"Menteri HAM Soroti Ketiadaan UU Perlindungan Masyarakat Hukum Adat" demikian disampaikan oleh Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, sebagaimana dikutip oleh CNN Indonesia pada tanggal hari ini, 7 Mei 2025.
"Padahal, Undang-undang Dasar 1945 secara tegas sudah mengatur keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 3/PUU-VIII/2010 dan 31/PUU-V/2007 juga telah mempertegas kedudukan Masyarakat Hukum Adat," lanjutnya.
Masyarakat Hukum Adat
Sejak masih duduk di bangku kuliah Fakultas Hukum Universitas Indonesia, lebih daripada 35 (tiga puluh lima) tahun yang lalu, istilah "masyarakat hukum adat" sudah Penulis dengar karena sudah diajarkan sejak saat itu, baik pada mata kuliah Antropologi Hukum maupun Asas-asas Hukum Adat.
Orang tua Penulis yang juga kuliah di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Surabaya) dan Universitas Brawijaya (Malang) lebih daripada 70 (tujuh puluh) tahun yang lalu juga sudah menggunakan istilah tersebut saat berdiskusi dengan anak-anaknya yang kuliah di Fakultas Hukum atau sudah menjadi Sarjana Hukum di kala itu.
Menurut Prof. Hazairin (28 November 1906 -- 11 Desember 1975), Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Ali Sastroamidjojo I, yang juga Guru Besar Hukum Adat dan Hukum Islam pada almamater saya, Universitas Indonesia, pengertian atau definisi dari "masyarakat hukum adat" adalah:
Masyarakat yang memiliki kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapatkan pengakuan umum dalam masyarakat. Hukum adat ini adalah endapan kesusilaan yang telah menjadi aturan hidup yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
Sedangkan Pasal 1.1 Rancangan Undang-undang tentang Masyarakat Hukum Adat mendefinisikan masyarakat hukum adat (masyarakat adat) sebagai berikut:
Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disebut Masyarakat Adat adalah sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu, memiliki asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan
hukum.
Ketentuan-ketentuan Hukum yang Dikutip