Mohon tunggu...
Prahasto Wahju Pamungkas
Prahasto Wahju Pamungkas Mohon Tunggu... Advokat, Akademisi, Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa (Belanda, Inggris, Perancis dan Indonesia)

Seorang Advokat dan Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa dengan pengalaman kerja sejak tahun 1995, yang juga pernah menjadi Dosen Tidak Tetap pada (i) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, (ii) Magister Hukum Universitas Pelita Harapan dan (iii) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang gemar travelling, membaca, bersepeda, musik klasik, sejarah, geopolitik, sastra, koleksi perangko dan mata uang, serta memasak. https://pwpamungkas.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembahasan RUU Transportasi Online: Perlindungan Data Pengemudi dan Penumpang

21 Mei 2025   11:37 Diperbarui: 21 Mei 2025   11:40 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ojek Online (Sumber/Kredit Foto: theconversation.com)

Hirarki Peraturan Perundang-undangan

Dalam sistem hukum Indonesia, ada tingkatan (hierarki) regulasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hirarkinya adalah:

  • Undang-undang Dasar 1945
  • Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
  • Peraturan Pemerintah (PP)
  • Peraturan Presiden (Perpres)
  • Peraturan Menteri (Permen)

Artinya: RUU Transportasi Online (jika sudah disahkan menjadi Undang-undang) akan memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan Permenhub.

Fungsi Permenhub dalam Sistem Hukum

Permenhub adalah peraturan teknis operasional yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan untuk melaksanakan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang lebih tinggi. Contohnya:

  • Permenhub No. 12 Tahun 2019 mengatur keselamatan pengguna ojol, meskipun tidak mendefinisikan sepeda motor sebagai angkutan umum karena UU LLAJ belum mengizinkannya.
  • Permenhub No. 25 Tahun 2021 menyelaraskan ketentuan angkutan jalan tapi juga belum memberi status hukum penuh bagi ojek online.

Jika RUU Disahkan, Apa Konsekuensinya bagi Permenhub?

Jika RUU Transportasi Online disahkan menjadi Undang-undang, maka Permenhub yang lama akan otomatis menyesuaikan atau harus direvisi.

  • Misalnya, jika UU baru mengakui sepeda motor sebagai angkutan umum, maka Permenhub No. 12/2019 dan No. 25/2021 harus diperbarui untuk menyelaraskan ketentuan teknis (izin, tarif, keselamatan, sanksi, dan sebagainya).
  • Kementerian Perhubungan akan wajib membuat peraturan pelaksana baru (Permenhub) sesuai dengan amanat UU baru tersebut.
  • Jika Permenhub tersebut bertentangan dengan UU baru, maka tidak berlaku lagi (asas lex superior derogat legi inferiori).

Sinkronisasi yang Diharapkan

Agar tidak terjadi konflik norma atau kekosongan hukum, maka DPR dan Kemenhub harus bekerja sama erat agar isi RUU memperhitungkan regulasi teknis yang sudah ada dan dapat diimplementasikan secara efisien.

Selain itu, perumusan pasal-pasal turunan dalam UU harus memberi ruang fleksibilitas kepada Kemenhub untuk mengatur teknis pelaksanaan transportasi daring.

Contoh Interaksi

Jika RUU menyatakan bahwa potongan maksimal aplikator adalah 10%, maka, Kemenhub perlu menerbitkan Permenhub baru yang mengatur:

  • Mekanisme pengawasan
  • Standar audit sistem aplikator
  • Sanksi administratif
  • Penanganan sengketa antara pengemudi dan aplikator

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun