Mohon tunggu...
Prastiwo Anggoro
Prastiwo Anggoro Mohon Tunggu... Insinyur - ingenieur

Seorang pemerhati lingkungan, budaya dan sumber daya manusia. Aktif di perkumpulan kepemudaan, Keinsinyuran, Lingkungan dan Pendidikan. Memberikan kontribusi melalui infiltrasi ke generasi muda dan berusaha menulis satu topik setiap minggu sekali.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jokowi 2.0 dan Omnibus Law

23 Oktober 2019   15:16 Diperbarui: 23 Oktober 2019   15:39 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Parodi Kabinet | dokpri

Kabinet menurut KBBI berarti 2 istilah yang pertama adalah lemari kecil tempat menyimpan surat-surat (dokumen dan sebagainya); 2 peti kecil mesin ketik (mesin jahit dan sebagainya) seperti gambar di atas.. Sedangkan yang baru di umumkan adalah arti kedua dari Kabinet  yaitu badan atau dewan pemerintahan yang terdiri atas para menteri; 2 kantor kerja (terutama bagi presiden, perdana menteri, dan sebagainya). 

Akhir nya setelah  di umumkan susunan Menteri di Kabinet Jokowi Jilid 2, setelah banyak "rumor" yang beredar dengan berbagai analisa, ada yang mendekati tapi ada juga yang melenceng jauh.

"Drama" tersuguhkan di detik-detik akhir pemilihan nama untuk masuk dalam susunan kabinet. Bergabungnya Capres / Contender Petahana sebagai Menteri Pertahanan menjadi anti klimaks bagi sebagian masyarakat.

Ada Agenda tersembunyi di balik "the Dream Team" ini, salah satu nya adalah Omnibus Law. Kenapa demikian?  

Dilihat dari susunan Kabinet 2019-2024, dengan bergabung nya 2 kader Gerinda ke dalam susunan Menteri, Komposisi Koalisi Pemerintah di DPR RI menjadi "gemuk", sehingga penyusunan dan pengesahan Omnibus Law diharapkan tanpa hambatan. 

PDIP = 5 Jabatan, 18.95 % suara di DPR RI

Gerindra = 2 Jabatan,  12.57% suara di DPR RI

Golkar  = 3 Jabatan,  12.31% suara di DPR RI

PKB = 3 Jabatan, 9.69 % suara di DPR RI

Nasdem = 3 Jabatan, 9.05% suara di DPR RI

PPP = 1 Jabatan, 4.52 % suara di DPR RI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun