Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Indonesia Butuh Negara yang Dipercaya, Bukan Negara yang Mencurigakan

4 April 2025   21:36 Diperbarui: 4 April 2025   21:36 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Birokrat Pelaksana kita. (Sumber : rmoljabar.id).

Dalam trilogi bukunya (termasuk Political Order and Political Decay), Fukuyama mengatakan kemajuan masyarakat tidak hanya bergantung pada demokrasi atau kapitalisme, tetapi pada tiga pilar utama, yaitu negara yang kuat dan efisien (effective state), adanya supremasi hukum (rule of law) dan akuntabilitas demokratis (democratic accountability)

Tanpa yang pertama, dua lainnya bisa jadi simbolik saja. Negara yang terlalu lemah bisa disandera oleh oligarki, populis, atau kekuatan informal lainnya.

Mengapa kita tetap butuh aparat pemerintahan

Pasar tidak mengatur dirinya sendiri secara adil. Diperlukan regulasi, pengawasan, dan redistribusi yang efektif; keadilan tidak muncul dari kehendak baik, tetapi dari lembaga penegak hukum; ketahanan terhadap krisis (pandemi, perubahan iklim, siber, dll.) memerlukan kapasitas negara, bukan sekadar pasar atau LSM.

Fukuyama juga menegaskan kepercayaan publik terhadap negara bisa tumbuh kalau negara tersebut kompeten dan tidak korup. China klasik memberikan contoh ekstrem dari negara tanpa demokrasi, tapi dengan birokrasi yang fungsional. Indonesia modern misalnya demokrasi terlihat kuat, tapi kapasitas negara seringkali lemah atau dipolitisasi.

Sangatlah sederhana (dan keliru) jika kita berpikir bahwa masyarakat modern tidak butuh negara. Bahkan negara yang demokratis dan kaya pun tetap memerlukan kapasitas institusional. Tanpa itu, yang terjadi adalah stagnasi, disfungsi, dan ketidakpercayaan publik seperti yang kita lihat saat ini.

Jika kita ingin memiliki Departemen Efisiensi Pemerintah, hal pertama yang harus dilakukan bukanlah memecat birokrat. Kita harus membebaskan mereka dari semua peraturan yang bertele-tele karena sebagian besar birokrat, dalam situasi saat ini, lebih peduli untuk mematuhi peraturan terinci daripada benar-benar menyelesaikan masalah yang dihadapi konstituen mereka.

Akhir-akhir ini, kita mendengar cukup banyak kalangan jetset mengatakan ada banyak birokrat di luar sana yang mengatur hidup kita, tanpa kendali demokratis. Itu omong kosong belaka. Sebaliknya, mereka terlalu dibatasi oleh semua aturan ini.

Yang benar-benar perlu dilakukan adalah memberi mereka wewenang untuk benar-benar membuat keputusan dalam mandat yang ditetapkan secara demokratis oleh parlemen dan oleh perwakilan terpilih. Masalahnya adalah publik tidak memahami bahwa ketidaksukaan dan ketidakpercayaan mereka terhadap pemerintah seperti negara-negara di Skandinavia, Jepang, atau Korea Selatan, dengan tradisi negara yang lebih lama, menyediakan layanan pemerintah yang lebih baik, karena mereka tidak secara otomatis tidak mempercayai apa pun yang dilakukan seorang birokrat.

Ini adalah salah satu pemikiran paling penting dan mendalam dari Francis Fukuyama dalam dua dekade terakhir. Secara garis besar, ini menyentuh inti dari ketegangan antara "aturan hukum" (rule by law) dan "pemerintahan yang rasional dan efektif" (rule by discretion). Dan Fukuyama menyampaikan satu paradoks besar: Semakin kita tidak mempercayai pemerintah, semakin kita memperburuk kinerjanya dengan membelenggunya melalui aturan-aturan yang membunuh akal sehat.

Ketidakpercayaan publik melahirkan negara yang disfungsional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun