Mohon tunggu...
Susy Haryawan
Susy Haryawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - biasa saja htttps://susyharyawan.com

bukan siapa-siapa

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

PSE Bukan Barang Kemarin Sore, Ayo Melek Digital

2 Agustus 2022   19:10 Diperbarui: 2 Agustus 2022   19:12 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sama juga dengan memaki-maki truk pasir karena menghambat jalanan. Tetapi toh rumahnya juga bangunan permanen yang memerlukan pasir. Ini sebuah kebiasaan, tabiat, dan kebiasaan yang sangat buruk namun menjadi sebuah hal yang biasa.

Sikap batin yang perlu disadari bersama, apalagi kala media sosial dan dunia digital menjadi sangat murah dan mudah bagi setiap orang.    Bagaimana setiap orang bisa mendadak menjadi pakar dan ahli. 

Tanpa pernah belajar lebih jauh dan mendalam. Asal berani.

Nah,  ini menjadi simalakama kala punya banyak pengikut dan tanpa sikap kritis. Apapun pernyataan yang diikuti dianggap sebagai kebenaran mutlak, padahal saat ini kepentingan dan ekonomi itu kadang menjadi panglima yang terdepan. 

Kebenaran ada di mana? Entah, nomor sekian dari segala apa yang terjadi.

Miris.

Kembali pada PSE, sejak 2012 sudah ada Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.  PP no 82 tahun 2012, yang direvisi dan disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan yang ada pada konteks kekinian.

Begitu pesat layanan elektronik saat ini. selain percakapan dalam media percakapan atau pesan singkat, internet saat ini juga sudah merambah untuk melakukan transaksi jual beli, pembayaran, pengiriman, dan itu sangat penting menjamin keamanan bagi konsumen, produsen, dan terutama bagi masyarakat dan negara.

Apakah ini ulah Johnny Plate yang kata Sandiaga Uno selaku  koleganya di kabinet sak penake dhewe itu? 

Aneh dan ajaib ketika sesama pembantu presiden malah melontarkan kritikan yang jauh dari esensinya malahan. Memalukan.  Kecuali persoalan politis.

PP 82 tahun 2012 belum memberikan tindakan tegas berupa kewajiban perusahaan yang beroperasi secara digital yang beroperasi di Indonesia. PP nomor 71 tahun 2019 yang diturunkan menjasdi Permenkominfo no. 8 tahun 2020 lah yang memberikan payung hukum dengan sanksi pemblokiran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun