Pengetahuan Tradisional di Indonesia
Di Indonesia, pengetahuan tradisional sudah diatur dan dilindungi sebagai kekayaan intelektual komunal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal (PP No. 56). Akan tetapi suatu peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak memiliki kekuatan  ekstrateritorial, kecuali ketentuan-ketentuan tertentu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Oleh karenanya perlindungan Pengetahuan Tradisional di Indonesia berdasarkan PP No. 56 tidak dapat dipaksakan pelaksanaannya (enforcement) di luar wilayah Indonesia.
Akankah pengetahuan pradisional yang banyak dipergunakan oleh masyarakat Indonesia dalam mengolah produk pangan tradisional?
Baca juga: Label "Tradisional" Bagi Produk Pangan Indonesia dan Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat Indonesia
Indonesia masih dalam tahap awal untuk melindungi teh sebagai warisan Budaya, dan sama sekali belum ada upaya untuk melindungi proses pembuatan teh, baik sebagai pengetahuan tradisional, apalagi sebagai rahasia dagang.
Namun demikian, dari sudut pandang perlindungan HAKI yang diakui dunia, sudah ada beberapa perlindungan indikasi geografis yang diberikan (seperti Teh Java Preanger dari Jawa Barat). Indikasi geografis, yang melindungi nama tempat asal-usul geografis dari suatu produk, berbeda dari pengetahuan tradisional maupun warisan budaya. Namun, secara keseluruhan, pendekatan perlindungan dan branding budaya belum sekuat Tiongkok.
======================
Catatan: Tulisan disusun sepenuhnya atas dasar catatan dan pengalaman pendidikan pribadi dan berdasarkan informasi dan analisis kontemporer yang dapat dijumpai di berbagai ensiklopedia.
Jakarta, 1 Juni 2025
Prahasto Wahju Pamungkas
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI