Mohon tunggu...
Panggih Nur Haqiqi
Panggih Nur Haqiqi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya mahasiswa hukum keluarga islam fakultas syariah uin rms surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perceraian serta Faktor Pendorongnya

28 Februari 2023   21:19 Diperbarui: 28 Februari 2023   22:24 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari artikel yang berjudul  "Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri" Yang ditulis oleh (Muhammad Julijanto, Masrukhin, Ahmad Kholis Hayatuddin) di artikel tersebut menyatakan dari data yang ada bahwa ada banyak perceraian di kab. Wonogiri sampai ada 1.500 perceraian pertahunya. Adapun bermacam macam alasan yang menjadi faktor pendorong dari kasus tersebut, dan faktor atau alasan perceraian terbesar adalah pernikahan yang dibawah umur bahkan 16 tahun sudah menikah, faktor tersebut menjadi faktor terbesar dari kasus banyaknya perceraian karena umur 16 tahun belum mencapai dewasa dan karena itu masih sangat tempramen, belum bisa berfikir dewasa, dan belum bisa berfikir jauh ataupun mengambil. Keputusan dengan matang.

Faktor pendorong yang lain yaitu faktor ekonomi, pernikahan dibawah umur kebanyakan belum siap dari segi pola berfikir maupun ekonomi, blm siapnya ekonomi ini yang akhirnya menyebabkan perceraian karena tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarganya. Adapun cara untuk meminimalisir angka perceraian dengan cara sebagi berikut;

Bimbingan pra nikah, penekakanan rumah tangga sakinah yang diselenggarakan oleh stakeholders yang tidak hanya dari kalangan pemerintah tetapi juga ormas keagamaan, lembaga sosial kemasyarakat dan KUA sebagai liding sektornya. Begitu kurangnya partisioasi dari KUA melalui lembaga BP4 yang seharusnya memebirkan bimbingan pernikahan dan nasehat pernikahan. Banyak masyarakat yang datang ke sana (BP4) tetapi yang datang kesana rata rata sudah mengalami masalah yang sudah sangat dalam sehingga tidak maksimal mengalami masalah tersebut. Dan sebenarnya pengadilan memberikan akses kemudahan dalam mengajukan perkara di PA (pengadilan agama)  seperti dengan adanya sidang keliling yang lebih pada penjemputan bola bagi para pihak yang berperkara.

Faktor faktor perceraian

  • Ketidaksesuaian antara pasangan: Pernikahan yang tidak cocok antara pasangan dapat menyebabkan konflik dan perselisihan, yang akhirnya dapat mengarah pada perceraian.
  • Perselingkuhan: Perselingkuhan atau zina merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Islam dan dapat menjadi alasan bagi salah satu pasangan untuk mengajukan permohonan cerai.
  • Kekerasan dalam rumah tangga: Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat menjadi alasan bagi pasangan yang merasa tidak aman atau terancam untuk mengajukan permohonan cerai.
  • Ketidakmampuan dalam menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri: Pasangan yang tidak mampu memenuhi kewajiban sebagai suami atau istri dapat menjadi alasan untuk permohonan cerai.
  • Perselisihan dalam masalah keuangan: Perselisihan dalam hal keuangan, terutama jika pasangan tidak sepakat mengenai pengeluaran dan penghasilan, dapat memicu permohonan cerai.
  • Ekonomi: hal ini termasuk dalam faktor perceraian dikarenakan ekonomi sangatlah sensitif, karena tanpa adanya ekonomi suatu hubungan akan sangat cepat sekali pudar, ekonomi juga sebagai kebutuhan kita sehari-hari baik untuk membeli kebutuhan hidup seperti untuk memebeli sandang, pangan, dan juga papan ataupun yang lainnya. dan juga tanpa adaya ekonomi kita tidak bisa bertahan lama didunia.

Alasan Perceraian

Adapun alasan perceraiannya sebagai berikut:

  • Tidak tanggung jawab

Dalam suatu pernikahan, suami istri telah diberikan beban ataupun tanggung jawab dalam berumah tangga, jika dalam keluarga tersebut tidak melakukan tanggung jawabnya entah dari pihak istri ataupun suami, maka yang akan terjadi adalah adanya suatu pertengkaran dari keluarga tersebut, maka dari itu hal inilah yang memicu untuk terjadinya suatu perceraian.

  • Tidak memberi nafkah

nafkah sangatlah penting dalam suatu keluarga, dikarenakan nafkah akan menyejahterakan istri bahkan keluarga, bahkan jika dalam suatu keluarga tidak ada yang memberikan nafkah, maka  kehidupan keluarga yang seharusnya menjadi tugas seorang suami terbebankan juga kepada istrimya.

  •  Perselingkuhan

Pada dasarnya sebuah hubungan ataupun sebuah keluarga akan baik-baik saja jika tidak ada perselingkuhan didalamnya, namun jika ada salah satu dari suami ataupun istri melakukan perselingkuhan maka akan memicu tumbuhnya suatu permasalahan dalam keluarga. Maka dari itu alangkah baiknya antara suami dan istri itu saling terbuka dalam hal vinancial, materiil, immaterial bahkan persoalan mengenai batiniyah.

  •  Perselisihan dan pertengkaran

Alangkah baiknya dalam suatu keluarga itu selalu menanamkan rasa selalu merasa salah, karena jika ada dari suami ataupun istri yang melakukan hal tersebut maka presentase suatu perselisihan ataupun pertengkaran dalam keluarga akan hilang.

  •  Belum dikarunia anak

Sering sekali terjadi dalam suatu pernikahan akan tetapi tidak dikaruniai anak, namun seharusnya dalam hal itu tidak menjadi pemicunya suatu perceraian, karena jika tidak dikaruniai anak dalam suatu pernikahan, masih ada hal lain yang bisa dilakukan seperti mengadopsi anak ataupun hal yang lainnya, karena inti dari suatu pernikahan adalah membangun ataupun membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun