Mohon tunggu...
Prahasto Wahju Pamungkas
Prahasto Wahju Pamungkas Mohon Tunggu... Advokat, Akademisi, Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa (Belanda, Inggris, Perancis dan Indonesia)

Seorang Advokat dan Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa dengan pengalaman kerja sejak tahun 1995, yang juga pernah menjadi Dosen Tidak Tetap pada (i) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, (ii) Magister Hukum Universitas Pelita Harapan dan (iii) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang gemar travelling, membaca, bersepeda, musik klasik, sejarah, geopolitik, sastra, koleksi perangko dan mata uang, serta memasak. https://pwpamungkas.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembahasan RUU Transportasi Online: Perlindungan Data Pengemudi dan Penumpang

21 Mei 2025   11:37 Diperbarui: 21 Mei 2025   11:40 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ojek Online (Sumber/Kredit Foto: theconversation.com)

Beberapa media massa (Antara News, Tempo) melaporkan bahwa saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Salah satu fokus utama revisi ini adalah memberikan kepastian hukum bagi transportasi daring, khususnya ojek online (ojol), yang hingga kini belum diakui secara eksplisit dalam regulasi nasional.

Latar Belakang: Kekosongan Hukum untuk Ojek Online

Undang-undang No. 22 Tahun 2009 mendefinisikan angkutan umum sebagai kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang dengan memungut bayaran. Namun, dalam praktiknya, definisi ini selama ini mengacu pada kendaraan bermotor beroda empat atau lebih, sehingga sepeda motor tidak termasuk dalam kategori angkutan umum. Akibatnya, ojek online beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas, menimbulkan ketidakpastian bagi pengemudi dan pengguna jasa.

Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyatakan bahwa saat ini belum terdapat regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur operasional angkutan online di Indonesia. DPR mempertimbangkan dua opsi kebijakan untuk menjawab kebutuhan regulasi di sektor transportasi digital ini.

Dua Opsi Regulasi: Revisi UU LLAJ atau RUU Khusus Transportasi Online

DPR mempertimbangkan dua pendekatan untuk mengatur transportasi daring, yaitu:

Revisi UU No. 22 Tahun 2009 (UU LLAJ): Dengan merevisi UU LLAJ, sepeda motor dapat dimasukkan sebagai angkutan umum, memberikan kepastian hukum bagi ojek online. Hal ini juga memungkinkan pengaturan standar pelayanan minimal dan perlindungan konsumen.

atau

Membuat RUU Khusus Transportasi Online: Opsi ini bertujuan untuk mengatur secara spesifik operasional transportasi daring, termasuk aspek teknologi, kemitraan, dan perlindungan data pribadi.

Kedua opsi ini masih dalam tahap pertimbangan, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi yang komprehensif dan adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun