Apa yang terjadi
bila MK tak bisa lagi
memutus dengan adil?
apa yang terjadi bila MK
Tak pada relnya lagi
dan tak berpihak pada konstitusi?
Entahlah, aku tak tahu
Yang aku tahu
hanyalah aku berharap
bahwa MK
kembali pada rel luhurnya
sehingga MK
tetap pada maknanya
"Mahkamah Konstitusi"
Mahkamah pemutus keadilan berdasarkan konstitusi
Bukan  "Mahkamah Konspirasi'
ataupun "Mahkamah Kekuasaan"
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!