Mohon tunggu...
Viky Zulfikars
Viky Zulfikars Mohon Tunggu... Foto/Videografer - belum ada jabatan

conten creator

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tolak Bersama Politik Identitas Agama di Pemilu 2024

3 Januari 2023   23:32 Diperbarui: 3 Januari 2023   23:39 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Menciptakan dan menjaga kesatuan Republik Indonesia

5. Membentengi perdamaian Indonesia

6. Mewujudkan masyarakat madani

Sedangkan Fungsi mendasar Bhinneka Tunggal Ika adalah landasan persatuan dan kesatuan. Pada dasarnya setiap kelompok memiliki kekurangan dan keunggulan masing-masing. Peran semboyan negara untuk membentuk dan menamkan pada masyarakat tentang keberagaman sehingga tidak memicu konflik.

Lalu apa dasar politik negara Indonesia, sehingga menjadi sebuah pertanyaan. Seperti yang pernah temui pada tahun lalu yaitu politik yang mengatas nakaman agama. Sehinga beberapa masyarakat merasa di rugikan atas politik identitas tersebut. Contoh kasus seperti AL MAIDA 51 dan 212. yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (atau dikenal sebagai Ahok) setelah pidato kontroversial di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada September 2016 yang dengan cepat menyebar melalui kanal YouTube Pemprov DKI dan media sosial.

Pernyataan Ahok bahwa orang Indonesia tidak boleh dibohongi oleh orang-orang yang menggunakan surah Al-Ma'idah (5):51 supaya tidak memilih non-Muslim sebagai pemimpin mereka seketika menimbulkan kontroversi luas terutama bagi kalangan masyarakat Muslim di Indonesia. Pernyataan kontroversial ini melatarbelakangi dua aksi protes massa besar-besaran terhadap Ahok yakni Aksi 4 November dan Aksi 2 Desember (212) 2016 untuk menuntut penahanannya atas tuduhan menista dan menghujat al-Qur'an. Istilah "penista agama" pun menjadi populer sejak kasus ini menjadi viral di publik.

Hal ini menjadi sebuah pertanyaan besar tentang politik yang mengatas namakan agama, lalu apa politik dasar negara Indonesia.?

Istilah politik biasanya mengacu pada bagaimana cara negara diatur, serta cara pemerintah membuat aturan dan hukum. Politik berasal dari bahasa Yunani, politikos, yang memiliki arti dari, atau berkaitan dengan warga negara. Secara umum, politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat, yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), politik adalah pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan (seperti tentang sistem pemerintahan, dasar pemerintahan).

Sedangkan Sistem politik Indonesia berdasar pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun