Mohon tunggu...
Prahasto Wahju Pamungkas
Prahasto Wahju Pamungkas Mohon Tunggu... Advokat, Akademisi, Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa (Belanda, Inggris, Perancis dan Indonesia)

Seorang Advokat dan Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa dengan pengalaman kerja sejak tahun 1995, yang juga pernah menjadi Dosen Tidak Tetap pada (i) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, (ii) Magister Hukum Universitas Pelita Harapan dan (iii) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang gemar travelling, membaca, bersepeda, musik klasik, sejarah, geopolitik, sastra, koleksi perangko dan mata uang, serta memasak. https://pwpamungkas.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rahasia Teh Tiongkok: Warisan Budaya, Perlindungan dan Identitas

1 Juni 2025   17:14 Diperbarui: 1 Juni 2025   20:26 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peralatan minum teh Longjing (Koleksi dan Dokumentasi Pribadi)

Pengetahuan Tradisional di Indonesia

Di Indonesia, pengetahuan tradisional sudah diatur dan dilindungi sebagai kekayaan intelektual komunal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal (PP No. 56). Akan tetapi suatu peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak memiliki kekuatan  ekstrateritorial, kecuali ketentuan-ketentuan tertentu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Oleh karenanya perlindungan Pengetahuan Tradisional di Indonesia berdasarkan PP No. 56 tidak dapat dipaksakan pelaksanaannya (enforcement) di luar wilayah Indonesia.

Akankah pengetahuan pradisional yang banyak dipergunakan oleh masyarakat Indonesia dalam mengolah produk pangan tradisional?

Baca juga: Label "Tradisional" Bagi Produk Pangan Indonesia dan Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat Indonesia

Indonesia masih dalam tahap awal untuk melindungi teh sebagai warisan Budaya, dan sama sekali belum ada upaya untuk melindungi proses pembuatan teh, baik sebagai pengetahuan tradisional, apalagi sebagai rahasia dagang.

Namun demikian, dari sudut pandang perlindungan HAKI yang diakui dunia, sudah ada beberapa perlindungan indikasi geografis yang diberikan (seperti Teh Java Preanger dari Jawa Barat). Indikasi geografis, yang melindungi nama tempat asal-usul geografis dari suatu produk, berbeda dari pengetahuan tradisional maupun warisan budaya. Namun, secara keseluruhan, pendekatan perlindungan dan branding budaya belum sekuat Tiongkok.

======================

Catatan: Tulisan disusun sepenuhnya atas dasar catatan dan pengalaman pendidikan pribadi dan berdasarkan informasi dan analisis kontemporer yang dapat dijumpai di berbagai ensiklopedia.

Jakarta, 1 Juni 2025
Prahasto Wahju Pamungkas

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun