Any such armed attack and all measures taken as a result thereof shall immediately be reported to the Security Council. Such measures shall be terminated when the Security Council has taken the measures necessary to restore and maintain international peace and security.
Terjemahannya:
Para Pihak sepakat bahwa serangan bersenjata terhadap satu atau lebih Pihak di Eropa atau Amerika Utara akan dianggap sebagai serangan terhadap mereka semua, dan oleh karena itu mereka sepakat bahwa, jika serangan bersenjata tersebut terjadi, masing-masing Pihak, dalam menjalankan hak membela diri secara individu atau kolektif yang diakui oleh Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, akan membantu Pihak atau Pihak-Pihak yang diserang tersebut dengan segera mengambil tindakan yang dianggap perlu, baik secara individu maupun bersama-sama dengan Pihak-Pihak lainnya, termasuk penggunaan kekuatan bersenjata, untuk memulihkan dan menjaga keamanan kawasan Atlantik Utara.
Setiap serangan bersenjata tersebut dan semua tindakan yang diambil sebagai akibatnya harus segera dilaporkan kepada Dewan Keamanan. Tindakan tersebut harus dihentikan ketika Dewan Keamanan telah mengambil tindakan yang diperlukan untuk memulihkan dan menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Pasal 5 Traktat NATO ini digenapi oleh Pasal 6 yang berbunyi:
For the purpose of Article 5, an armed attack on one or more of the Parties is deemed to include an armed attack:
- on the territory of any of the Parties in Europe or North America, on the Algerian Departments of France 2, on the territory of Turkey or on the Islands under the jurisdiction of any of the Parties in the North Atlantic area north of the Tropic of Cancer;
- on the forces, vessels, or aircraft of any of the Parties, when in or over these territories or any other area in Europe in which occupation forces of any of the Parties were stationed on the date when the Treaty entered into force or the Mediterranean Sea or the North Atlantic area north of the Tropic of Cancer.
Terjemahannya berbunyi:
Untuk tujuan Pasal 5, serangan bersenjata terhadap satu atau lebih Pihak dianggap mencakup serangan bersenjata:
- di wilayah Pihak mana pun di Eropa atau Amerika Utara, di Departemen Aljazair di Prancis 2, di wilayah Turki, atau di pulau-pulau di bawah yurisdiksi Pihak mana pun di wilayah Atlantik Utara di utara Garis Balik Utara;
- terhadap pasukan, kapal, atau pesawat udara Pihak mana pun, ketika berada di atau di atas wilayah tersebut atau wilayah lain di Eropa tempat pasukan pendudukan Pihak mana pun ditempatkan pada tanggal berlakunya Perjanjian ini atau Laut Mediterania atau wilayah Atlantik Utara di utara Garis Balik Utara.
Artikel yang terbit di Asia Times dan Middle East Eye menunjukkan bahwa Israel telah menyusun strategi militer tidak hanya untuk menghadapi Iran, tetapi juga untuk kemungkinan konflik melawan Turki. Beberapa pengamat bahkan menyebut konflik Israel-Iran saat ini sebagai "dry run" (uji coba atau simulasi tanpa menggunakan sumber daya yang sebenarnya) untuk konfrontasi yang lebih besar. Jika skenario ini terwujud, Turki kemungkinan akan menggunakan Suriah sebagai teater konflik, sementara Israel akan mengandalkan superioritas udara dan kerja sama intelijen dengan Amerika Serikat.
Respons Dunia Arab dan OIC
Respons dunia Arab terhadap potensi perang antara Turki dan Israel tidak seragam. Negara-negara seperti Qatar dan Aljazair kemungkinan akan mendukung Turki, sedangkan Uni Emirat Arab dan Mesir menunjukkan sikap lebih netral atau bahkan skeptis terhadap ambisi Turki di kawasan. Organisasi Kerja Sama Islam (OIC), yang dipimpin oleh Arab Saudi, akan menghadapi tekanan untuk bersikap tegas jika Israel melancarkan serangan besar terhadap target Turki di Suriah atau di wilayah udara Lebanon.
Namun, polarisasi dalam dunia Arab, terutama karena rivalitas Arab Saudi dan Iran serta kecurigaan terhadap neo-Ottomanisme Erdogan, membuat sulit untuk membentuk front bersatu. Dukungan terhadap Palestina akan tetap tinggi secara retorik, tetapi mobilisasi militer Arab terhadap Israel bersama Turki tampak sangat kecil kemungkinannya.
Posisi Uni Eropa dan NATO
Sebagai anggota NATO, setiap tindakan militer Turki terhadap Israel akan menimbulkan dilema besar dalam aliansi tersebut. NATO bukan hanya payung pertahanan, tetapi juga entitas politik yang dibangun atas dasar konsensus. Karena Israel bukan anggota NATO, pasal 5 perjanjian NATO tidak otomatis berlaku, tetapi eskalasi konflik akan memaksa NATO untuk menilai kembali komitmennya terhadap Ankara.
Uni Eropa, meskipun secara institusional tidak memiliki komando militer kolektif, tetap akan terdampak. Banyak negara anggota NATO seperti Prancis dan Yunani memandang skeptis terhadap agenda geopolitik Turki. Di sisi lain, Jerman dan Italia kemungkinan akan berusaha menjadi mediator untuk mencegah pecahnya perang terbuka.