Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukuman Mati Koruptor Kakap di Vietnam Sangat Menginspirasi

12 April 2024   16:36 Diperbarui: 12 April 2024   16:36 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada perdebatan publik yang kuat di Indonesia tentang hukuman mati, dengan beberapa pihak yang menentangnya karena alasan moral dan kemanusiaan, sementara yang lain mendukungnya sebagai alat untuk memberikan efek jera dan menegakkan keadilan.

Amerika Serikat (Kapitalis Liberal). Hukuman mati juga masih diterapkan di AS, namun hanya di beberapa negara bagian.

Kejahatan yang diancam hukuman mati di AS bervariasi di setiap negara bagian, namun umumnya termasuk pembunuhan berencana, pengkhianatan, dan spionase.

Penerapan hukuman mati di AS juga menuai kontroversi, dengan perdebatan tentang moralitas, efektivitas, dan kesetaraan penerapannya.

Metode eksekusi yang paling umum di AS adalah suntik mati, meskipun beberapa negara bagian masih menggunakan metode lain seperti kursi listrik dan kamar gas.

Penerapan hukuman mati di Vietnam, Indonesia, dan Amerika Serikat menunjukkan variasi dalam sistem hukum dan nilai-nilai moral di negara-negara tsb. Meski sama-sama negara kapitalis liberal, Indonesia dan AS memiliki perbedaan yang signifikan dalam penerapan hukuman mati,  sedangkan Vietnam sebagai negara sosialis memiliki pendekatan yang berbeda pula.


Sisi lain yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana My Lan bisa menjalankan bisnis kotornya selama bertahun-tahun di negara sosialis seperti Vietnam.

Beberapa faktor yang mungkin berkontribusi terhadap hal ini : 1). Koneksi Politik dan Kekuasaan. My Lan memiliki jaringan bisnis dan politik yang luas, termasuk hubungan dengan pejabat tinggi pemerintah. Hal ini memberinya akses ke informasi orang dalam, peluang bisnis yang menguntungkan, dan perlindungan dari pengawasan hukum. Suap dan korupsi adalah masalah umum di Vietnam, dan My Lan diduga menggunakan kekayaannya untuk menyuap pejabat guna memuluskan bisnisnya. Penegakan hukum di Vietnam terkadang lemah, dan My Lan telah memanfaatkan kelemahan ini untuk menghindari konsekuensi atas tindakan ilegalnya; 2). Struktur Ekonomi dan Bisnis. Vietnam memiliki ekonomi pasar yang sedang berkembang, dengan regulasi dan pengawasan yang belum sepenuhnya matang. Hal ini memberikan celah bagi My Lan untuk melakukan praktik curang. Vietnam memiliki beberapa konglomerat besar yang mendominasi ekonomi. My Lan, sebagai kepala Van Thinh Phat Holdings Group, adalah bagian dari elit bisnis ini, yang memberinya pengaruh dan kekebalan hukum. Kurangnya transparansi dalam bisnis dan pemerintahan di Vietnam membuat lebih sulit untuk mendeteksi dan menghentikan praktik curang seperti yang dilakukan My Lan; 3). Faktor Sosial dan Budaya. Di beberapa budaya Asia Tenggara, kekayaan dan kekuasaan sering kali dihormati, dan My Lan telah memanfaatkan citranya sebagai pengusaha sukses untuk menghindari pengawasan. Di negara sosialis seperti Vietnam, orang enggan melaporkan korupsi atau penipuan karena takut akan tindakan represif dari pihak berwenang.

Itulah beberapa faktor yang mungkin berkontribusi terhadap kasus Truong My Lan. Kasus ini juga menjadi pengingat tentang pentingnya penegakan hukum yang kuat, adanya transparansi, dan akuntabilitas dalam memerangi korupsi dan penipuan di Vietnam dan negara-negara lain.

Membebaskan Indonesia dari Karuptor

Sejauh ini di Indonesia belum pernah ada koruptor kakap yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan. Hal ini memang memicu perdebatan dan pertanyaan tentang efektivitas hukuman mati sebagai alat untuk memberantas korupsi di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun