Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PIK 2 Dikhawatirkan jadi Negara dalam Negara

5 Maret 2025   18:36 Diperbarui: 5 Maret 2025   18:36 1128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PIK 2. (Sumber : sedayuindocitypik2.com).

PIK 2 Dikhawatirkan jadi Negara dalam Negara

Dalam Kompas edisi 4 Maret ybl : Sekjen FTA (Forum Tanah Air) Ida N Kusdianti mengkhawatirkan PSN (Proyek Strategis Nasional) di area PIK (Pantai Indah Kapuk) 2 ke depannya bisa menjadi daerah otonomi atau negara sendiri. Menurut Ida, saat ini sudah muncul istilah PIK 2 adalah negara dalam negara karena luas proyek tsb yang sudah lebih luas dari negara Singapore. "Luas PIK 2 yang lebih luas dari Singapore yang hanya sekitar 71.800 ha atau 780 km persegi memunculkan pemeo PIK 2 adalah negara dalam negara Republik Indonesia," kata Ida dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 4 Maret ybl.

Ida juga menyinggung pembangunan markas sejumlah lembaga keamanan di PIK 2 yang ia khawatirkan dapat membuat PIK 2 seakan punya otoritas sendiri. "Darat, laut, udara, serta Markas Brimob sudah dibangun di sana, sudah kita tahu sendiri, bahkan mungkin ke depannya akan menjadi wilayah atau otoritas khusus yang punya administrasi sendiri dan pemerintah sendiri. Ini yang dikhawatirkan," ujarnya.

Ida mengatakan, sejak ditetapkan menjadi PSN, pihak pengembang PIK 2 menjadi lebih leluasa untuk membangun proyek dengan cara yang merugikan masyarakat. "Dengan menyatakan lahan-lahan yang dibebaskan dengan menggusur rakyat, yang mematok harga sangat murah, berlindung di balik PSN, seakan lahan tersebut termasuk PSN," tambahnya.

Ida menyebutkan, sebelum ada PSN, wilayah yang masuk dalam PIK 2 hanya di Kecamatan Kosambi. "Pemberian nama PIK 2 di semua wilayah pembebasan tersebut patut diduga dimaksudkan untuk menakut-nakuti rakyat agar mengikuti keinginan pengembang menggusur rakyat dengan berlindung di bawah PSN," ujarnya. Ida khawatir pengadaan tanah untuk PSN yang melibatkan swasta dapat menimbulkan persoalan konflik agraria karena sudah ada 115 konflik agraria sepanjang 2020 sampai 2023. "KPA Konsorsium Pembangunan Agraria mencatat, sepanjang tahun 2020 hingga 2023 ada 115 letusan konflik agraria akibat PSN. Luas lahan dan jumlah korban terdampak masing-masing 516.409.000 ha dan 85.555 keluarga," ujarnya.

Sebelum PIK 2 dibangun, diketahui, pengembangan Green Area dan Eco-City di lokasi PIK 2 masuk dalam daftar 14 PSN baru pada tahun 2023 lalu. Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional serta surat komite percepatan penyediaan infrastruktur. Proyek yang merupakan pengembangan wilayah berbasis hijau dengan luas lebih kurang 1.756 hektar bernama "Tropical Coastland". Itu bertujuan sebagai destinasi pariwisata baru berbasis hijau guna meningkatkan daya tarik bagi wisatawan. Namun, belakangan pemerintah menyebut proyek-proyek yang masuk daftar PSN bakal dievaluasi, termasuk proyek "Tropical Coastland" di PIK 2.

KPK Akan tindaklanjuti Laporan Abraham Samad dkk soal PSN di PIK 2 dan Pagar Laut "Untuk PSN Ecowisata Tropical Coastland usulan atau rekomendasi teknis dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada saat itu, karena itu sekarang kita sedang mintakan evaluasi teknis dari Kementerian Pariwisata," kata Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, 23 Januari 2025. Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pernah mengungkapkan terdapat permasalahan tata ruang dalam PSN Tropical Coastland di PIK 2. "Yang masuk di dalam PSN Pariwisata PIK 2 hanya 1.705 hektar. Dari 1.705 hektar itu, 1.500 hektar-nya masuk ke dalam kawasan hutan dan hutannya itu hutan lindung," kata Nusron, pada Nopember 2024 lalu.

Ia juga menegaskan, dalam perjalanan pengembangan kawasan PIK 2, masih terdapat berbagai kendala. Beberapa di antaranya terdapat ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang (RTR), baik itu RTR KSN Jabodetabekpunjur, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Banten, dan Perda RTRW Kabupaten Tangerang. Selain itu, berdasarkan SK Menteri LHK, kawasan PIK 2 juga masih berada di dalam kawasan hutan.

Beberapa poin penting terkait perkembangan terbaru di PIK 2

Bagaimana kita membaca hal ini, dimana kehadiran PIK 2 yang semula dielu-elukan sekarang justeru menimbulkan keresahan baru yang semakin bergelombang usai pagar laut dicabut di kawasan itu.

Keresahan yang semakin bergelombang terkait PIK 2, terutama setelah pencabutan pagar laut, menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola lahan dan perencanaan proyek strategis nasional (PSN) di Indonesia.

Ancaman "Negara dalam Negara" dan Otonomi Khusus PIK 2

Istilah "negara dalam negara" yang muncul terkait luasnya kawasan PIK 2 dibanding Singapore mencerminkan kekhawatiran proyek ini berkembang tanpa kontrol yang cukup dari pemerintah pusat dan daerah. Pembangunan markas berbagai lembaga keamanan di dalamnya semakin memperkuat persepsi wilayah ini memiliki otoritas sendiri. Jika pengelolaan administratif dan keamanan di PIK 2 semakin tertutup atau eksklusif, bukan tidak mungkin ke depannya akan muncul tuntutan untuk mendapatkan status istimewa seperti wilayah administratif khusus atau zona ekonomi eksklusif yang nyaris otonom.

Dampak Sosial : Konflik Agraria dan Penggusuran Masyarakat

Ida menyoroti pengembang menggunakan status PSN sebagai tameng untuk membebaskan lahan dengan harga murah dan menggusur masyarakat. Hal ini menambah daftar panjang konflik agraria di Indonesia, yang memang sudah sering terjadi dalam proyek PSN. Keberadaan 115 konflik agraria sepanjang 2020-2023 yang terkait PSN menunjukkan pemerintah belum memiliki mekanisme mitigasi yang efektif untuk melindungi hak masyarakat terdampak.

Ketidaksesuaian Tata Ruang dan Status Kawasan Hutan

Pernyataan Nusron Wahid soal 1.500 hektar dari PIK 2 yang masuk kawasan hutan lindung adalah alarm serius. Jika proyek ini tetap dipaksakan, bukan hanya aspek legalitas yang bermasalah, tetapi juga dampak ekologisnya bisa sangat besar. Belum lagi adanya ketidaksesuaian dengan berbagai rencana tata ruang baik di tingkat nasional maupun daerah. Ini mengindikasikan proyek ini berjalan dengan regulasi yang longgar, atau bahkan ada kemungkinan pelanggaran hukum.

Evaluasi PSN dan peran KPK

Langkah KPK menindaklanjuti laporan Abraham Samad dkk menunjukkan ada indikasi pelanggaran dalam proyek ini, baik dari sisi perizinan, tata ruang, maupun dampak sosialnya. Evaluasi yang disebutkan oleh pemerintah terkait status PSN PIK 2 seharusnya menjadi momentum untuk mengoreksi berbagai penyimpangan yang sudah terjadi, bukan sekadar formalitas.

Pagar Laut dan Kontrol terhadap Wilayah Pesisir

Pencabutan pagar laut di PIK 2 bisa dibaca dari dua sisi : Dari perspektif masyarakat dan aktivis lingkungan, pencabutan ini adalah kemenangan karena berarti akses masyarakat pesisir terhadap laut terbuka kembali; Dari sisi pengembang, ini bisa diartikan sebagai langkah kompromi untuk meredam protes sambil tetap melanjutkan proyek dengan strategi lain.

Namun, pencabutan pagar laut ini juga bisa menjadi indikasi ada tekanan publik yang cukup besar, sehingga proyek ini sebenarnya tidak berjalan seideal yang dirancang.

Kasus PIK 2 adalah contoh nyata dari bagaimana proyek besar yang diberi status PSN justru dapat menimbulkan keresahan ketimbang manfaat yang dijanjikan. Jika tidak ada intervensi tegas dari pemerintah dan lembaga hukum, bukan tidak mungkin PIK 2 berkembang menjadi wilayah eksklusif yang memiliki kontrol tersendiri, bahkan mengarah ke de facto otonomi. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek lain yang dikelola swasta dengan dalih PSN.

Lihat :

https://nasional.kompas.com/read/2025/03/04/15315571/lebih-luas-dari-singapura-pik-2-dikhawatirkan-jadi-negara-dalam-negara?page=all#page2

Joyogrand, Malang, Wed', March 05, 2025

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun