Mohon tunggu...
TB PANDUTIRTAYASA HAKIM
TB PANDUTIRTAYASA HAKIM Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswa

Saya adalah Salah satu Mahasiswa aktif Pascasarjana Di Universitas Mathla'ul Anwa Banten,Hoby saya liburan atau bisa di sebut traveling dan juga Menyukai otomotif atau di sebut juga modifikasi dan politik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Evaluasi Sistem Eksekusi Hukuman Mati Dalam Hukum Pidana Nasional

22 Maret 2024   21:48 Diperbarui: 30 Maret 2024   12:46 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

putusan pidana mati dari putusan banding terbanyak kembali berasal dari Aceh dengan 17 putusan, Aceh juga menjadi yang tertinggi atas putusan pidana mati yang berasal dari putusan kasasi dengan 6 putusan.

Mengacu pada Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pidana mati bahwa UU KUHP baru Indonesia ini sangat progresif dan sangat menjungjung tinggi hak hidup dan hak asasi manusia karena Pidana mati akan diancamkan secara alternatif bukan pokok dalam mengayomi masyarakat. Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam Tindak Pidana, bila terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup

Laporan terbaru dari World Economic Forum menyebutkan temuan bahwa fenomena brain drain, yaitu perginya kaum intelektual dan tenaga kerja berkecakapan tinggi dari suatu negara disebabkan oleh lingkungan yang korup dan tidak stabil serta kriminalitas yang tinggi Akibatnya, negara-negara dengan tingkat pidana kriminal dan korupsi yang tinggi kehilangan orang-orang yang sebenarnya mampu membangun ekonomi dan negara mereka jauh lebih baik dari sebelumnya.

Jika melihat pada sejarah, pasal II Aturan Peralihan dalam UUD 1945 awalnya menyatakan bahwa “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini” Pasal ini memberikan justifikasi pemakaian undang-undang dari zaman Hindia Belanda dan Jepang, selama belum ada undang- undang yang baru dan secara khusus mengatur tentang masalah tertentu..

Ini semua tidak terlepas dari usaha pemerintah untuk melakukan pembaharuan hukum pidana substantif  (materiil),  hukum  acara  pidana  (formal),  dan  hukum  pelaksanaan  pidana

(strefvolletrechungegesetz). Suatu pembaharuan hukum pidana semestinya mengarah pada ketiga- tiga hukum pidana tersebut Pembaharuan menyeluruh memungkinkan terbentuknya suatu kerangka hukum nasional yang kokoh dalam mengabdi kepada kepentingan nasional berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Ketiga bentuk hukum ini saling terkait karena pada dasarnya mencerminkan penegakan hukum pidana ‘in abstracto’ yang diwujudkan dalam penegakan hukum ‘in concreto’. Ketiga hukum inilah yang harus digunakan untuk penanggulangan kejahatan dan meminimalkan tindak pidana.

Berbagai langkah di atas mencerminkan upaya untuk melengkapi hukum pidana Indonesia dengan berbagai upaya sanksi. Walau begitu, hal ini tidak terlepas dari bagaimana aparat hukum berperilaku dalam pemberantasan tindak pidana. Aparat hukum yang baik tentu sangat diinginkan sampai kebudayaan Indonesia mengenal istilah “Ratu Adil” atau Plato mengimpikan konsep “Raja yang Berfilsafat”.

Melihat fenomena akhir-akhir ini di negara Korea Utara yang banyak warganya melakukan bunuh diri karena faktor ekonomi dan kemiskinan, Pemimpinnya yaitu Kim Jong Un, menggambarkan bunuh diri sebagai "tindakan pengkhianatan terhadap sosialisme". Perintah tersebut juga menyatakan bahwa pejabat pemerintah daerah juga akan dimintai pertanggungjawaban karena gagal mencegah orang bunuh diri di wilayah yurisdiksi mereka, cara ini dianggap sebagai cara yang cocok untuk mengurangi tingkat bunuh diri yang semakin tinggi di Korea Utara, selain itu, orang yang melakukan tindakan bunuh diri dianggap sebagai orang yang pengkhianat terhadap bangsanya dan harus dihukum dengan cara yang keji.

  • Metode Penelitian

Kajian ini merupakan metode hukum normatif yang merupakan salah satu kajian ilmu hukum yang terkenal. Peneliti menerapkan metode hukum normatif dalam penelitiannya dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder, yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan hukum. Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan yang  mengkaji seluruh ketentuan hukum yang relevan dengan subjek hukum yang diteliti. Penelitian dokumen (library study) merupakan teknik pengumpulan bahan-bahan hukum pendukung dan berkaitan dengan penyajian makalah penelitian ini. Kajian hukum baku hanya mengkaji bahan pustaka dan/atau bahan sekunder, yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer merupakan bahan hukum wajib yang terdiri atas: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang No. sedangkan bahan hukum sekunder adalah bahan yang memberikan penjelasan dan pemahaman terhadap bahan hukum primer, seperti literatur yang berkaitan dengan temuan penelitian, topik. belajar Bahan hukum tersier adalah bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan tentang bahan hukum primer dan sekunder, yang terdiri atas: kamus hukum, kamus umum bahasa Indonesia, dan pedoman lain yang berkaitan dengan permasalahan  penelitian

  • Hasil Penelitian dan Pembahasan

Tindak pidana pada hakikatnya adalah perbuatan melawan hukum baik dengan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana.21 Tujuan dari hukum pidana adalah melindungi masyarakat dan

mensejahterakan masyarakat, sama halnya dengan tujuan dari pembangunan.22 Sejalan dengan hal tersebut, maka di KUHP baru Indonesia menyatakan bahwa Pidana Mati adalah memiliki ancaman hukuman alternatif baik dikarenakan tindak pidana pembunuhan, narkotika, terorisme dan tindak pidana lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun