Mohon tunggu...
Prahasto Wahju Pamungkas
Prahasto Wahju Pamungkas Mohon Tunggu... Advokat, Akademisi, Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa (Belanda, Inggris, Perancis dan Indonesia)

Seorang Advokat dan Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa dengan pengalaman kerja sejak tahun 1995, yang juga pernah menjadi Dosen Tidak Tetap pada (i) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, (ii) Magister Hukum Universitas Pelita Harapan dan (iii) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang gemar travelling, membaca, bersepeda, musik klasik, sejarah, geopolitik, sastra, koleksi perangko dan mata uang, serta memasak. https://pwpamungkas.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembahasan RUU Transportasi Online: Perlindungan Data Pengemudi dan Penumpang

21 Mei 2025   11:37 Diperbarui: 21 Mei 2025   11:40 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ojek Online (Sumber/Kredit Foto: theconversation.com)

Kaitan dengan UU ITE

Meskipun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak secara langsung mengatur transportasi daring, aspek-aspek seperti perlindungan data pribadi, transaksi elektronik, dan keamanan informasi menjadi relevan dalam konteks operasional aplikasi transportasi online. Revisi UU ITE yang telah dilakukan juga memperkuat perlindungan konsumen dan pengguna layanan digital, termasuk dalam sektor transportasi.

Poin-poin utama yang tengah dibahas dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Transportasi Online oleh DPR RI, yang bertujuan untuk merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat diuraikan sebagai berikut di bawah ini.

Pengakuan Sepeda Motor sebagai Angkutan Umum

RUU ini mempertimbangkan untuk secara eksplisit mengakui sepeda motor sebagai moda angkutan umum, khususnya dalam konteks ojek online. Hal ini penting karena dalam UU LLAJ saat ini, sepeda motor tidak termasuk dalam kategori angkutan umum, sehingga operasional ojek online berada dalam area abu-abu secara hukum.

Penetapan Batas Potongan Aplikasi

Salah satu tuntutan utama dari pengemudi ojek online adalah penurunan potongan jasa oleh aplikator. RUU ini mengusulkan batas maksimal potongan sebesar 10%, untuk memastikan penghasilan pengemudi lebih adil dan layak.

Perlindungan Hukum bagi Pengemudi

RUU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi transportasi online, termasuk perlindungan dalam hubungan kerja dengan aplikator. Saat ini, status kemitraan sering kali tidak memberikan perlindungan yang memadai, sehingga diperlukan regulasi yang menyeimbangkan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Pengaturan Tarif dan Transparansi

RUU ini juga membahas perlunya transparansi dalam penetapan tarif oleh aplikator, serta mekanisme yang adil dalam penyesuaian tarif, agar tidak merugikan pengemudi maupun konsumen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun