Mohon tunggu...
Pluto Fadhilah
Pluto Fadhilah Mohon Tunggu... Guru - PEMULUNG ILMU

Setiap manusia memiliki kemampuan masing - masing, dari itu berilah kepercayaan besar kepada kemampuanmu.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

E-Tilang, Bagaimana Cara Mengurusnya?

25 Januari 2020   22:43 Diperbarui: 25 Januari 2020   22:43 1665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagian besar dari kita merupakan orang awam terhadap hukum, dan kebanyakan orang Indonesia memahami hukum adalah pada saat ia terjerumus kedalam hukum tersebut. 

Contoh pada saat pertama kali terjaring razia karena melakukan pelanggaran lalu lintas, kebanyakan dari kita adalah bagaimana menyelesaikan persoalan tersebut ditempat, yang biasa kita sebut dengan "DAMAI DI TEMPAT". 

Kita semua mengetahui tindakan seperti ini tidak baik, serta tanpa kita sadari telah mendukung oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab merajalela. 

Indonesia merupakan pecinta sesuatu yang instan, ini adalah salah satu penyebab marak terciptanya peluang kerja sebagai oknum, ketidak tegasan dan kurangnya kedisiplinan serta pemahan mengenai hukum itulah yang dapat menjadi mangsanya.

Terciptanya OKNUM  bukankah karena ada peluang dari kita sendiri ???

Biasakan pada saat terjaring razia atau ketilang, ketenangan adalah kuncinya. Jangan menunjukkan sikap yang membuat para oknum, melakukan kesempatannya. Pada saat ketilang polisi akan menerangkan kesalahan - kesalan kita kemudian menyebutkan denda yang cukup besar yang harus dibayar, denda yang disebutkan polisi tersebut adalah denda maksimal. 

Denda maksimal inilah yang membuat kita lebih baik memilih "DAMAI DI TEMPAT", sebagian dari kita tidak mengetahui bahwasanya terdapat denda minimum. 

Disini saya akan membagi pengalaman mengenai "TILANG".

"Pada tahun 2015 pertama kali mengalami tilang karena melakukan 1 pelanggaran dan diberi tahu mengenai biaya tilang yang harus dibayar -/+ Rp. 500.000 pada saat itu.

Kemudian saya mencari informasi mengenai tilang. Dan mendapatkan informasi untuk mengurus langsung ke POLRES di tempat pelayanan tilang, dengan syarat tidak lebih dari 1 minggu. Karena jika lebih dari hari yang sudah di tetapkan maka semuanya sudah di serahkan kejaksaan. Dan denda yang saya bayar ke POLRES pada saat itu sebesar Rp.75.000."

"Pengalaman yang kedua ketilang pada akhir tahun 2019 lalu, sempat oknum tersebut mengarahkan untuk damai di tempat dan oknum memberitahu 2 pelanggaran yang harus dibayar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun