Mohon tunggu...
Prahasto Wahju Pamungkas
Prahasto Wahju Pamungkas Mohon Tunggu... Advokat, Akademisi, Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa (Belanda, Inggris, Perancis dan Indonesia)

Seorang Advokat dan Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa dengan pengalaman kerja sejak tahun 1995, yang juga pernah menjadi Dosen Tidak Tetap pada (i) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, (ii) Magister Hukum Universitas Pelita Harapan dan (iii) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang gemar travelling, membaca, bersepeda, musik klasik, sejarah, geopolitik, sastra, koleksi perangko dan mata uang, serta memasak. https://pwpamungkas.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dapatkah Hukum Negara Memaksa Rohaniwan Melanggar Hukum Gereja?

10 Mei 2025   12:42 Diperbarui: 10 Mei 2025   12:53 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengakuan Dosa di Gereja karya Giuseppe Molteni (Sumber/Kredit Foto: mycatholiclife.com - wikipedia)

Mari kita telusuri ini dari sudut pandang agama atau tradisi filsafat tertentu (misalnya pemikiran Katolik, etika Immanuel Kant).

Perspektif Katolik: Hukum Ilahi vs. Hukum Manusia

Hirarki Hukum dalam Pemikiran Katolik

Menurut St. Thomas Aquinas dan ajaran Katolik tradisional, terdapat hierarki hukum yang jelas:

  • Hukum Abadi -- Kebijaksanaan Tuhan yang mengatur seluruh ciptaan.
  • Hukum Ilahi -- Wahyu melalui Kitab Suci dan ajaran Gereja (misalnya, Sepuluh Perintah Allah).
  • Hukum Alam -- Hukum moral yang dapat dipahami oleh akal budi manusia (misalnya, berbuat baik, menghindari kejahatan).
  • Hukum Manusia -- Hukum yang ditetapkan oleh otoritas sipil (hukum positif).
  • Hukum Kanon -- Sistem hukum internal Gereja, yang berakar pada Hukum Ilahi dan Hukum Alam.

Hukum manusia (Hukum Positif) harus selaras dengan Hukum Alam dan Hukum Ilahi agar adil.

"Hukum yang dibuat oleh manusia bisa adil atau tidak adil. Jika hukum itu adil, hukum itu memiliki kekuatan mengikat dalam hati nurani, dari hukum abadi yang menjadi sumber hukum itu." --- Summa Theologica, I-II, Q.96, Art.4

Kapan Seorang Katolik Boleh Melanggar Hukum Positif?

Seorang Katolik boleh melanggar hukum positif jika:

  • Hukum tersebut bertentangan dengan Hukum Ilahi atau Hukum Alam.
  • Kepatuhan akan menuntut dosa (misalnya, aborsi paksa, penindasan ibadah, perang yang tidak adil).
  • Gereja mengakui hak keberatan berdasarkan hati nurani.

"Kita harus lebih taat kepada Allah dari pada kepada manusia." --- Kisah Para Rasul 5:29

Contoh:

  • Menolak melakukan atau berpartisipasi dalam eutanasia di negara-negara yang melegalkannya.
  • Mempertahankan kesucian pernikahan dan kehidupan, meskipun hukum perdata mendefinisikannya ulang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun