Mohon tunggu...
Prahasto Wahju Pamungkas
Prahasto Wahju Pamungkas Mohon Tunggu... Advokat, Akademisi, Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa (Belanda, Inggris, Perancis dan Indonesia)

Seorang Advokat dan Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa dengan pengalaman kerja sejak tahun 1995, yang juga pernah menjadi Dosen Tidak Tetap pada (i) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, (ii) Magister Hukum Universitas Pelita Harapan dan (iii) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang gemar travelling, membaca, bersepeda, musik klasik, sejarah, geopolitik, sastra, koleksi perangko dan mata uang, serta memasak. https://pwpamungkas.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembahasan RUU Transportasi Online: Perlindungan Data Pengemudi dan Penumpang

21 Mei 2025   11:37 Diperbarui: 21 Mei 2025   11:40 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ojek Online (Sumber/Kredit Foto: theconversation.com)

Kaitannya dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi

Rancangan Undang-undang (RUU) Transportasi Online dapat dipastikan akan dipengaruhi secara signifikan oleh Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama dalam pengaturan teknologi dan hubungan antara pengemudi, pengguna, dan penyedia platform (aplikator).

Transportasi Daring Sangat Bergantung pada Pengumpulan Data Pribadi

Dalam ekosistem transportasi daring:

  • Pengemudi menyerahkan data pribadi: KTP, SIM, rekening bank, lokasi real-time.
  • Penumpang memberikan data: nama, nomor HP, alamat penjemputan dan tujuan, histori perjalanan, metode pembayaran.
  • Aplikator/platform mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan memonetisasi data tersebut.

Oleh karenanya, RUU Transportasi Online yang mengatur operasional dan hubungan hukum antar pihak, harus menjawab pertanyaan:

  • Siapa yang bertanggung jawab atas data pengguna dan pengemudi?
  • Apakah data boleh digunakan untuk tujuan lain seperti periklanan atau penilaian kredit?
  • Bagaimana mekanisme izin dan penghapusan data?

Keterkaitan Langsung dengan UU PDP

Pasal-pasal utama yang relevan dengan issue ini dalam UU PDP mengatur antara lain:

  • Kepemilikan dan hak subjek data (pengemudi dan penumpang punya hak mengetahui, memperbaiki, dan menghapus data mereka).
  • Kewajiban pengendali data (dalam hal ini perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, InDrive) untuk menjaga keamanan, tidak menyalahgunakan data, serta transparan.
  • Sanksi pidana dan administratif atas kebocoran atau penyalahgunaan data.

Jika RUU Transportasi Online tidak menyelaraskan diri dengan prinsip dan ketentuan UU PDP, maka akan terjadi konflik norma dan tumpang tindih regulasi.

Perlindungan Data Pribadi (Sumber/Kredit Foto: adcolaw.com)
Perlindungan Data Pribadi (Sumber/Kredit Foto: adcolaw.com)
Implikasi bagi Regulasi Aplikator

RUU Transportasi Online kemungkinan besar akan menyebutkan bahwa aplikator adalah pengendali data pribadi, sebagaimana dimaksud dalam UU PDP dan harus mengatur kewajiban aplikator untuk menjaga privasi data pengemudi dan penumpang.

Selain itu RUU Transportasi Online bisa mewajibkan dimasukkannya klausula tentang persetujuan eksplisit saat pengguna mendaftar. Selain itu, RUU Transportasi Online dapat mewajibkan adanya keselarasan dengan ketentuan transfer data lintas negara jika server aplikator berada di luar negeri.

Contoh: Jika aplikasi memantau lokasi GPS pengemudi di luar jam kerja, itu bisa dianggap pelanggaran privasi jika tidak ada persetujuan.

Kewajiban Pemerintah dalam Pengawasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun