Start up pendanaan Investree sebelumnya resmi dicabut izinnya oleh OJK, setelah terbukti melakukan fraud, yang menyebabkan kredit macet kepada para nasabah.
OJK juga sudah mendalami dugaan fraud ini sejak kuartal awal tahun 2024, termasuk yang bersumber dari beberapa pengaduan kepada wasit lembaga keuangan di Indonesia ini.
Teranyar, pada akhir tahun lalu, OJK juga resmi menyematkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada eks CEO Investree Adrian Gunadi yang diduga telah melakukan fraud.
Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam DPO. Hanya saja, hingga kini pencarian Adrian masih belum jelas. Bloomberg Technoz sudah mencoba mengonfirmasi permintaan kabar terbaru soal pencarian itu kepada OJK, namun belum ada respons hingga sekarang.
Medio Desember 2024 lalu, Agusman hanya mengatakan, OJK bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sekaligus menjawab di mana keberadaan buronan Adrian, yang dikaitkan dengan indikasi fraud di internal Investree.
Kasus yang melibatkan perusahaan keuangan seperti Investree, TaniHub, TaniFund, dan eFishery memiliki implikasi serius terhadap perekonomian Indonesia, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sedang lesu.
Kepercayaan Investor yang tergerus
Kasus fraud dan pencabutan izin perusahaan keuangan berdampak signifikan pada kepercayaan investor. Investor domestik maupun asing dapat kehilangan kepercayaan terhadap sektor fintech dan startup Indonesia; iklim bisnis startup. Ekosistem startup berbasis keuangan yang selama ini menjadi motor penggerak inovasi bisa melemah karena persepsi risiko yang meningkat; akses pendanaan: Investor cenderung lebih konservatif dalam mendanai startup Indonesia karena ketidakpastian hukum dan pengawasan.
Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dipertanyakan
OJK sebagai regulator memiliki peran penting dalam memastikan integritas sektor jasa keuangan
Kasus Investree dan lainnya menunjukkan sistem pengawasan OJK belum mampu mendeteksi dan mencegah potensi fraud sejak dini.