Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Legalitas Kawasan Hutan

24 Mei 2021   06:25 Diperbarui: 24 Mei 2021   07:53 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Kegiatan pengukuhan kawasan hutan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui proses sebagai berikut  a) penunjukan kawasan hutan;  b) penataan batas kawasan hutan;  c) pemetaan kawasan hutan; dan  d) penetapan kawasan hutan.

Proses pengukuhan kawasan hutan yang membutuhkan waktu yang cukup lama adalah penataan batas kawasan hutan karena harus kelapangan (ground chek) untuk melakukan pemancangan patok batas sementara dan pemasangan pal batas yang dilengkapi dengan lorong batas yang membutuhkan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tergantung dari berapa km tata batas yang akan dilaksanakan dan berapa banyak tenaga lapangan yang tersedia. 

Legalitas kawasan hutan dinyatakan sah apabila Menteri LHK telah menetapkan kawasan hutan didasarkan atas: a) berita acara tata batas kawasan hutan; dan b) peta tata batas kawasan hutan yang telah temu gelang.

Pertanyaan yang muncul sekarang adalah dengan luas hutan di Indonesia 125,2 juta ha, yang terdiri dari hutan konservasi konservasi 27,3 juta ha, hutan lindung 29,5 juta ha, hutan produksi biasa 55,8 juta ha dan hutan produksi yang dapat dikonversi 12,8 juta ha tersebut, berapa ha atau persen kawasan hutan yang telah ditetapkan Menteri LHK berdasarkan peta tata batas kawasan hutan yang ketemu gelang. Menurut data tahun 2018, tata batas kawasan hutan yang telah ketemu gelang mencapai 81 %.  

Ini pun, baru tata batas luar antara kawasan hutan dan non kawasan hutan. Belum menyentuh tata batas antar fungsi kawasan (hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi) maupun tata batas dalam fungsi kawasan (hutan produksi tetap dan hutan produksi yang dapat dikonversi).

Atau yang lebih prioritas adalah tata batas kawasan konservasi yang mendapat prioritas perlindungan paling tinggi (high protected priority) yakni cagar alam dan zona inti taman nasional yang jelas-jelas kondisi sekarang ini tidak steril dari gangguan manusia. 

Masih banyak pekerjaan rumah KLHK dalam melakukan pengukuhan kawasan hutan, agar tata batas secara legal dapat dibuktikan berupa patok-patok batas permanen di lapangan bukan sekedar di atas peta saja.

Pengawasan  Lemah

Meskipun pengukuhan kawasan hutan yang telah ketemu gelang telah mencapai 81 %, harus diakui bahwa keamanan kawasan hutan menjadi rentan karena terdapat beberapa kelemahan dalam pengawasan (pengamanan dan penjagaan)  kawasan hutan.  Kewenangan pemerintah dalam pengawasan baik  ketaatan aparat penyelenggara maupun  pelaksana terhadap semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan kurang memadai. 

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, jumlah aparat jagawana (polisi kehutanan) seluruh Indonesia pusat dan daerah diperkirakan sekitar 7000 orang dan tidak sebanding dengan luas kawasan hutan  125,2 juta ha yang diawasi. Rasionya adalah satu jagawana menjaga 18.000 ha kawasan hutan. Ideal satu jagawana menjaga 500 -- 1000 ha kawasan hutan atau membutuhkan 125 000 orang jagawana. 

Kawasan hutan konservasi yang menjadi tanggung jawab Balai Besar/Balai Taman Nasional (BBTN/BTN) dan Balai Besar/Balai Konservasi Sumer Daya Alam (BBKSDA/BKSDA) di lapangan/didaerah yang menjadi kepanjangan tangan bagi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (Ditjen KSDAE) KLHK, hanya mempunyai jagawana 2.162 orang (masuk dalam 7000 orang jagawana, dan sisanya 4. 838 orang berkedudukan di Dinas Kehutan Provinsi yang tersebar diseluruh Indonesia).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun