Mohon tunggu...
Pical Gadi
Pical Gadi Mohon Tunggu... Karyawan Swasta

Lebih sering mengisi kanal fiksi | People Empowerment Activist | Phlegmatis-Damai| twitter: @picalg | picalg.blogspot.com | planet-fiksi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

200 Triliun untuk Himbara, Peluang atau Ancaman?

17 September 2025   10:48 Diperbarui: 16 September 2025   22:13 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Gambar dari money.kompas.com

Atau bisa juga terjadi penyaluran kredit akan lebih banyak menyasar korporasi dan perusahaan-perusahaan yang memang sudah mapan. Selain itu, jangka waktu kontrak enam bulan juga membuat bank harus berhati-hati menetapkan tenor kredit yang diberikan ke debitur. Memang ada opsi kontrak bisa diperpanjang, tapi juga ada opsi deposito on call.

Wasana Kata

Jika semua berjalan ideal seperti serapan kredit tinggi dan pemerintah tidak buru-buru menarik pendanaan tersebut, mestinya program ini bisa berjalan baik. Yang perlu diwaspadai para pemangku kepentingan adalah jangan sampai karena mengejar serapan kredit, proses perkreditan tidak dilakukan dengan baik sehingga risiko NPL meningkat.

Saat ini situasi dan kondisi ekonomi di tingkat akar rumput memang perlu perhatian serius dari pemerintah. Semoga saja intervensi 200 triliun dari pemerintah lewat skema perkreditan ini benar-benar bisa menggerakkan perekonomian sebagaimana yang diharapkan. (PG)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun