Mohon tunggu...
Phadli Harahap
Phadli Harahap Mohon Tunggu... Freelancer - Aktif di Komunitas Literasi Sukabumi "Sabumi Volunteer"

Seorang Ayah yang senang bercerita. Menulis dan Giat Bersama di sabumiku.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kasus Bullying Anak Artis: Mencaci Maki Atau Penyelesaian dengan Perspektif Korban

1 Maret 2024   18:25 Diperbarui: 1 Maret 2024   18:28 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kasus Bullying. Sumber Gambar: freepik.com

Kasus Bullying yang di sekolah swasta internasional menjadi pusat perhatian lebih luas karena keterlibatan seorang anak artis di dalamnya. Menariknya sang artis justru dikenal sangat membenci perilaku perundungan dan sempat memaki "pelaku" secara tak langsung ketika membawa acara di televisi. Karena waktu itu tamu yang datang di acara tersebut pernah menjadi korban bullying.

Lalu, bagaimana tanggapan sang artis ketika diwawancarai mengenai kasus bullying yang melibatkan anaknya? Jawabannya ingin melakukan jalur kekeluargaan. Ia ingin bertemu dengan keluarga korban. Apa yang dilakukannya tampak berbanding terbalik dengan makiannya diacara televisi. Ketika anaknya terlibat yang malah diduga sebagai salah seorang pelaku bullying.

Namun, memang begitu seharusnya. Anak sebagai pelaku perundungan tidak serta merta membuatnya sama seperti pelaku orang dewasa, apalagi seolah penjahat kelas kakap. Karena baik korban, pelaku, bahkan saksi atau orang yang melihat tindakan bullying harus dilihat dari perpektif korban. Tidak bisa dengan cara mencaci maki semata. Jadi jawaban yang dilakukan sang artis lebih tepat. Toh, makian tiada gunanya.   

Apalagi semua anak-anak tersebut, mau itu korban, pelaku, dan saksi masih berstatus siswa di sekolah swasta internasional. Tentu saja, mereka memiliki hak pendidikan. Jadi, proses hukum yang sedang berjalan tidak menghapus status mereka sebagai peserta didik alias siswa sekolah. Terutama, jika anak-anak tersebut akan menempuh ujian dalam waktu dekat.

Sangat disayangkan kalau mereka sampai dipecat, sudahlah tersangkut proses hukum, jangan sampai hak pendidikannya juga tercerabut begitu saja. Begitu pula, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti tentang layanan pendidikan yang tidak bisa terputus dari para pelaku bullying.  

Pelaku Bullying Harus Terus Sekolah dan Penyelesaian Kasus dengan Pespektif Korban

KPAI sangat menyoroti tentang pemenuhan hak pendidikan bagi korban dan anak terduga pelaku. Meskipun, proses hukum berjalan, mereka harus terus menjalani kegiatan pembelajaran sekolah. Sehingga, mengeluarkan terduga pelaku kasus bullying dari sekolah bukan tindakan yang bijak. Lagian fungsi sekolah kan mendidik bukan menghardik.

KPAI  ingin memastikan agar anak-anak yang terlibat dalam kasus bullying tidak putus pendidikannya. Baik itu dari sisi korban mapun terduga pelaku. Dikutip dari situs KPAI, pada Tanggal 22 Februari 2024, KPAI mengawasi proses pemanggilan anak saksi yang memastikan tetap didampingi orang tua/wali murid, Balai Pemasyarakatan (BAPAS), dan psikolog.

Namun, para saksi atau terduga pelaku diketahui sudah dikeluarkan dari sekolah. Hal itu, dinilai berlawanan dengan prinsip yang menempatkan anak terlibat dalam tindakan bullying harus dilihat dalam pespektif korban. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A. Undang-Undang tersebut mengarahkan agar penanganan yang cepat, adanya pendampingan psikososial, pemberian bantuan sosial bagi Anak tidak mampu, dan memberi perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

Oleh karena itu, penindakan terhadap pelaku bullying yang masih anak-anak tidak bisa diperlakukan sebagai pelaku kejahatan selayaknya orang dewasa. Apalagi usia anak-anak dinilai belum mampu mengelola emosi dengan baik, memiliki kecendrungan melampiaskan marah dan frustrasi tanpa memikirkan dengan matang.

Kasus Bullying Merupakan Masalah Kompleks yang Perlu Dicari Akan Masalahnya

Kasus bullying pada anak adalah masalah kompleks dan tidak hanya terjadi karena faktor tunggal. Oleh karena itu,  penanganan bullying tidak hanya cukup dengan menghukum pelaku, tetapi juga perlu mencari akar permasalahannya dan memberikan dukungan yang tepat kepada korban maupun pelaku.

Sayangnya belum banyak orang yang memahami bagaimana penanganan kasus bullying ketika terjadi pada anak-anak, terutama dari sisi pelaku. Kecenderungannya langsung menghukum beramai-ramai, seolah pelaku adalah penjahat perang dan tak sedikit yang mencaci maki. Sama halnya dengan ketika sang artis yang sempat mengeluarkan makian kepada pelaku bullying. Namun, ketika terduga salah satu pelaku adalah anaknya, penyelesaian kasusnya meminta dengan cara kekeluargaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun