Menabung Emas: Tradisi Lama dengan Wajah Baru
Dalam situasi ekonomi global yang tidak menentu, emas selalu menjadi primadona sebagai aset lindung nilai. Tak heran jika masyarakat Indonesia, dari kota besar hingga pelosok desa, mulai melirik emas bukan sekadar sebagai perhiasan, melainkan sebagai bentuk tabungan. Di tengah tren ini, Perum Pegadaian hadir dengan solusi inovatif: Tabungan Emas Pegadaian.
Program ini memadukan kemudahan menabung dengan daya tahan nilai emas terhadap inflasi. Masyarakat kini bisa menyimpan emas tanpa harus memegang fisiknya, menjadikannya aman, fleksibel, dan terjangkau. Tapi bagaimana sebenarnya skema ini bekerja? Apakah betul-betul aman? Dan apakah lebih menguntungkan daripada menyimpan uang di bank atau berinvestasi di pasar modal?
Emas Disimpan atau Hanya Dicatat?
Tabungan Emas Pegadaian bukan berarti kita datang membawa emas batangan dan menitipkannya. Sebaliknya, nasabah membeli emas dari Pegadaian dengan nominal yang sangat kecil, bahkan mulai dari 0,01 gram, dan emas itu disimpan oleh Pegadaian atas nama nasabah. Dengan kata lain, yang kita lakukan adalah membeli emas dan menitipkannya secara non-fisik, dan segala transaksi serta saldo dicatat dalam sistem.
Konsep ini disebut emas digital, di mana nasabah tidak perlu menyimpan fisik emas di rumah. Namun, bila sewaktu-waktu ingin mengambilnya dalam bentuk emas batangan, nasabah bisa mengajukan permintaan cetak emas dengan denominasi tertentu, misalnya 1 gram, 5 gram, atau 10 gram. Pegadaian akan mencetak dan menyerahkan emas tersebut, tentu dengan biaya cetak dan proses administrasi yang berlaku. Bisa juga ditukar dengan perhiasan.
Jika nasabah memilih untuk mencairkan tabungannya dalam bentuk uang, maka yang didapat adalah nilai tunai dari harga emas saat itu, sesuai saldo gram yang dimiliki. Ini memberikan fleksibilitas antara pilihan menabung dalam bentuk nilai intrinsik emas atau memanfaatkan hasilnya dalam bentuk tunai.
Proses pembukaan Tabungan Emas sangat sederhana. Calon nasabah hanya perlu datang ke kantor Pegadaian atau membuka rekening secara daring melalui aplikasi Pegadaian Digital. Setelah memiliki akun, nasabah bisa mulai membeli emas mulai dari Rp10.000-an. Harga emas yang tercatat mengikuti harga pasar harian yang dikelola secara nasional.
Simpanan emas ini dapat ditambah kapan saja, baik tunai maupun melalui transfer bank. Nasabah juga bisa melakukan pembelian rutin layaknya sistem auto-debet bulanan. Menariknya, emas ini juga bisa dijadikan jaminan gadai, membuatnya fleksibel sebagai aset cair ketika dibutuhkan.