Mari kita telusuri ini dari sudut pandang agama atau tradisi filsafat tertentu (misalnya pemikiran Katolik, etika Immanuel Kant).
Perspektif Katolik: Hukum Ilahi vs. Hukum Manusia
Hirarki Hukum dalam Pemikiran Katolik
Menurut St. Thomas Aquinas dan ajaran Katolik tradisional, terdapat hierarki hukum yang jelas:
- Hukum Abadi -- Kebijaksanaan Tuhan yang mengatur seluruh ciptaan.
- Hukum Ilahi -- Wahyu melalui Kitab Suci dan ajaran Gereja (misalnya, Sepuluh Perintah Allah).
- Hukum Alam -- Hukum moral yang dapat dipahami oleh akal budi manusia (misalnya, berbuat baik, menghindari kejahatan).
- Hukum Manusia -- Hukum yang ditetapkan oleh otoritas sipil (hukum positif).
- Hukum Kanon -- Sistem hukum internal Gereja, yang berakar pada Hukum Ilahi dan Hukum Alam.
Hukum manusia (Hukum Positif) harus selaras dengan Hukum Alam dan Hukum Ilahi agar adil.
"Hukum yang dibuat oleh manusia bisa adil atau tidak adil. Jika hukum itu adil, hukum itu memiliki kekuatan mengikat dalam hati nurani, dari hukum abadi yang menjadi sumber hukum itu." --- Summa Theologica, I-II, Q.96, Art.4
Kapan Seorang Katolik Boleh Melanggar Hukum Positif?
Seorang Katolik boleh melanggar hukum positif jika:
- Hukum tersebut bertentangan dengan Hukum Ilahi atau Hukum Alam.
- Kepatuhan akan menuntut dosa (misalnya, aborsi paksa, penindasan ibadah, perang yang tidak adil).
- Gereja mengakui hak keberatan berdasarkan hati nurani.
"Kita harus lebih taat kepada Allah dari pada kepada manusia." --- Kisah Para Rasul 5:29
Contoh:
- Menolak melakukan atau berpartisipasi dalam eutanasia di negara-negara yang melegalkannya.
- Mempertahankan kesucian pernikahan dan kehidupan, meskipun hukum perdata mendefinisikannya ulang.