Mohon tunggu...
Susy Haryawan
Susy Haryawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - biasa saja htttps://susyharyawan.com

bukan siapa-siapa

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

PSE Bukan Barang Kemarin Sore, Ayo Melek Digital

2 Agustus 2022   19:10 Diperbarui: 2 Agustus 2022   19:12 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PSE: Kominfo.go.id

PSE Bukan Barang Kemarin Sore, Sandiaga Uno Ayo Melek Digital

Pro dan kontra mengenai PSE yang berujung pemblokiran beberapa layanan, masih saja memanas. Di sana membela layanan, di sini membela Kominfo. 

Bagaimana yang mencela bahkan berlebihan, ketika menyangkut persoalan personal si Menteri Johnny Plate. Jajarannya seolah gagap menghadapi hal ini.

Apakah PSE ini soal baru sih? Bukan. Barang sangat lama, sepuluh tahun itu termasuk sangat lama dalam dunia digital. Tahun itu WA belum semeriah sekarang, meskipun rilis pertama 2009. 

Toh merambah semua sistem operasi belum cukup lama. Masa-masa itu masih berjaya SMS dan BBM. Artinya perkembangan dunia digital itu sangat pesat.

Pada sisi lain, regulasi mengenai aturannya malah terkatung-katung. Apa yang terjadi hari-hari ini, sih cenderung politis, bukan mengenai aturan apalagi soal kedaulatan berbangsa dan bernegara. 

Miris sebenarnya, kala aturan dibuat namun malah menjadi bahan caci maki oleh segelintir anak negeri, karena kepentingannya terganggu.

Ilustrasi yang sering terdengar, penolakan pembangunan ini dan itu karena merugikan mereka. Konkretnya, kalau ada pembangunan sutet, atau jalur tegangan tinggi listrik. Ramai-ramai menolak. 

Padahal listriknya mau, kalau kampung sebelah mereka setuju.

Sama juga dengan memaki-maki truk pasir karena menghambat jalanan. Tetapi toh rumahnya juga bangunan permanen yang memerlukan pasir. Ini sebuah kebiasaan, tabiat, dan kebiasaan yang sangat buruk namun menjadi sebuah hal yang biasa.

Sikap batin yang perlu disadari bersama, apalagi kala media sosial dan dunia digital menjadi sangat murah dan mudah bagi setiap orang.    Bagaimana setiap orang bisa mendadak menjadi pakar dan ahli. 

Tanpa pernah belajar lebih jauh dan mendalam. Asal berani.

Nah,  ini menjadi simalakama kala punya banyak pengikut dan tanpa sikap kritis. Apapun pernyataan yang diikuti dianggap sebagai kebenaran mutlak, padahal saat ini kepentingan dan ekonomi itu kadang menjadi panglima yang terdepan. 

Kebenaran ada di mana? Entah, nomor sekian dari segala apa yang terjadi.

Miris.

Kembali pada PSE, sejak 2012 sudah ada Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.  PP no 82 tahun 2012, yang direvisi dan disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan yang ada pada konteks kekinian.

Begitu pesat layanan elektronik saat ini. selain percakapan dalam media percakapan atau pesan singkat, internet saat ini juga sudah merambah untuk melakukan transaksi jual beli, pembayaran, pengiriman, dan itu sangat penting menjamin keamanan bagi konsumen, produsen, dan terutama bagi masyarakat dan negara.

Apakah ini ulah Johnny Plate yang kata Sandiaga Uno selaku  koleganya di kabinet sak penake dhewe itu? 

Aneh dan ajaib ketika sesama pembantu presiden malah melontarkan kritikan yang jauh dari esensinya malahan. Memalukan.  Kecuali persoalan politis.

PP 82 tahun 2012 belum memberikan tindakan tegas berupa kewajiban perusahaan yang beroperasi secara digital yang beroperasi di Indonesia. PP nomor 71 tahun 2019 yang diturunkan menjasdi Permenkominfo no. 8 tahun 2020 lah yang memberikan payung hukum dengan sanksi pemblokiran.

Jelas sudah ada tenggang waktu dari tahun 2020 hingga pertengahan 2022 bagi penyedia jasa untuk mendaftarkan. Lihat saja pemain-pemain jumbo pada taat kog, siapa sih yang bisa membantah kalau google kini telah menjadi dewa pembantu utama masyarakat Indonesia? 

Atau keberadaan Meta dengan WA, FB, dan Ig? Siapa tidak kenal ketiga media itu?

Mereka ini, pemain raksasa saja taat aturan setempat kog. Artinya bahwa mereka juga mengerti bahwa semua memiliki aturan dan perundangan yang menjadi jaminan tertib hukum bersama.

Politis

Isu bahwa pemerintah akan membatasi penggunaan internet. Aneh dan lucu, ketika Johnny Plate dan Kominfo telah mengadakan Satria, tol  langit, pembangunan jaringan dan BTS yang maju sepuluh tahun. Menyanangkan terbesar di Asia Tenggara. Ada diskontinuitas, upaya pembusukan telah gagal dengan capaian Johnny Plate.

Narasi bahwa pemerintah akan "mengintip" media sosial atau media percakapan. Betapa naifnya ketika satu sisi mengaku sebagai negara demokrasi, begitu banyak para oposan mencaci maki dengan leluasa alasan kebebasan berpendapat, mosok negara mau mengintip percakapan private?

Bisa dibayangkan bagaimana sekelas google, meta, dan lainnya melindungi konsumennya mau bekerja sama dengan pemerintah yang mau mengintervensi mereka? Apa yang dinyatakkan lagi-lagi kontradiktif.

Makin kelihatan ini adalah politis, ada kepentingan politik yang lebih kental dari pada bisnis dan juga keamanan adalah, narasi yang dibangun dengan penolakan dan isu aneh-aneh itu identik dengan UU Ciptaker, RUU KPK, RUU KUHP, dan hanya minus demonstrasi besar-besaran. 

Tidak cukup seksi bagi para bohir, atau sudah kapok karena rugi?

Johnny Plate menginginkan literasi digital itu memang benar mendesak dan penting. Lihat saja orang pada ribut dan sewot tanpa mau tahu lebih jauh. Bicara yang esensial saja belepotan. Apalagi elit yang kebelet jabatan.

Melek digital itu tidak semata pemain atau bahkan artis digital, namun juga paham apa yang terjadi itu dengan sangat luas. Aneka kepentingan itu kadang membuat publik bingung dengan apa yang sebenarnya dimaui pemerintah. 

Belum lagi barisan sakit hati yang sudah ngebet mendapatkan kursi kekuasaan.

Terima kasih  

    

https://inet.detik.com/law-and-policy/d-6211028/sejarah-panjang-aturan-pse-yang-bikin-steam-paypal-dkk-diblokir

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun