Mohon tunggu...
Prahasto Wahju Pamungkas
Prahasto Wahju Pamungkas Mohon Tunggu... Advokat, Akademisi, Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa (Belanda, Inggris, Perancis dan Indonesia)

Seorang Advokat dan Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa dengan pengalaman kerja sejak tahun 1995, yang juga pernah menjadi Dosen Tidak Tetap pada (i) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, (ii) Magister Hukum Universitas Pelita Harapan dan (iii) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang gemar travelling, membaca, bersepeda, musik klasik, sejarah, geopolitik, sastra, koleksi perangko dan mata uang, serta memasak. https://pwpamungkas.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembahasan RUU Transportasi Online: Perlindungan Data Pengemudi dan Penumpang

21 Mei 2025   11:37 Diperbarui: 21 Mei 2025   11:40 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ojek Online (Sumber/Kredit Foto: theconversation.com)

Regulasi Keselamatan dan Standar Operasional

Untuk meningkatkan keselamatan, RUU ini mengusulkan standar operasional bagi pengemudi transportasi online, termasuk pelatihan keselamatan berkendara dan pemeriksaan kendaraan secara berkala.

Pengawasan dan Sanksi bagi Aplikator

RUU ini juga mencakup mekanisme pengawasan terhadap aplikator, termasuk sanksi administratif jika melanggar ketentuan yang ditetapkan, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan bagi pengemudi serta konsumen.

Penggunaan Ojek Online (Sumber/Kredit Foto: otomania.com)
Penggunaan Ojek Online (Sumber/Kredit Foto: otomania.com)
Hubungannya dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Angkutan Jalan merupakan regulasi penting yang dikeluarkan untuk menyelaraskan berbagai ketentuan dalam sektor transportasi darat, termasuk angkutan jalan. Permenhub ini mencabut beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya, seperti Pasal 33 Permenhub No. 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.

Namun, sama halnya dengan UU No. 22 Tahun 2009 (UU LLAJ), Permenhub 25/2021 tidak secara spesifik mengatur ojek online (ojol) sebagai moda transportasi umum. Hal ini dikarenakan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sepeda motor tidak dikategorikan sebagai kendaraan angkutan umum. Akibatnya, regulasi yang ada belum memberikan kepastian hukum yang jelas bagi operasional ojol.

Sebelumnya, Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dikeluarkan untuk memberikan pedoman keselamatan bagi pengguna sepeda motor, termasuk ojol. Namun, peraturan ini juga tidak mengakui sepeda motor sebagai angkutan umum, sehingga status hukum ojol tetap berada dalam area abu-abu.

Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengemudi dan pengguna ojol. Oleh karena itu, diperlukan revisi terhadap UU LLAJ untuk mengakui sepeda motor sebagai moda angkutan umum, sehingga dapat memberikan dasar hukum yang jelas bagi operasional ojol. Langkah ini juga akan memungkinkan pemerintah untuk mengatur aspek-aspek penting lainnya, seperti tarif, keselamatan, dan hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Dalam konteks ini, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Transportasi Online oleh DPR menjadi sangat relevan. RUU ini diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum yang ada dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online di Indonesia.

Interaksi RUU Transportasi Online dengan Permenhub No. 25 Tahun 2021

Interaksi antara RUU Transportasi Online dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) sangat penting dan bersifat hirarkis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun