Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bencana Banjir dan Longsor, Apa Peran Institusi Kehutanan?

19 Januari 2020   21:30 Diperbarui: 19 Januari 2020   21:40 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dukungan Sumberdaya (Resources)

Sumberdaya yang mendukung penanganan bencana banjir dan longsor ini meliputi personil, penganggaran dan peralatan.

Ditingkat pusat, KLHK lebih banyak mendukung dalam bentuk penganggaran melalui dana APBN, dana alokasi khusus (DAK)  dan dana bagi hasil (DBH) bagi daerah yang mempunyai potensi hasil hutan serta dapat memobilisasi personil dan peralatan UPT yang  berada didaerah. 

Sebagai contoh, pada tahun 2019 luas rehabilitasi hutan dan lahan (RHL)  sudah mencapai 207.000 hektar dengan anggaran 2,7 triliun rupiah. Bisa jadi untuk tahun 2020 dan seterusnya anggaran RHL ini akan makin meningkat jumlahnya, apabila melihat kerusakan lingkungan yang diakibatkan bencana banjir dan longsor sekarang ini.

Sedangkan ditingkat daerah,  diharapkan dapat mendukung pendanaannya dari sumber dana APBD serta dapat memobilisasi personil dan peralatan yang dimilikinya.

Peran Institusi Kehutanan

Sesungguhnya peran institusi kehutanan dalam penanganan bencana banjir dan longsor, ada 2 (dua) yakni pencegahan (preventif) dan penanggulangan (kuratif).

Aspek pencegahan yang dapat diperankan oleh KLHK adalah penyuluhan dan sosialisasi pencegahan banjir dan longsor baik oleh Ditjen PDASHL, Ditjen KSDAE maupun Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM KLHK melalui Pusat Penyuluhan KLHK. 

Sementara itu, UPT Ditjen KSDAE mempunyai petugas Jagawana (Polisi Hutan) untuk mengawasi dan melindungi kawasan hutan dari perambah hutan pada kawasan konservasi yang menjadi tanggung jawabnya. 

Sedangkan peran pencegahan bagi daerah adalah memobilisasi potensi Penyuluh Kehutanan dan Jagawana yang dimilikinya untuk mengajak masyarakat menjaga hutan lindung dan taman hutan raya agar tidak dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kelemahan dari aspek pencegahan ini adalah keterbatasan jumlah personil baik jagawana maupun penyuluh kehutanan yang ada dibanding dengan luas kawasan hutan yang diawasi dan masyarakat yang disuluh. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun