Mohon tunggu...
TB PANDUTIRTAYASA HAKIM
TB PANDUTIRTAYASA HAKIM Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswa

Saya adalah Salah satu Mahasiswa aktif Pascasarjana Di Universitas Mathla'ul Anwa Banten,Hoby saya liburan atau bisa di sebut traveling dan juga Menyukai otomotif atau di sebut juga modifikasi dan politik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Evaluasi Sistem Eksekusi Hukuman Mati Dalam Hukum Pidana Nasional

22 Maret 2024   21:48 Diperbarui: 30 Maret 2024   12:46 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Abstract

Human Rights are the basic principles that form the basis for various international institutions, governments and civil society to ensure the protection of individual rights and promote justice and social progress. Human Rights cover various aspects of life, including civil and political rights such as the right to freedom of opinion, the right to fair justice, and the right to religion; economic, social and cultural rights such as the right to decent work, access to education and housing, and the right to an adequate standard of living; as well as collective rights such as the right to maintain cultural and ethnic identity. One of the rights that every human being has essentially is the right to life. This right is also expressly stated in the International Declaration of Human Rights. And what about the Death Penalty which is still valid and applied in the national criminal law system. In article 98 of the new Indonesian Criminal Code or Law no. 1 of 2023 concerning the Criminal Code emphasizes that "the alternative death penalty is imposed as a last resort to protect society". Considerations that must be made, as regulated in Article 99 of Law no. 1 of 2023 concerning the Criminal Code, including: Not carrying out the death penalty in public, postponing executions for pregnant women or mentally ill people, not carrying out the death penalty before the President refuses clemency. Meanwhile, the postponement of the implementation of the death penalty or capital punishment is conditional, namely that if during the ten year probation period the convict shows a commendable attitude, the death penalty can be changed to life imprisonment or temporary imprisonment.

 

Keywords: human rights, system evaluation, national criminal law

 

  • PENDAHULUAN

Evaluasi sistem eksekusi hukuman mati dalam hukum pidana nasional merupakan proses penilaian terhadap keefektifan, keadilan, kepatuhan terhadap standar hukum dan hak asasi manusia, serta dampak sosial dan moral dari praktik hukuman mati dalam suatu negara. Ini melibatkan analisis menyeluruh tentang bagaimana sistem tersebut diimplementasikan, termasuk prosedur hukum yang diterapkan dalam menghukum terpidana mati, penegakan hukum, dan pengaruhnya terhadap masyarakat. 

Pengertian evaluasi sistem eksekusi hukuman mati dalam hukum pidana nasional mencakup beberapa aspek, antara lain:

  • Keadilan Proses Hukum: Memeriksa apakah proses hukum yang digunakan dalam menentukan hukuman mati telah memenuhi prinsip-prinsip keadilan, termasuk hak terdakwa untuk pembelaan yang efektif, akses terhadap bukti yang memadai, dan kepatuhan terhadap standar hukum yang berlaku.
  • Efektivitas Hukuman Mati: Mengevaluasi apakah hukuman mati telah terbukti efektif sebagai alat untuk mencegah kejahatan. Ini mencakup pertimbangan atas apakah hukuman mati memberikan efek jera yang signifikan atau tidak.
  • Pengaruh Terhadap Masyarakat: Mengkaji dampak psikologis, sosial, dan ekonomi dari hukuman mati terhadap masyarakat, termasuk keluarga korban, keluarga terpidana, serta masyarakat luas.
  • Kepatuhan Terhadap Standar HAM: Menilai apakah pelaksanaan hukuman mati mematuhi standar hak asasi manusia internasional, termasuk hak atas hidup, larangan terhadap perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat, serta hak atas peradilan yang adil.
  • Alternatif Hukuman: Mempertimbangkan apakah terdapat alternatif hukuman yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia yang dapat digunakan sebagai pengganti hukuman mati.
  • Reputasi dan Citra Internasional: Mengkaji implikasi dari keberadaan atau penghapusan hukuman mati terhadap reputasi dan citra internasional suatu negara di mata masyarakat internasional.

Pengertian evaluasi sistem eksekusi hukuman mati dalam hukum pidana nasional melibatkan analisis menyeluruh atas berbagai aspek yang relevan, dengan tujuan untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang praktik hukuman mati dan potensinya dalam mencapai tujuan-tujuan hukum, keadilan, dan hak asasi manusia

Kasus Pidana Mati yang sangat fenomenal dan populer di tahun 2023 adalah terdakwa Ferdi Sambo dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis terhadap terdakwa Ferdi Sambo, yakni : “Terdakwa Ferdy Sambo S.H. S.I.K. M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan bersama-sama, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,”.

Bahwa Vonis Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni terdakwaFerdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa membacakan hal-hal yang dianggap memberatkan Ferdy, antara lain: perbuatan dilakukan kepadaajudan sendiri, perbuatan mengakibatkan luka yang mendalam kepada keluarga Yosua, perbuatan telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Pidana mati tentunya memicu perdebatan sendiri di kalangan masyarakat, para pegiat Hak Asasi Manusia tentu tidak setuju dengan pidana mati yang diberikan namun pihak keluarga Yosua pastinya mengucap syukurkepada majelis hakim yang telah mejatuhkan putusan tersebut.

Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI untuk menguji materi dan mengoreksi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada tanggal 12 April 2023, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta : Singgih Budi Prakoso menguatkan vonis mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan Amar putusan : "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023”, majelis hakim tidak sependapat dengan memori banding yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini, Fedy Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membunuh Yosua, Majelis Hakim menilai, hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Tanah Air, Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun