Dukungan Sumberdaya (Resources)
Sumberdaya yang mendukung penanganan bencana banjir dan longsor ini meliputi personil, penganggaran dan peralatan.
Ditingkat pusat, KLHK lebih banyak mendukung dalam bentuk penganggaran melalui dana APBN, dana alokasi khusus (DAK)  dan dana bagi hasil (DBH) bagi daerah yang mempunyai potensi hasil hutan serta dapat memobilisasi personil dan peralatan UPT yang  berada didaerah.Â
Sebagai contoh, pada tahun 2019 luas rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) Â sudah mencapai 207.000 hektar dengan anggaran 2,7 triliun rupiah. Bisa jadi untuk tahun 2020 dan seterusnya anggaran RHL ini akan makin meningkat jumlahnya, apabila melihat kerusakan lingkungan yang diakibatkan bencana banjir dan longsor sekarang ini.
Sedangkan ditingkat daerah, Â diharapkan dapat mendukung pendanaannya dari sumber dana APBD serta dapat memobilisasi personil dan peralatan yang dimilikinya.
Peran Institusi Kehutanan
Sesungguhnya peran institusi kehutanan dalam penanganan bencana banjir dan longsor, ada 2 (dua) yakni pencegahan (preventif) dan penanggulangan (kuratif).
Aspek pencegahan yang dapat diperankan oleh KLHK adalah penyuluhan dan sosialisasi pencegahan banjir dan longsor baik oleh Ditjen PDASHL, Ditjen KSDAE maupun Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM KLHK melalui Pusat Penyuluhan KLHK.Â
Sementara itu, UPT Ditjen KSDAE mempunyai petugas Jagawana (Polisi Hutan) untuk mengawasi dan melindungi kawasan hutan dari perambah hutan pada kawasan konservasi yang menjadi tanggung jawabnya.Â
Sedangkan peran pencegahan bagi daerah adalah memobilisasi potensi Penyuluh Kehutanan dan Jagawana yang dimilikinya untuk mengajak masyarakat menjaga hutan lindung dan taman hutan raya agar tidak dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kelemahan dari aspek pencegahan ini adalah keterbatasan jumlah personil baik jagawana maupun penyuluh kehutanan yang ada dibanding dengan luas kawasan hutan yang diawasi dan masyarakat yang disuluh.Â