Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Jokowi 2.0 dan Omnibus Law

23 Oktober 2019   15:16 Diperbarui: 23 Oktober 2019   15:39 202 0
Kabinet menurut KBBI berarti 2 istilah yang pertama adalah lemari kecil tempat menyimpan surat-surat (dokumen dan sebagainya); 2 peti kecil mesin ketik (mesin jahit dan sebagainya) seperti gambar di atas.. Sedangkan yang baru di umumkan adalah arti kedua dari Kabinet  yaitu badan atau dewan pemerintahan yang terdiri atas para menteri; 2 kantor kerja (terutama bagi presiden, perdana menteri, dan sebagainya). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun