Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Menggunakan Falsifikasi Popper dalam Sistem Demokrasi Kita

4 Mei 2024   14:53 Diperbarui: 4 Mei 2024   14:53 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Alur berpikir teori falsifikasi Popper. Foto: thecollector.com

6. Evaluasilah apakah prediksi hipotesis telah terbukti salah atau belum. Jika prediksi terbukti salah, maka hipotesis tsb dapat ditolak. Namun, jika prediksi terbukti benar, langkah selanjutnya adalah menguji ulang hipotesis tsb dengan pengujian lebih lanjut atau mempertimbangkan alternatif lain.

7. Lakukan iterasi dengan merumuskan hipotesis baru berdasarkan hasil pengujian sebelumnya atau pertimbangan tambahan. Teruslah memperbaiki dan mengembangkan teori berdasarkan bukti empiris yang ada.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kita dapat menerapkan konsep falsifikasi Popper untuk mengembangkan teori ilmiah yang lebih kuat dan akurat.

Kita ambil contoh keputusan hukum, misalnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah final dan mengikat tentang Pilpres 2024 yang baru saja berlalu.

Mari kita lihat bagaimana falsifikasi Popper diterapkan dalam konteks ini :

1. Merumuskan Hipotesis Hukum. Hipotesis dalam konteks ini dapat berupa interpretasi hukum tertentu yang dihasilkan oleh MK terkait dengan proses Pilpres 2024. Hipotesis ini bisa berupa pernyataan hukum yang dianggap benar berdasarkan interpretasi konstitusi atau undang-undang yang relevan.


2. Mengidentifikasi prediksi yang dapat diuji. Dari hipotesis tsb, identifikasi prediksi konkret yang dapat diuji. Misalnya, prediksi bahwa tindakan tertentu yang diambil oleh lembaga pemerintah atau individu harus sesuai dengan interpretasi hukum yang diberikan oleh MK.

3. Mengumpulkan bukti empiris. Lakukan pengumpulan bukti empiris atau fakta-fakta yang terjadi setelah keputusan MK diumumkan. Hal ini bisa berupa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses Pilpres 2024 dan apakah tindakan tsb sesuai dengan interpretasi hukum yang telah diberikan oleh MK.

5. Menganalisis kesesuaian. Analisis apakah tindakan-tindakan yang diambil sesuai dengan interpretasi hukum yang telah ditetapkan oleh MK. Jika terdapat tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan interpretasi tsb, maka ini bisa menjadi bukti yang mendukung untuk menolak hipotesis atau interpretasi hukum tsb.

6. Evaluasi dan kesimpulan. Berdasarkan analisis, evaluasilah apakah prediksi yang diuji telah terbukti salah atau tidak. Jika terdapat bukti yang mendukung prediksi tsb salah, maka dapatlah dipertimbangkan untuk menolak hipotesis atau interpretasi hukum yang ada. Namun, jika prediksi tsb terbukti benar, hal ini dapat menguatkan validitas dari interpretasi hukum tsb.

Dengan menerapkan pendekatan falsifikasi Popper dalam konteks keputusan hukum, kita dapat melakukan evaluasi terhadap interpretasi hukum yang telah diberikan oleh MK dan menguji kesesuaiannya dengan fakta-fakta empiris yang ada. Hal ini dapat membantu memastikan kepatuhan terhadap hukum dan keadilan dalam sistem hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun