Kaitannya dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Rancangan Undang-undang (RUU) Transportasi Online dapat dipastikan akan dipengaruhi secara signifikan oleh Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama dalam pengaturan teknologi dan hubungan antara pengemudi, pengguna, dan penyedia platform (aplikator).
Transportasi Daring Sangat Bergantung pada Pengumpulan Data Pribadi
Dalam ekosistem transportasi daring:
- Pengemudi menyerahkan data pribadi: KTP, SIM, rekening bank, lokasi real-time.
- Penumpang memberikan data: nama, nomor HP, alamat penjemputan dan tujuan, histori perjalanan, metode pembayaran.
- Aplikator/platform mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan memonetisasi data tersebut.
Oleh karenanya, RUU Transportasi Online yang mengatur operasional dan hubungan hukum antar pihak, harus menjawab pertanyaan:
- Siapa yang bertanggung jawab atas data pengguna dan pengemudi?
- Apakah data boleh digunakan untuk tujuan lain seperti periklanan atau penilaian kredit?
- Bagaimana mekanisme izin dan penghapusan data?
Keterkaitan Langsung dengan UU PDP
Pasal-pasal utama yang relevan dengan issue ini dalam UU PDP mengatur antara lain:
- Kepemilikan dan hak subjek data (pengemudi dan penumpang punya hak mengetahui, memperbaiki, dan menghapus data mereka).
- Kewajiban pengendali data (dalam hal ini perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, InDrive) untuk menjaga keamanan, tidak menyalahgunakan data, serta transparan.
- Sanksi pidana dan administratif atas kebocoran atau penyalahgunaan data.
Jika RUU Transportasi Online tidak menyelaraskan diri dengan prinsip dan ketentuan UU PDP, maka akan terjadi konflik norma dan tumpang tindih regulasi.
RUU Transportasi Online kemungkinan besar akan menyebutkan bahwa aplikator adalah pengendali data pribadi, sebagaimana dimaksud dalam UU PDP dan harus mengatur kewajiban aplikator untuk menjaga privasi data pengemudi dan penumpang.
Selain itu RUU Transportasi Online bisa mewajibkan dimasukkannya klausula tentang persetujuan eksplisit saat pengguna mendaftar. Selain itu, RUU Transportasi Online dapat mewajibkan adanya keselarasan dengan ketentuan transfer data lintas negara jika server aplikator berada di luar negeri.
Contoh: Jika aplikasi memantau lokasi GPS pengemudi di luar jam kerja, itu bisa dianggap pelanggaran privasi jika tidak ada persetujuan.
Kewajiban Pemerintah dalam Pengawasan