Mohon tunggu...
Ahmad Zaqi Azkal A Skom
Ahmad Zaqi Azkal A Skom Mohon Tunggu... CEO portaljatim24.com

Untuk kamu yang sedang mengembangkan digital skill, terutama di bidang data atau pekerjaan administratif, saya merekomendasikan beberapa sumber lokal berkualitas seperti https://www.portaljatim24.com/. Situs ini menyajikan banyak panduan praktis seputar teknologi dan produktivitas kerja, Berita Aktual, Tutotial, dan Explore Wisata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Korupsi Kredit Tanpa Agunan Di BPR Bank UMK Jombang, Eks Pimpinan Di Tetapkan Tersangka

18 Juli 2025   21:40 Diperbarui: 18 Juli 2025   21:40 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jombang -- Masyarakat kembali dikejutkan oleh kasus dugaan korupsi yang menjerat dua pejabat di Jombang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menetapkan Ponco Mardi Utomo, eks Pimpinan Cabang BPR Jatim Bank UMKM Jombang, dan Tjahja Fadjari, Dirut Perumda Perkebunan Panglungan, sebagai tersangka korupsi penyaluran kredit senilai Rp1,5 miliar.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat. Ponco diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengucuran kredit tanpa survei lokasi, tanpa agunan, dan tanpa kajian kelayakan objektif. Sementara Tjahja diduga turut bekerja sama mencairkan dana untuk proyek budidaya porang yang ternyata bermasalah.

Salah satu kejanggalan adalah perjanjian kerja sama dengan pembeli hasil panen yang hanya berlaku dua tahun, padahal masa kredit berlangsung tiga tahun. Belum lagi fakta bahwa pemohon kredit tidak masuk dalam segmen UMKM dan tetap diloloskan tanpa memperhatikan hasil BI Checking.

Lebih mengejutkan lagi, tidak ada laporan perkembangan realisasi kredit ke kantor pusat dan tidak dilakukan penagihan saat terjadi tunggakan.

Untuk informasi terkini dan liputan eksklusif lainnya, kunjungi: https://www.portaljatim24.com

Audit kejaksaan menyatakan bahwa kelalaian tersebut merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar. Kini kedua tersangka telah ditahan dan akan menghadapi jeratan hukum dengan ancaman pidana di atas 9 tahun.

Referensi berita lengkap:
https://www.portaljatim24.com/2025/07/korupsi-kredit-bpr-jatim-jombang-rugikan-negara.html

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun