Jombang -- Masyarakat kembali dikejutkan oleh kasus dugaan korupsi yang menjerat dua pejabat di Jombang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menetapkan Ponco Mardi Utomo, eks Pimpinan Cabang BPR Jatim Bank UMKM Jombang, dan Tjahja Fadjari, Dirut Perumda Perkebunan Panglungan, sebagai tersangka korupsi penyaluran kredit senilai Rp1,5 miliar.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat. Ponco diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengucuran kredit tanpa survei lokasi, tanpa agunan, dan tanpa kajian kelayakan objektif. Sementara Tjahja diduga turut bekerja sama mencairkan dana untuk proyek budidaya porang yang ternyata bermasalah.
Salah satu kejanggalan adalah perjanjian kerja sama dengan pembeli hasil panen yang hanya berlaku dua tahun, padahal masa kredit berlangsung tiga tahun. Belum lagi fakta bahwa pemohon kredit tidak masuk dalam segmen UMKM dan tetap diloloskan tanpa memperhatikan hasil BI Checking.
Lebih mengejutkan lagi, tidak ada laporan perkembangan realisasi kredit ke kantor pusat dan tidak dilakukan penagihan saat terjadi tunggakan.
Untuk informasi terkini dan liputan eksklusif lainnya, kunjungi: https://www.portaljatim24.com
Audit kejaksaan menyatakan bahwa kelalaian tersebut merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar. Kini kedua tersangka telah ditahan dan akan menghadapi jeratan hukum dengan ancaman pidana di atas 9 tahun.
Referensi berita lengkap:
https://www.portaljatim24.com/2025/07/korupsi-kredit-bpr-jatim-jombang-rugikan-negara.html
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI