Kaitan dengan UU ITE
Meskipun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak secara langsung mengatur transportasi daring, aspek-aspek seperti perlindungan data pribadi, transaksi elektronik, dan keamanan informasi menjadi relevan dalam konteks operasional aplikasi transportasi online. Revisi UU ITE yang telah dilakukan juga memperkuat perlindungan konsumen dan pengguna layanan digital, termasuk dalam sektor transportasi.
Poin-poin utama yang tengah dibahas dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Transportasi Online oleh DPR RI, yang bertujuan untuk merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat diuraikan sebagai berikut di bawah ini.
Pengakuan Sepeda Motor sebagai Angkutan Umum
RUU ini mempertimbangkan untuk secara eksplisit mengakui sepeda motor sebagai moda angkutan umum, khususnya dalam konteks ojek online. Hal ini penting karena dalam UU LLAJ saat ini, sepeda motor tidak termasuk dalam kategori angkutan umum, sehingga operasional ojek online berada dalam area abu-abu secara hukum.
Penetapan Batas Potongan Aplikasi
Salah satu tuntutan utama dari pengemudi ojek online adalah penurunan potongan jasa oleh aplikator. RUU ini mengusulkan batas maksimal potongan sebesar 10%, untuk memastikan penghasilan pengemudi lebih adil dan layak.
Perlindungan Hukum bagi Pengemudi
RUU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi transportasi online, termasuk perlindungan dalam hubungan kerja dengan aplikator. Saat ini, status kemitraan sering kali tidak memberikan perlindungan yang memadai, sehingga diperlukan regulasi yang menyeimbangkan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Pengaturan Tarif dan Transparansi
RUU ini juga membahas perlunya transparansi dalam penetapan tarif oleh aplikator, serta mekanisme yang adil dalam penyesuaian tarif, agar tidak merugikan pengemudi maupun konsumen.