Mohon tunggu...
Piteryan Kaunang
Piteryan Kaunang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa Universitas Nomensen Pematang Siantar

Mahasiwa Pendidikan Kewarganegaraan yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Nomensen Pematang Siantar

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penerapan Hukum di Indonesia

28 Januari 2023   10:00 Diperbarui: 28 Januari 2023   10:12 2371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum sangat diperlukan dalam kehidupan bersama di suatu masyarakat karena merupakan sebuah pedoman untuk mengatur tingkah laku manusia agar sesuai dengan tata kehidupan yang ada. Menurut Bellefroid yang adalah seorang ahli hukum mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang berlaku di suatu masyarakat yang didasarkan atas kekuasaan yang ada di masyarakat. Dari pengertian hukum yang dikatakan Bellefroid kita dapat melihat bahwa hukum itu ada dan berasal dari masyarakat dan untuk masyarakat itu sendiri. 

Dengan adanya hukum tentu diharapkan agar kehidupan dalam sebuah masyarakat dapat tertib dan hak-hak dari setiap individu dapat terjamin serta sama dalam penerapannya. Namun yang menjadi pertanyaannya apakah pelaksaan hukum itu selalu merata untuk setiap masyarakat ? Untuk itu dalam tulisan ini kami ingin melihat lebih dalam tentang penerapan hukum terlebih khusus dalam konteks penerapan hukum yang ada di Indonesia. 

Jika kita melihat dalam konstitusi negara Indonesia, Indonesia merupakan negara hukum. Hal tersebut dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa "negara Indonesia adalah negara hukum". Menurut undang-undang tersebut jelas bahwa setiap orang tanpa terkecuali yang merupakan warga negara atau penyelengara hukum harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam konsep negara hukum di dunia kita mengenal adanya konsep rechtstaat dan konsep rule of law. Negara hukum Indonesia berdasarkan Pasal 28I ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan negara hukum yang demokratis, artinya negara hukum Indonesia memadukan antara konsep rechtstaat dan konsep rule of law. 

Jika dilihat dari konstitusi dan prinsipnya, hukum harus menjadi junjungan dalam berbangsa dan bermasyarakat di Indonesia. Namun jika kita menganalisis tentang penegakan hukum di Indonesia, hal tersebut belum sepenuhnya dijalankan dengan adil. Hal ini tidak bisa dipungkiri karena masih ada peristiwa-peristiwa yang sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah hukum. 

Selain itu, dalam proses penegakan hukum sering terjadi ketimpangan dalam implementasinya  antara  masyarakat biasa dan orang yang memiliki kekuasaan atau bahkan penyelenggara hukum itu sendiri. Hal ini tentu sangat mencederai wajah hukum dan supremasi hukum di negeri kita dan membuat prinsip-prinsip keadilan tidak berjalan dengan semestinya. Contoh ketimpangan yang bisa kita lihat misalnya ketika seorang koruptor yang mengambil miliaran uang rakyat hanya dihukum ringan, sedangkan masyarakat biasa yang mencuri karena kelaparan mendapat hukuman yang berat. Di sinilah dapat kita lihat bahwa seharusnya dalam penegakan hukum selain prinsip-prinsip hukum, aspek moral juga harus masuk ke dalamnya. 

Dari hal ini kami dapat menyimpulkan bahwa yang menjadi kekurangan dalam hukum di Indonesia bukanlah hukum atau undang-undang yang berlaku, melainkan proses penegakan hukum yang diimplementasikan oleh penegak hukum cenderung berpihak pada orang-orang yang berkuasa daripada masyarakat kecil, sehingga muncul sebuah slogan bahwa hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Untuk itu penegakan hukum secara komprehensif memerlukan substansi hukum yang bebas dari kepentingan politik atau pribadi dari seseorang, struktur hukum dalam penerapan hukum harus berperikemanusiaan dan berkeadilan serta hukum harus dibangun melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat secara sepenuhnya bukan untuk sebagian orang. 

Para pelaksana penegak hukum dalam menyelesaikan perkara hukum juga tidak boleh hanya berpedoman pada aturan hukum tertulis, tetapi juga harus memperhatikan aspek moral dan keadilan. Mengapa perlu juga memperhatikan aspek moral dan keadilan karena aspek moral dan keadilan dapat menjadi acuan atau junjungan dalam penegakan hukum itu sendiri. Jika hal itu di jalankan akan membuat keadilan di negeri ini semakin baik dan Indonesia yang adalah negara hukum benar-benar menegakkan hukum secara komprehensif.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun