Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PIK 2 Dikhawatirkan jadi Negara dalam Negara

5 Maret 2025   18:36 Diperbarui: 5 Maret 2025   18:36 1126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PIK 2. (Sumber : sedayuindocitypik2.com).

Keresahan yang semakin bergelombang terkait PIK 2, terutama setelah pencabutan pagar laut, menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola lahan dan perencanaan proyek strategis nasional (PSN) di Indonesia.

Ancaman "Negara dalam Negara" dan Otonomi Khusus PIK 2

Istilah "negara dalam negara" yang muncul terkait luasnya kawasan PIK 2 dibanding Singapore mencerminkan kekhawatiran proyek ini berkembang tanpa kontrol yang cukup dari pemerintah pusat dan daerah. Pembangunan markas berbagai lembaga keamanan di dalamnya semakin memperkuat persepsi wilayah ini memiliki otoritas sendiri. Jika pengelolaan administratif dan keamanan di PIK 2 semakin tertutup atau eksklusif, bukan tidak mungkin ke depannya akan muncul tuntutan untuk mendapatkan status istimewa seperti wilayah administratif khusus atau zona ekonomi eksklusif yang nyaris otonom.

Dampak Sosial : Konflik Agraria dan Penggusuran Masyarakat

Ida menyoroti pengembang menggunakan status PSN sebagai tameng untuk membebaskan lahan dengan harga murah dan menggusur masyarakat. Hal ini menambah daftar panjang konflik agraria di Indonesia, yang memang sudah sering terjadi dalam proyek PSN. Keberadaan 115 konflik agraria sepanjang 2020-2023 yang terkait PSN menunjukkan pemerintah belum memiliki mekanisme mitigasi yang efektif untuk melindungi hak masyarakat terdampak.

Ketidaksesuaian Tata Ruang dan Status Kawasan Hutan

Pernyataan Nusron Wahid soal 1.500 hektar dari PIK 2 yang masuk kawasan hutan lindung adalah alarm serius. Jika proyek ini tetap dipaksakan, bukan hanya aspek legalitas yang bermasalah, tetapi juga dampak ekologisnya bisa sangat besar. Belum lagi adanya ketidaksesuaian dengan berbagai rencana tata ruang baik di tingkat nasional maupun daerah. Ini mengindikasikan proyek ini berjalan dengan regulasi yang longgar, atau bahkan ada kemungkinan pelanggaran hukum.

Evaluasi PSN dan peran KPK

Langkah KPK menindaklanjuti laporan Abraham Samad dkk menunjukkan ada indikasi pelanggaran dalam proyek ini, baik dari sisi perizinan, tata ruang, maupun dampak sosialnya. Evaluasi yang disebutkan oleh pemerintah terkait status PSN PIK 2 seharusnya menjadi momentum untuk mengoreksi berbagai penyimpangan yang sudah terjadi, bukan sekadar formalitas.

Pagar Laut dan Kontrol terhadap Wilayah Pesisir

Pencabutan pagar laut di PIK 2 bisa dibaca dari dua sisi : Dari perspektif masyarakat dan aktivis lingkungan, pencabutan ini adalah kemenangan karena berarti akses masyarakat pesisir terhadap laut terbuka kembali; Dari sisi pengembang, ini bisa diartikan sebagai langkah kompromi untuk meredam protes sambil tetap melanjutkan proyek dengan strategi lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun