelitian lapangan terlebih dahulu. Ini dilakukan seminggu kemudian. Beberapa hari setelah survei dari "tukang bakar" alias Velpon selesai, Ad memin...

delam proyek pembakaran dan f.10.000 untuk dia sendiri. Beberapa hari kemudian, Ko memenuhi semua permintaan adiknya. Pada hari operasi Dak Neties, membeberkan rencana mereka dan meminta beberapa jerigen berisi bensin dengan pembayaran. Pak Netjes menolak karena tidak ingin namanya trcemar. Kemudian, Velpon dan Pritt berusaha sendiri. Akhirnya, dengan membawa jerigen bensin mereka sampai di pabrik. Velpon membuka pintu belakang dengan kunci yang dia terima dari Ad. Sesuai rencana operasi, Pritt menggelar gulungan tekstil dan menjajarkan kotak- kotak tekstil dengan bensin. "Heran bin ajaib", ketika saat besar tiba, ternyata kedua oknum tersebut tidak membawa korek api. Keduanya mengira bahwa yang lain akan membawanya. Waktu untuk memperbaiki ke- kurangan...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun