Pertanyaan:
Di antara syarat jual beli emas adalah harus tunai, apakah ini maksudnya harus dengan uang tunai dan tidak boleh transfer?
Jawaban:
Bismillah. Alhamdulillah. Wash sholatu was salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du.
Yang dimaksud dengan tunai dalam syarat jual beli emas adalah ia harus kontan, yaitu terjadi pembayaran dan penerimaan emas dalam satu majelis tanpa adanya penundaan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالملح، مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف، فبيعوا كيف شئتم، إذا كان يدا بيد
“(Jika) emas dijual dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka timbangannya harus sama dan harus tangan dengan tangan (kontan). Jika jenis barang diperjualbelikan berbeda, maka silahkan melakukannya semau kalian selama ia tangan dengan tangan (kontan).”
Istilah yang dipakai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah “yadan bi yadin”, maksudnya adalah tidak boleh ditunda pembayarannya maupun penyerahan barangnya.
Maka yang dimaksud harus tunai bukanlah harus dengan uang tunai, sehingga dibolehkan pembayaran dengan cara transfer, gesek kartu debit, maupun cek bank, selama dilakukan dalam satu majelis, hal ini disebut dengan istilah “taqobudh hukmi” atau pembayaran tunai secara hukum, dan ini dibolehkan.