Mohon tunggu...
syara pauzah
syara pauzah Mohon Tunggu... -

Mahasiswa D3 Akuntansi Politeknik Negeri Bandung

Selanjutnya

Tutup

Money

Revaluasi Aset Tetap Menurut PSAK 16

27 November 2015   06:46 Diperbarui: 4 April 2017   18:16 15885
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Penggunaan nilai historis (harga perolehan) menjadikan nilai aset tetap kehilangan relevansi karena tidak mencerminkan nilai terkini sehingga perlu dibaca dengan hati-hati. Beberapa analis kredit meminta bantuan apraisal untuk menilai kembali aset tetap jika akan digunakan untuk menentukan jumlah kredit dan kelayakan entitas menerima kredit. Namun nilai historis memiliki keunggulan dari sisi keandalan. Nilai historis didasarkan pada harga perolehan saat pembelian sehingga bukti dan nilainya dapat diverifikasi. Sedangkan nilai wajar atau nilai terkini untuk aset tetap tidak mudah diperoleh karena tidak ada harga pasar aktif untuk aset tetap. Jika ditentukan sendiri oleh perusahaan memungkinkan bias dalam penilaian. Penilaian oleh appraisal dapat memberikan hasil beragam jika asumsi yang digunakan berbeda. Untuk menghindari nilai aset tetap kehilangan relevansi maka suatu perusahaan dapat melakukan revaluasi aset tetap dengan mengikuti peraturan yang berlaku baik menurut PSAK, peraturan perundang-undangan tentang perpajakannya maupun peraturan dari keputusan menteri keuangan (KMK).

***

Perubahan Standar Akuntansi

Ada beberapa hal perbedaan utama dalam pengaturan PSAK 16 revisi 2007, diantaranya:

  1. Penilaian aset setelah perolehan awal boleh menggunakan nilai revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan penuruan nilai sebagai salah satu alternatif penilaian.
  2. Akumulasi penurunan nilai secara eksplisit disebutkan dalam standar sebagai pengurang nilai aset tetap selain akumulasi penyusutan.
  3. Termasuk dalam biaya perolehan adalah nilai kini dari estimasi biaya restorasi aset di akhir masa penggunaan.
  4. Suku cadang utama aset dengan dapat dicatat sebagai aset tetap jika memenuhi kriteria aset tetap (memiliki manfaat lebih dari satu periode) dengan syarat suku cadang tersebut hanya dapat digunakan untuk aset tertentu.
  5. Pertukaran aset tetap tidak mempertimbangkan apakah pertukaran aset tersebut sejenis atau tidak sejenis, semua pertukaran aset menggunakan dasar nilai wajar. Penggunaan nilai buku hanya diperkenankan untuk pertukaran yang tidak memiliki substansi komersial atau nilai wajarnya tidak dapat ditentukan dengan andal.
  6. Biaya inspeksi yang signifikan yang memiliki kriteria pengakuan dapat diakui sebagai nilai aset.
  7. Review masa manfaat dan nilai sisa dilakukan setiap pelaporan dan jika terdapat perubahan dilakukan penyesuaian.
  8. Metode penyusutan direview setiap pelaporan untuk memastikan bahwa pola konsumsi aset tersebut sesuai dengan metode penyusutan yang dipilih, dan perubahannya dianggap sebagai perubahan estimasi yang berlaku prospektif bukan perubahan metode akuntansi.

Saat ini telah dikeluarkan exposure draft PSAK 16 revisi 2011. Namun perubahannya hanya karena sinkronisasi beberapa PSAK yang telah ada. ED PSAK 16 revisi 2011 jika disetujui akan berubah nama sesuai dengan IAS 16 Properti, Pabrik dan Peralatan.

 

Revaluasi Aset tetap

Revaluasi aset tetap adalah penilaian ulang aset tetap. Dalam bahasa sehari-hari revaluasi sering dimaknai penilaian ulang yang menyebabkan nilai aset menjadi lebih tinggi, padahal revaluasi sebenarnya dapat menghasilkan nilai yang lebih rendah maupun lebih tinggi dari aset tercatat. Revaluasi aset tetap menurut ketentuan PSAK 16 tahun 1994 diperkenankan. Standar menyebutkan “revaluasi aktiva tetap tidak diperkenankan karena penilaian dengan menggunakan harga perolehan, namun penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah”. Ketentuan pemerintah tentang perpajakan membolehkan entitas melakukan penilaian, sehingga revaluasi aset diperkenankan mengikuti revaluasi aset menurut ketentuan perpajakan.

Berdasarkan ketentuan PSAK 16 tahun 1994, entitas melakukan penilaian kembali asetnya sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Biasanya revaluasi aset dilakukan pada saat akan go publik, menambah modal dengan menerbitkan tambahan saham, restrukturisasi, akuisisi atau dalam rangka kuasi reorganisasi. Salah satu tujuan revaluasi adalah agar nilai aset perusahaan menunjukkan kondisi yang sebenarnya, sehingga entitas dapat menjual sahamnya dengan harga yang lebih tinggi, atau memiliki nilai yang tinggi pada saat diakuisisi pihak lain.

Menurut PSAK 16 revisi 2007, revaluasi merupakan salah satu metode penilaian aset tetap. Jika suatu entitas memilih menggunakan metode revaluasi maka metode ini harus diterapkan secara konsisten oleh perusahaan. Perusahaan tidak boleh hanya menggunakan metode revaluasi sesekali untuk tujuan seperti yang disebutkan di atas, tetapi revaluasi harus dilakukan secara reguler.

Penerapan metode revaluasi dilakukan untuk aset tetap dalam kelompok yang sama. Tidak ada penjelasan rinci pengertian kelompok yang sama, namun secara implisit dapat dikatakan jika suatu entitas memiliki aset tetap yang disajikan dalam satu kelompok, maka model penilaian yang digunakan harus sama. Sebagai contoh jika induk menggunakan metode revaluasi maka konsekuensinya anak perusahaan untuk kelompok aset tanah harus menggunakan metode revaluasi. Namun untuk peralatan, apakah dianggap satu kelompok atau dapat menggunakan sub kelompok misal kendaraan, mesin, peralatan kantor, tidak ada pedoman yang mengaturnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun