Dari artikel yang berjudul  "Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri" Yang ditulis oleh (Muhammad Julijanto, Masrukhin, Ahmad Kholis Hayatuddin) di artikel tersebut menyatakan dari data yang ada bahwa ada banyak perceraian di kab. Wonogiri sampai ada 1.500 perceraian pertahunya. Adapun bermacam macam alasan yang menjadi faktor pendorong dari kasus tersebut, dan faktor atau alasan perceraian terbesar adalah pernikahan yang dibawah umur bahkan 16 tahun sudah menikah, faktor tersebut menjadi faktor terbesar dari kasus banyaknya perceraian karena umur 16 tahun belum mencapai dewasa dan karena itu masih sangat tempramen, belum bisa berfikir dewasa, dan belum bisa berfikir jauh ataupun mengambil. Keputusan dengan matang.
Faktor pendorong yang lain yaitu faktor ekonomi, pernikahan dibawah umur kebanyakan belum siap dari segi pola berfikir maupun ekonomi, blm siapnya ekonomi ini yang akhirnya menyebabkan perceraian karena tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarganya. Adapun cara untuk meminimalisir angka perceraian dengan cara sebagi berikut;
Bimbingan pra nikah, penekakanan rumah tangga sakinah yang diselenggarakan oleh stakeholders yang tidak hanya dari kalangan pemerintah tetapi juga ormas keagamaan, lembaga sosial kemasyarakat dan KUA sebagai liding sektornya. Begitu kurangnya partisioasi dari KUA melalui lembaga BP4 yang seharusnya memebirkan bimbingan pernikahan dan nasehat pernikahan. Banyak masyarakat yang datang ke sana (BP4) tetapi yang datang kesana rata rata sudah mengalami masalah yang sudah sangat dalam sehingga tidak maksimal mengalami masalah tersebut. Dan sebenarnya pengadilan memberikan akses kemudahan dalam mengajukan perkara di PA (pengadilan agama) Â seperti dengan adanya sidang keliling yang lebih pada penjemputan bola bagi para pihak yang berperkara.
Faktor faktor perceraian
- Ketidaksesuaian antara pasangan: Pernikahan yang tidak cocok antara pasangan dapat menyebabkan konflik dan perselisihan, yang akhirnya dapat mengarah pada perceraian.
- Perselingkuhan: Perselingkuhan atau zina merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Islam dan dapat menjadi alasan bagi salah satu pasangan untuk mengajukan permohonan cerai.
- Kekerasan dalam rumah tangga: Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat menjadi alasan bagi pasangan yang merasa tidak aman atau terancam untuk mengajukan permohonan cerai.
- Ketidakmampuan dalam menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri: Pasangan yang tidak mampu memenuhi kewajiban sebagai suami atau istri dapat menjadi alasan untuk permohonan cerai.
- Perselisihan dalam masalah keuangan: Perselisihan dalam hal keuangan, terutama jika pasangan tidak sepakat mengenai pengeluaran dan penghasilan, dapat memicu permohonan cerai.
- Ekonomi: hal ini termasuk dalam faktor perceraian dikarenakan ekonomi sangatlah sensitif, karena tanpa adanya ekonomi suatu hubungan akan sangat cepat sekali pudar, ekonomi juga sebagai kebutuhan kita sehari-hari baik untuk membeli kebutuhan hidup seperti untuk memebeli sandang, pangan, dan juga papan ataupun yang lainnya. dan juga tanpa adaya ekonomi kita tidak bisa bertahan lama didunia.
Alasan Perceraian
Adapun alasan perceraiannya sebagai berikut:
- Tidak tanggung jawab
Dalam suatu pernikahan, suami istri telah diberikan beban ataupun tanggung jawab dalam berumah tangga, jika dalam keluarga tersebut tidak melakukan tanggung jawabnya entah dari pihak istri ataupun suami, maka yang akan terjadi adalah adanya suatu pertengkaran dari keluarga tersebut, maka dari itu hal inilah yang memicu untuk terjadinya suatu perceraian.
- Tidak memberi nafkah
nafkah sangatlah penting dalam suatu keluarga, dikarenakan nafkah akan menyejahterakan istri bahkan keluarga, bahkan jika dalam suatu keluarga tidak ada yang memberikan nafkah, maka  kehidupan keluarga yang seharusnya menjadi tugas seorang suami terbebankan juga kepada istrimya.
- Â Perselingkuhan
Pada dasarnya sebuah hubungan ataupun sebuah keluarga akan baik-baik saja jika tidak ada perselingkuhan didalamnya, namun jika ada salah satu dari suami ataupun istri melakukan perselingkuhan maka akan memicu tumbuhnya suatu permasalahan dalam keluarga. Maka dari itu alangkah baiknya antara suami dan istri itu saling terbuka dalam hal vinancial, materiil, immaterial bahkan persoalan mengenai batiniyah.
- Â Perselisihan dan pertengkaran
Alangkah baiknya dalam suatu keluarga itu selalu menanamkan rasa selalu merasa salah, karena jika ada dari suami ataupun istri yang melakukan hal tersebut maka presentase suatu perselisihan ataupun pertengkaran dalam keluarga akan hilang.
- Â Belum dikarunia anak
Sering sekali terjadi dalam suatu pernikahan akan tetapi tidak dikaruniai anak, namun seharusnya dalam hal itu tidak menjadi pemicunya suatu perceraian, karena jika tidak dikaruniai anak dalam suatu pernikahan, masih ada hal lain yang bisa dilakukan seperti mengadopsi anak ataupun hal yang lainnya, karena inti dari suatu pernikahan adalah membangun ataupun membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Dampak Dan Akibat Dari Perceraiana
Akibat yang akan di tanggung oleh anggota keluarga ketika memilih untuk bercerai yaitu, anak akan menjadi korban dan merupakan korban yang paling terluka saat orang tuanya memilih untuk melakukan perceraian. Anak merasa terpuruk, merasakan ketakutan karena hilangnya sosok ayah atau ibu, merasa kehilangan kasih sayang orang tua, mungkin juga merasa bahwa dirinya lah sebagai penyebab terjadinya perceraian tersebut yang mungkin saja bisa membuat dia susah bergaul dan lebih senang menyendiri.
Bagi anak yang sedikit lebih besar bisa merasa terjepit di antara orang tuanya, salah satu atau keduanya merasa bahwa mantan pasangannya telah menghasut anaknya agar merasakan kebencian kepada salah satu orang tuanya, hal ini juga dapat menjadikan anak merasa serba salah sehingga menjadikan anak itu tidak terbuka kepada kedua orang tuanya. Sebagai pelariannya, maka anak akan menjadi liar dalam bergaul, atau melakukan hal negatif lainnya Dampak terhadap orang tua yaitu mereka mungkin saja merasa risih atas pergunjingan orang orang terhadap perceraian mereka dan merasa takut anaknya akan menderita.
Bencana keuangan Bagi seorang istri yang telah bercerai akan merasakan kesulitan dalam hal ekonomi jika sebelum adanya perceraian, yang berpenghasilan hanyalah sosok suami saja, apalagi jika seorang istri yang mendapatkan hak asuh anak. Dan yang perlu di ingat, secara umum keluarga yang telah bercerai itu akan mengalami penurunan standar kehidupan hingga lebih dari 50%.
Solusi Agar Meminimalisir Perceraian
menurut hasil diskusi kelompok kami mengenai solusi yang tepat dalam menghadapi persoalan tentang perceraian, banyak faktor pendorong penyebab perceraian salah satunya ekonomi dan menurut kelompok kami dari faktor ekonomi itu sendiri kasusnya kebanyakan adanya pernikahan yang dari pihak laki lakinya itu belum mapan atau terjadinya hamil sebelum nikah sebgian besar penyebabnya dari segi ekonomi mungkin itu menurut kelompok kami. Dan solusi dari faktor ekonomi mungkin sebelum menikah harus mempersiapkan pernikahan dengan matang baik dari segi mental, maupun dari segi harta atau materiil, jadi sebelum menikah terutama pihak laki laki harus benar benar mapan agar tidak terjadi kasus taklik talak dan terjadinya perceraian. Ada pula beberapa solusi lain dari faktor faktor prceraian yang ada yaitu;
1.) Saling terbuka antara suami dengan istri.
dalam hal ini penting dilakukan dalam suatu keluarga. dikarenakan apabila dalam suatu keluarga yang salah satu dari mereka saling menutupi segala hal baik vinancial ataupun materiil dan immaterial bahkan persoalan mengenai batiniyah maka akan besar sekali presetase mereka untuk bercerai, begitu juga sebaliknya, Â jika mereka terbuka dalam hal tersebut (vinancial, materiin, immaterial) maka presentase suatu perceraian akan semakin kecil untuk menimbulkan suatu perceraian.
2.) Jangan menyalahkan satu sama lain
Semua orang pasti memiliki kesalahan tetapi dengan tidak saling menyalahkan antara satu dengan yang lain kita dapat menyelesaikan masalah secara bersama sama Hal ini diperlukan karena saling terbuka dalam sebuah hubungan akan membuat sebuah hubungan keluarga jauh lebih baik dan terhindar dari perceraian.
kelompok 3 :
Shofyan Dikri Akbar ( 212121077 )
Akbar Prasojo ( 212121082 )
Muhammad Syaifudin ( 212121084 )
Panggih Nur Haqiqi ( 212121097 )
Muhammad Misbah AL Amin (212121102 )
Asyrofal Ulum ( 212121107 )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H